Indonesia merupakan negara yang memiliki hukum dasar yang kuat dan berlandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki beberapa sumber hukum dasar yang menjadi acuan dalam pembuatan peraturan perundang-undangan.
1. Pancasila
Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pancasila terdiri dari lima prinsip dasar, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
2. Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Dasar 1945 adalah konstitusi tertulis yang menjadi dasar negara Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945 diundangkan pada 18 Agustus 1945 dan telah mengalami beberapa perubahan sejak itu. Undang-Undang Dasar 1945 menetapkan sistem pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara, serta kebebasan dan hak asasi manusia.
3. Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan perundang-undangan adalah produk hukum yang dibuat oleh lembaga negara berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Peraturan perundang-undangan ini terdiri dari undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah, dan keputusan presiden. Peraturan perundang-undangan ini mengatur berbagai hal seperti pemerintahan, keamanan, ekonomi, pendidikan, dan lain sebagainya.
4. Putusan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yang bertugas mengadili perselisihan hasil pemilihan umum, perselisihan tentang hasil referendum, serta memeriksa dan memutuskan sengketa tentang Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan. Putusan Mahkamah Konstitusi memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan menjadi acuan dalam penegakan hukum.
5. Kebiasaan Hukum
Kebiasaan hukum atau customary law adalah aturan yang berkembang dalam masyarakat dan diakui oleh masyarakat sebagai norma hukum yang mengikat. Kebiasaan hukum ini seringkali menjadi acuan dalam penyelesaian sengketa di masyarakat.
6. Hukum Internasional
Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antarnegara dan subjek hukum internasional lainnya. Indonesia sebagai negara yang terlibat dalam hubungan internasional, mengakui dan menerapkan hukum internasional dalam sistem hukum nasional.
7. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah undang-undang yang mengatur tentang tindak pidana dan sanksinya di Indonesia. KUHP menjadi acuan dalam penegakan hukum di Indonesia.
8. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) adalah undang-undang yang mengatur tentang hubungan hukum antara individu dan badan hukum. KUHPer menjadi acuan dalam penyelesaian sengketa perdata di Indonesia.
9. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) adalah undang-undang yang mengatur tentang hubungan hukum dalam perdagangan. KUHD menjadi acuan dalam penyelesaian sengketa dagang di Indonesia.
10. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah undang-undang yang mengatur tentang prosedur hukum dalam penanganan tindak pidana. KUHAP menjadi acuan dalam penegakan hukum di Indonesia.
11. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAPer)
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAPer) adalah undang-undang yang mengatur tentang prosedur hukum dalam penanganan sengketa perdata. KUHAPer menjadi acuan dalam penyelesaian sengketa perdata di Indonesia.
12. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Administrasi Negara (KUHAN)
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Administrasi Negara (KUHAN) adalah undang-undang yang mengatur tentang prosedur hukum dalam penyelesaian sengketa administrasi negara. KUHAN menjadi acuan dalam penyelesaian sengketa administrasi negara di Indonesia.
13. Peraturan Mahkamah Agung
Peraturan Mahkamah Agung adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung untuk mengatur tentang tata cara pelaksanaan tugas dan fungsi Mahkamah Agung. Peraturan Mahkamah Agung menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Mahkamah Agung.
14. Peraturan Pengadilan
Peraturan Pengadilan adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Pengadilan untuk mengatur tentang tata cara pelaksanaan tugas dan fungsi Pengadilan. Peraturan Pengadilan menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pengadilan.
15. Peraturan Kementerian/Lembaga
Peraturan Kementerian/Lembaga adalah peraturan yang dikeluarkan oleh kementerian atau lembaga negara tertentu untuk mengatur tentang tugas dan fungsi kementerian atau lembaga tersebut.
16. Peraturan Daerah
Peraturan Daerah adalah peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk mengatur tentang tugas dan fungsi pemerintah daerah serta kepentingan masyarakat di daerah tersebut.
17. Peraturan Desa
Peraturan Desa adalah peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah desa untuk mengatur tentang tugas dan fungsi pemerintah desa serta kepentingan masyarakat di desa tersebut.
18. Perjanjian Internasional
Perjanjian Internasional adalah perjanjian yang dibuat antara Indonesia dengan negara atau organisasi internasional lainnya. Perjanjian Internasional menjadi acuan dalam hubungan internasional Indonesia dengan negara atau organisasi internasional lainnya.
19. Pranata Adat
Pranata adat adalah aturan atau tata cara yang berlaku dalam masyarakat adat. Pranata adat ini seringkali menjadi acuan dalam penyelesaian sengketa di masyarakat adat.
20. Putusan Pengadilan
Putusan Pengadilan adalah putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan dalam penyelesaian sengketa hukum. Putusan Pengadilan memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan menjadi acuan dalam penyelesaian sengketa hukum di Indonesia.
Kesimpulan
Indonesia memiliki beberapa sumber hukum dasar yang menjadi acuan dalam pembuatan peraturan perundang-undangan dan penegakan hukum. Sumber-sumber hukum das
Artikel Sumber Hukum Dasar Indonesia Adalah
© Copyright 2023 TEKNOBGT.COM