Polisi adalah institusi yang bertugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Di Indonesia, keberadaan polisi sudah ada sejak zaman pemerintahan kolonial Belanda. Dan setiap institusi pasti memiliki simbol atau lambang yang melambangkan identitas dan tugasnya. Nah, lambang polisi inilah yang akan kita bahas kali ini.
Arti dan Makna di Balik Lambang Polisi
Lambang polisi di Indonesia terdiri dari beberapa unsur yang memiliki arti dan makna tersendiri. Berikut adalah unsur-unsur tersebut:
Pita
Unsur pertama adalah pita yang terdapat di bagian atas lambang. Pita ini melambangkan kesatuan dan persatuan antara anggota polisi dalam menjalankan tugasnya. Pita ini juga menjadi lambang bahwa polisi harus selalu berada di sisi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Burung Garuda
Unsur kedua adalah burung garuda yang terdapat di bagian tengah lambang. Garuda merupakan lambang keberanian, kekuatan, dan kebebasan. Di Indonesia, burung garuda juga menjadi lambang negara. Kehadiran burung garuda di lambang polisi menunjukkan bahwa polisi harus selalu berani dan kuat dalam menjalankan tugasnya, serta menjunjung tinggi kebebasan dan keadilan.
Perisai
Unsur ketiga adalah perisai yang terdapat di bagian bawah lambang. Perisai ini melambangkan perlindungan dan keamanan yang harus dijaga oleh polisi untuk masyarakat. Polisi harus selalu siap untuk melindungi dan mengamankan masyarakat dari segala ancaman dan gangguan.
Tanjak
Tanjak adalah salah satu atribut kepala yang sering dipakai oleh prajurit Indonesia. Unsur ini melambangkan kebanggaan dan kehormatan sebagai seorang prajurit. Kehadiran tanjak di lambang polisi menunjukkan bahwa polisi juga merupakan prajurit yang harus selalu menjaga kehormatan dan martabatnya dalam menjalankan tugasnya.
Bintang
Unsur terakhir adalah bintang yang terdapat pada bagian tengah burung garuda. Bintang ini melambangkan keadilan, kebenaran, dan kebenaran. Polisi harus selalu berpegang pada prinsip keadilan dan kebenaran dalam menjalankan tugasnya. Bintang juga menjadi lambang bahwa polisi harus selalu bersinar terang seperti bintang dalam memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.
Sejarah Lambang Polisi Indonesia
Lambang polisi Indonesia pertama kali diperkenalkan pada tahun 1946 saat Indonesia masih dalam masa perjuangan kemerdekaan. Lambang ini dirancang oleh seorang seniman bernama Raden Saleh Sjarif Boestaman. Meskipun lambang ini telah mengalami beberapa perubahan dari waktu ke waktu, namun unsur-unsur utamanya tetap dipertahankan.
Perubahan pertama terjadi pada tahun 1956, di mana pita yang semula berwarna hitam diubah menjadi merah putih. Perubahan kedua terjadi pada tahun 1976, di mana garuda yang semula terbang ke kiri diubah menjadi terbang ke kanan. Perubahan terakhir terjadi pada tahun 2000, di mana garuda yang semula berwarna emas diubah menjadi warna putih.
Penutup
Lambang polisi menjadi simbol yang penting dalam mengenali identitas dan tugas polisi. Melalui lambang ini, masyarakat dapat memahami makna dan arti di balik tugas dan tanggung jawab polisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan kita mengenai lambang polisi Indonesia.
Artikel Lambang Polisi: Makna dan Sejarahnya
© Copyright 2023 TEKNOBGT.COM