TEKNOBGT
begini cara daftar kjp plus
gambar : tirto.id

Begini Cara Daftar KJP Plus Untuk Mendapatkan Bantuan Biaya Pendidikan

Dengan adanya Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) ini bisa membantu masyarakat yang tidak mampu untuk mendapatkan pendidikan bagi anak-anaknya yang minimal bisa tamat SMA atau SMK dengan dibiayai secara full dari dana APBD. Nah buat warga Jakarta yang belum punya, berikut ini cara daftar KJP Plus dan syarat-syarat yang dibutuhkan.

KJP Plus ini merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi anak-anak Jakarta dari keluarga yang tidak mampu agar mereka bisa mendapatkan hal-hal positif saat bersekolah. Harapannya untuk yang mengikuti program penerima KJP Plus ini adalah :

  • Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan
    sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.
  • Meringankan biaya personal pendidikan.
  • Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan
    akibat kesulitan ekonomi.
  • Mendorong siswa putus sekolah (drop out) atau anak tidak sekolah agar mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
  • Meningkatkan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Dasar dan Menengah
  • Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan dan kursus
    untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.

Cara Daftar dan Persyaratan KJP Plus

Syarat daftar KJP Plus

Warga yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan seperti berikut :

  1. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
  2. Membuat surat pernyataan tidak mampu/miskin yang diketahui orang tua dan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat.
  3. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
  4. Diusulkan oleh sekolah yang telah ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan setempat yang selanjutnya diajukan ke Suku Dinas/Dinas Pendidikan setempat.
  5. Terdaftar dalam BDT dan/ atau sumber data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

Berkas persyaratan calon penerima Kartu Jakarta Pintar Plus tahun 2020 :

  1. Surat Permohonan sebagai penerima bantuan sosial (Bansos KJP Plus)
  2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua/wali
  3. Berita acara peninjauan lapangan
  4. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)
  5. Surat rekomendasi untuk mendapatkan SKTM
  6. SKTM tahun 2020
  7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
  8. Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2020 ( di tanda tangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Format)

Bagaimana cara mendapatkan formulir KJP Plus 2020? dan surat permohonan penerima Bansos? caranya anda bisa download DISINI , yang sudah disediakan oleh petugas, tinggal download saja mana saja yang dibutuhkan, karena banyak file seperti Surat Pertanggung Jawaban Mutlak Orang Tua, Intruksi Kepala Dinas Pendataan KJP Plus, SURAT REKOMENDASI ATS.pdf, Formulir Pendaftaran KJMU.doc, SURAT REKOMENDASI SEKOLAH.pdf, SE 20.pdf, surat penyataan mutlak kepsek.pdf, Seruan Gubernur Nomor 4 Tahun 2020.pdf, Contoh_SPTJM_KJP_PLUS_SEKOLAH_2020_TERBARU.pdf, SURAT PERNYATAAN KJP PLUS.pdf, SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK.pdf, Formulir_Pendaftaran_KJP_Plus_2020.pdf, SURAT PERMOHONAN KJP PLUS.pdf, SURAT KUASA.pdf, SURAT PERNYATAAN KEPALA SEKOLAH.pdf, Juknis KJP.pdf, Contoh_SPTJM_KJP_PLUS_MADRASAH_2020_TERBARU.pdf, Layanan Sktm Jakevo.pdf.

Dengan mendaftarkan anak-anak sebagai pemilik KJP Plus, maka akan mendapatkan bantuan dana sebesar

  • Rp 250.000 untuk tingkat SD/MI/SDLM
  • Rp 300.000 untuk tingkat SMP/MTs/SMPLB
  • Rp 420.000 untuk tingkak SMA/MA/SMALB
  • Rp 450.000 untuk tingkat SMK

Sedangkan untuk besaran biaya bantuan yang diberikan kepada anak yang sekolah swasta adalah :

  • Rp 130.000 untuk tingkat SD/MI/SDLM
  • Rp 170.000 untuk tingkat SMP/MTs/SMPLB
  • Rp 290.000 untuk tingkak SMA/MA/SMALB
  • Rp 240.000 untuk tingkat SMK

Kemudian untuk warga Jakarga yang menjalankan pendidikan di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakal (PKBM) akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 300.000. Dana KJP yang didapatkan ini hanya bisa dugnakan untuk belanja di toko perlengkapan pendidikan dan hal yang bermanfaat lainnya yang tentunya untuk menunjang pendidikan anak anda. Siswa pemegang KJP Plus mendapatkan gratis Trans Jakarta dengan menunjukkan KJP, Kartu Pelajar dan berseragam sekolah, dan gratis masuk Ancol dengan menunjukan KJP, Kartu pelajar dan fotocopy KK.