Legal adalah istilah hukum yang sering kali digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Namun, apakah kamu sudah benar-benar memahami arti dari legal tersebut? Nah, pada artikel kali ini, kita akan membahas secara detail mengenai legal adalah dalam hukum Indonesia.
Apa itu Legal Adalah?
Legal adalah istilah hukum yang berasal dari bahasa Latin, yaitu legalis. Kata legalis ini memiliki arti yang sangat luas, namun secara umum, legal dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang sah atau diizinkan oleh undang-undang. Legal juga dapat diartikan sebagai segala hal yang tidak bertentangan dengan aturan atau hukum yang berlaku.
Legal Adalah dalam Hukum Indonesia
Di Indonesia, legal adalah istilah yang sering kali digunakan dalam berbagai bidang, seperti bisnis, keuangan, dan lain-lain. Dalam hukum Indonesia, legal adalah segala sesuatu yang sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Artinya, apabila suatu tindakan atau perbuatan sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, maka tindakan atau perbuatan tersebut dapat dianggap sebagai legal.
Selain itu, legal juga harus memenuhi beberapa syarat yang diatur dalam hukum Indonesia. Beberapa syarat tersebut antara lain adalah tidak melanggar hak asasi manusia, tidak melanggar ketertiban dan keamanan, serta tidak merugikan orang lain.
Jenis-Jenis Legalitas
Dalam hukum Indonesia, terdapat beberapa jenis legalitas yang dapat diterapkan, antara lain:
1. Legalitas Formal
Legalitas formal adalah legalitas yang didasarkan pada adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur suatu tindakan atau perbuatan. Legalitas formal ini bersifat formal karena hanya berdasarkan pada aturan atau hukum yang berlaku, tanpa memperhatikan faktor-faktor lain yang mungkin mempengaruhi suatu tindakan atau perbuatan tersebut.
2. Legalitas Materiil
Legalitas materiil adalah legalitas yang didasarkan pada adanya kebenaran atau keadilan dari suatu tindakan atau perbuatan. Legalitas materiil ini bersifat materiil karena memperhatikan faktor-faktor lain yang mungkin mempengaruhi suatu tindakan atau perbuatan tersebut, seperti keadilan, moralitas, dan lain-lain.
3. Legalitas Objektif
Legalitas objektif adalah legalitas yang didasarkan pada adanya suatu objektivitas atau keterukuran dari suatu tindakan atau perbuatan. Legalitas objektif ini bersifat objektif karena memperhatikan fakta-fakta yang ada, tanpa memperhatikan tujuan dari suatu tindakan atau perbuatan tersebut.
4. Legalitas Subjektif
Legalitas subjektif adalah legalitas yang didasarkan pada kesesuaian antara tindakan atau perbuatan dengan keinginan atau niat pelakunya. Legalitas subjektif ini bersifat subjektif karena memperhatikan tujuan atau niat dari suatu tindakan atau perbuatan tersebut.
Contoh Legal Adalah dalam Hukum Indonesia
Untuk memahami lebih jelas mengenai legal adalah dalam hukum Indonesia, berikut ini beberapa contoh legal adalah yang sering kali ditemui dalam kehidupan sehari-hari:
1. Kontrak Kerja
Kontrak kerja adalah suatu dokumen yang memuat persetujuan antara pekerja dengan pengusaha mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak. Kontrak kerja ini diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan dan dinyatakan sebagai legal karena telah memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam undang-undang tersebut.
2. Sertifikat Tanah
Sertifikat tanah adalah dokumen resmi yang menunjukkan kepemilikan atas suatu tanah atau bangunan. Sertifikat tanah ini dianggap sebagai legal karena telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
3. Akta Notaris
Akta notaris adalah dokumen legal yang dibuat oleh notaris untuk mengesahkan suatu perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Akta notaris ini dianggap legal karena telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam undang-undang tentang jabatan notaris yang berlaku di Indonesia.
Kesimpulan
Itulah penjelasan mengenai legal adalah dalam hukum Indonesia. Dalam hukum Indonesia, legal adalah segala sesuatu yang sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia dan memenuhi beberapa syarat yang diatur dalam hukum tersebut. Terdapat beberapa jenis legalitas yang dapat diterapkan, seperti legalitas formal, legalitas materiil, legalitas objektif, dan legalitas subjektif. Contoh legal adalah yang sering kali ditemui dalam kehidupan sehari-hari antara lain kontrak kerja, sertifikat tanah, dan akta notaris.
ArtikelMengenal Legal Adalah dalam Hukum Indonesia
© Copyright 2023 TEKNOBGT.COM