TEKNOBGT
Sebutkan Dasar Hukum Politik Luar Negeri Indonesia
Sebutkan Dasar Hukum Politik Luar Negeri Indonesia

Sebutkan Dasar Hukum Politik Luar Negeri Indonesia

Indonesia adalah negara yang memiliki peran penting di dunia internasional. Sebagai salah satu negara terbesar di Asia Tenggara, Indonesia memiliki kepentingan strategis dalam menjalin hubungan politik dengan negara lain. Sebagai negara yang merdeka, Indonesia memiliki dasar hukum yang memandu dalam menjalankan kebijakan politik luar negeri.

Dasar Hukum Politik Luar Negeri Indonesia

Dasar hukum politik luar negeri Indonesia terdapat dalam beberapa aturan hukum, yaitu:

1. Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Dasar 1945 menjadi dasar hukum tertinggi dalam menjalankan kebijakan politik luar negeri. Pasal 11 ayat 1 menyebutkan bahwa Indonesia mengakui dan memajukan hak asasi manusia dan perdamaian abadi di dunia.

Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia memiliki komitmen untuk menjalin hubungan baik dengan negara lain dan memperjuangkan perdamaian dunia.

2. UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri

UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri menjadi aturan hukum yang mengatur mengenai pelaksanaan kebijakan politik luar negeri Indonesia. UU ini memuat mengenai prinsip-prinsip dasar dalam menjalankan kebijakan politik luar negeri, seperti:

– Menghormati kedaulatan dan integritas wilayah negara lain.

– Menganut prinsip saling menguntungkan dan saling menghargai dalam hubungan internasional.

– Memperjuangkan perdamaian dunia dan mendukung hak asasi manusia di seluruh dunia.

3. UU No. 24 Tahun 2000 tentang Diplomasi

UU No. 24 Tahun 2000 tentang Diplomasi menjadi aturan hukum yang mengatur mengenai pelaksanaan diplomasi dalam hubungan internasional. UU ini memuat mengenai prinsip-prinsip dasar dalam menjalankan diplomasi, seperti:

– Mempertahankan integritas dan kedaulatan wilayah negara Indonesia.

– Mempertahankan kepentingan nasional Indonesia dalam hubungan internasional.

– Meningkatkan kerja sama internasional dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan.

4. UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara

UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menjadi aturan hukum yang mengatur tentang pertahanan negara Indonesia. UU ini memuat mengenai prinsip-prinsip dasar dalam pertahanan negara, seperti:

– Mempertahankan integritas dan kedaulatan wilayah negara Indonesia.

– Meningkatkan kemampuan pertahanan negara Indonesia.

– Meningkatkan kerja sama internasional dalam bidang pertahanan dan keamanan.

Pelaksanaan Politik Luar Negeri Indonesia

Setelah mengetahui dasar hukum politik luar negeri Indonesia, selanjutnya adalah bagaimana pelaksanaannya. Dalam pelaksanaan politik luar negeri, Indonesia memiliki beberapa prinsip dasar, yaitu:

1. Prinsip Kemandirian

Indonesia memiliki prinsip kemandirian dalam menjalankan politik luar negeri. Artinya, Indonesia tidak akan tergantung pada satu negara atau kelompok negara tertentu dalam menjalankan kebijakan politik luar negeri.

Hal ini tercermin dalam kebijakan bebas dan aktif yang diusung oleh Indonesia sejak masa pemerintahan Presiden Soekarno. Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa Indonesia mengambil posisi netral dalam hubungan internasional dan tidak terikat pada satu blok kekuatan politik tertentu.

2. Prinsip Keseimbangan dan Konsistensi

Indonesia memiliki prinsip keseimbangan dan konsistensi dalam menjalankan politik luar negeri. Artinya, Indonesia akan menjaga keseimbangan dalam hubungan dengan negara lain dan menjaga konsistensi dalam kebijakan politik luar negeri yang diambil.

Hal ini tercermin dalam kebijakan nonblok yang diusung oleh Indonesia sejak masa pemerintahan Presiden Soekarno. Indonesia tidak terikat pada satu blok kekuatan politik tertentu dan tetap menjaga hubungan baik dengan seluruh negara di dunia.

3. Prinsip Kepentingan Nasional

Indonesia memiliki prinsip kepentingan nasional dalam menjalankan politik luar negeri. Artinya, Indonesia akan mengambil kebijakan yang bertujuan untuk memperjuangkan kepentingan nasional Indonesia.

Hal ini tercermin dalam kebijakan aktif dan mandiri yang diusung oleh Indonesia sejak masa pemerintahan Presiden Soekarno. Indonesia tidak hanya menjadi objek hubungan internasional, tetapi juga menjadi subjek yang aktif dalam menjalankan kebijakan politik luar negeri.

Kesimpulan

Dasar hukum politik luar negeri Indonesia terdapat dalam beberapa aturan hukum, seperti Undang-Undang Dasar 1945, UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, UU No. 24 Tahun 2000 tentang Diplomasi, dan UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Dalam pelaksanaan politik luar negeri, Indonesia memiliki prinsip dasar, yaitu prinsip kemandirian, prinsip keseimbangan dan konsistensi, serta prinsip kepentingan nasional. Dengan mengacu pada dasar hukum dan prinsip dasar tersebut, Indonesia dapat menjalin hubungan politik yang baik dengan negara lain dan memperjuangkan kepentingan nasional Indonesia dalam hubungan internasional.

Artikel Sebutkan Dasar Hukum Politik Luar Negeri Indonesia

© Copyright 2023 TEKNOBGT.COM