Rumusan Dasar Negara: Pilar-Pilar Indonesia yang Mengikat
Rumusan Dasar Negara: Pilar-Pilar Indonesia yang Mengikat

Rumusan Dasar Negara: Pilar-Pilar Indonesia yang Mengikat

Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman budaya dan agama yang luar biasa. Namun, di balik keanekaragaman tersebut terdapat satu hal yang mengikat seluruh rakyat Indonesia, yaitu rumusan dasar negara. Rumusan dasar negara atau sering disebut dengan Pancasila adalah dasar negara yang berisi lima prinsip dasar yang menjadi pedoman bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pancasila: Lima Prinsip Dasar dalam Rumusan Dasar Negara

Pancasila merupakan lima prinsip dasar dalam rumusan dasar negara Indonesia. Kelima prinsip tersebut adalah:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
  5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Setiap prinsip di atas memiliki arti dan makna yang sangat penting bagi seluruh rakyat Indonesia. Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai prinsip pertama, menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara yang beragama dan mengakui keberadaan Tuhan Yang Maha Esa. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab sebagai prinsip kedua, mengajarkan bahwa setiap manusia memiliki hak yang sama dan harus diperlakukan secara adil. Persatuan Indonesia sebagai prinsip ketiga, menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara yang mempersatukan seluruh rakyatnya walaupun memiliki keanekaragaman budaya dan agama.

Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan sebagai prinsip keempat, menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara yang menganut sistem demokrasi dan rakyat memiliki hak untuk menentukan nasibnya sendiri melalui pemilihan umum. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia sebagai prinsip kelima, menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara yang adil dan menyediakan kesempatan yang sama bagi seluruh rakyatnya.

Sejarah Rumusan Dasar Negara Indonesia

Rumusan dasar negara Indonesia atau Pancasila, tidak lahir begitu saja. Pancasila lahir melalui proses panjang yang dimulai sejak masa penjajahan Belanda. Setelah Indonesia merdeka, pancasila dijadikan sebagai dasar negara melalui sebuah sidang yang disebut dengan Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tahun 1945.

BPUPKI menghasilkan rumusan dasar negara Indonesia yang terdiri dari empat prinsip dasar, yaitu: Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, dan Kerakyatan. Namun, saat itu rumusan dasar negara Indonesia masih belum lengkap dan belum memadai. Oleh karena itu, dilakukanlah sidang lanjutan yang disebut dengan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945.

Dalam sidang PPKI tersebut, ditambahkan satu prinsip dasar lagi yaitu Keadilan Sosial. Dengan demikian, rumusan dasar negara Indonesia atau Pancasila menjadi lengkap dengan lima prinsip dasar.

Makna dan Peran Rumusan Dasar Negara dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Rumusan dasar negara atau Pancasila memiliki makna dan peran yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Pancasila menjadi dasar negara yang mengikat seluruh rakyat Indonesia, tanpa mengenal perbedaan agama, suku, dan budaya.

Dalam kehidupan sehari-hari, Pancasila menjadi pedoman dalam bertindak dan berperilaku. Pancasila juga menjadi acuan dalam pembuatan undang-undang dan kebijakan pemerintah. Selain itu, Pancasila juga menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis dan mengedepankan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kritik dan Tantangan Rumusan Dasar Negara pada Saat Ini

Walaupun Pancasila telah menjadi dasar negara Indonesia sejak tahun 1945, namun hingga saat ini masih terdapat kritik dan tantangan yang dihadapi oleh Pancasila. Salah satu kritik yang sering dilontarkan adalah bahwa Pancasila hanya menjadi slogan dan tidak diimplementasikan dengan baik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Tantangan lain yang dihadapi oleh Pancasila adalah adanya gerakan-gerakan yang ingin mengganti Pancasila dengan ideologi lain. Hal ini tentu saja menjadi ancaman bagi keutuhan bangsa Indonesia yang selama ini berdasarkan Pancasila.

Kesimpulan

Rumusan dasar negara atau Pancasila, merupakan pilar-pilar Indonesia yang mengikat seluruh rakyat Indonesia. Pancasila memiliki lima prinsip dasar yang menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Meskipun Pancasila telah menjadi dasar negara sejak tahun 1945, namun masih terdapat kritik dan tantangan yang dihadapi oleh Pancasila. Oleh karena itu, perlu adanya kesadaran dan komitmen dari seluruh rakyat Indonesia untuk menjaga dan mengimplementasikan Pancasila dengan baik, agar Indonesia tetap menjadi negara yang kuat dan maju.

Artikel Rumusan Dasar Negara: Pilar-Pilar Indonesia yang Mengikat

© Copyright 2023 TEKNOBGT.COM