Stalking adalah perilaku menguntit atau mengawasi seseorang secara tidak sah dan berulang-ulang. Perilaku ini biasanya dilakukan dengan tujuan untuk mengganggu dan meresahkan korban. Stalking bisa dilakukan secara langsung, seperti mengikuti seseorang di jalan, atau melalui media sosial, seperti mengirim pesan atau memposting komentar yang tidak diinginkan.
Tanda-tanda Seseorang Mengalami Stalking
Orang yang mengalami stalking sering merasa takut dan cemas. Mereka mungkin merasa selalu diawasi atau diikuti, atau menerima pesan atau telepon yang tidak diinginkan. Beberapa tanda lain yang menunjukkan seseorang mengalami stalking adalah:
- Perasaan tidak aman
- Merasa diintimidasi atau terancam
- Merasa dipantau atau diawasi
- Menerima hadiah atau surat yang tidak diinginkan
- Merasa diikuti atau diintai
- Perasaan tertekan atau stres
Jenis-jenis Stalking
Stalking bisa dilakukan dalam berbagai bentuk dan metode. Beberapa jenis stalking yang umum dilakukan adalah:
- Stalking fisik: mengikuti atau menguntit korban secara langsung
- Stalking siber: mengikuti korban melalui media sosial atau internet
- Stalking telepon: menelepon atau mengirim pesan secara berulang-ulang
- Stalking melalui surat: mengirim surat atau hadiah secara berulang-ulang
- Stalking melalui teman atau keluarga: menguntit korban melalui orang-orang terdekatnya
Bagaimana Menghindari Stalking?
Ada beberapa cara untuk menghindari stalking, di antaranya:
- Jangan memberikan informasi pribadi yang sensitif
- Hindari menerima permintaan pertemanan dari orang yang tidak dikenal
- Periksa pengaturan privasi di akun media sosial Anda
- Jangan membuka pesan atau email yang tidak dikenal
- Jangan mengabaikan tanda-tanda awal stalking
- Beritahu orang terdekat jika Anda merasa diikuti atau diawasi
Apa yang Harus Dilakukan Jika Anda Mengalami Stalking?
Jika Anda mengalami stalking, segera cari bantuan dari orang yang Anda percayai atau lembaga yang berwenang. Beberapa langkah yang bisa diambil adalah:
- Buat bukti dan catat semua kejadian yang terjadi
- Berhenti berkomunikasi dengan pelaku stalking
- Beritahu orang terdekat tentang situasi Anda
- Laporkan kejadian ke polisi atau lembaga yang berwenang
- Dapatkan bantuan dari ahli atau konselor
Siapa yang Rentan Mengalami Stalking?
Tidak ada golongan atau jenis kelamin tertentu yang rentan mengalami stalking. Namun, beberapa faktor yang dapat meningkatkan risiko terjadinya stalking adalah:
- Mempunyai mantan pasangan yang tidak stabil
- Mempunyai konflik dengan seseorang
- Mempunyai pekerjaan yang memperlihatkan keberadaan Anda secara terbuka
- Mempunyai kebiasaan yang dapat memudahkan pelaku stalking untuk mengikuti atau mengintai Anda
Apa Sanksi bagi Pelaku Stalking?
Di Indonesia, stalking dianggap sebagai tindakan kriminal dan dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Penguntitan. Pelaku bisa dikenakan hukuman penjara selama dua tahun atau lebih, tergantung dari tingkat kekerasan dan kerugian yang ditimbulkan.
Kesimpulan
Stalking adalah perilaku menguntit atau mengawasi seseorang secara tidak sah dan berulang-ulang dengan tujuan mengganggu dan meresahkan korban. Stalking bisa dilakukan secara langsung maupun melalui media sosial atau internet. Ada beberapa cara untuk menghindari stalking, seperti menjaga privasi dan tidak membuka pesan atau email yang tidak dikenal. Jika Anda mengalami stalking, segera cari bantuan dari orang yang Anda percayai atau lembaga yang berwenang. Pelaku stalking bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 368 KUHP tentang Penguntitan.
Artikel Stalking Artinya: Apa itu Stalking? Kenali Tanda-tandanya
© Copyright 2023 TEKNOBGT.COM