TEKNOBGT
Kewenangan Pemerintah Pusat
Kewenangan Pemerintah Pusat

Kewenangan Pemerintah Pusat

Di Indonesia, pemerintah terdiri dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah pusat memiliki kewenangan yang lebih luas dibandingkan pemerintah daerah. Kewenangan pemerintah pusat diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kewenangan Legislatif

Pemerintah pusat memiliki kewenangan legislatif untuk membuat undang-undang yang berlaku di seluruh Indonesia. Undang-undang yang dibuat oleh pemerintah pusat harus disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Pemerintah pusat juga memiliki kewenangan untuk mengatur sistem perpajakan, moneter, dan keuangan negara.

Kewenangan Eksekutif

Pemerintah pusat memiliki kewenangan eksekutif untuk menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kewenangan eksekutif meliputi pengaturan kebijakan dalam bidang pertahanan, keamanan, hubungan internasional, serta pengaturan kebijakan dalam bidang sosial dan budaya.

Kewenangan Yudikatif

Pemerintah pusat memiliki kewenangan yudikatif untuk mengatur sistem hukum di Indonesia. Kewenangan yudikatif meliputi pembuatan undang-undang yang berkaitan dengan sistem peradilan, pengaturan pengadilan, serta penegakan hukum di Indonesia.

Kewenangan Dalam Bidang Kesehatan

Pemerintah pusat memiliki kewenangan dalam bidang kesehatan untuk mengatur dan mengawasi seluruh aspek kesehatan di Indonesia. Kewenangan ini meliputi pengaturan dan pengawasan terhadap pelayanan kesehatan, penelitian dan pengembangan obat-obatan, serta pengendalian penyakit.

Kewenangan Dalam Bidang Pendidikan

Pemerintah pusat memiliki kewenangan dalam bidang pendidikan untuk mengatur dan mengawasi seluruh aspek pendidikan di Indonesia. Kewenangan ini meliputi pengaturan kurikulum pendidikan, pengendalian mutu pendidikan, serta pengaturan dan pengawasan terhadap lembaga pendidikan.

Kewenangan Dalam Bidang Energi

Pemerintah pusat memiliki kewenangan dalam bidang energi untuk mengatur dan mengawasi seluruh aspek energi di Indonesia. Kewenangan ini meliputi pengaturan penggunaan energi terbarukan, pengembangan energi baru, serta pengendalian harga energi.

Kewenangan Dalam Bidang Pertanian

Pemerintah pusat memiliki kewenangan dalam bidang pertanian untuk mengatur dan mengawasi seluruh aspek pertanian di Indonesia. Kewenangan ini meliputi pengaturan produksi pertanian, penelitian dan pengembangan pertanian, serta pengendalian harga produk pertanian.

Kewenangan Dalam Bidang Lingkungan Hidup

Pemerintah pusat memiliki kewenangan dalam bidang lingkungan hidup untuk mengatur dan mengawasi seluruh aspek lingkungan hidup di Indonesia. Kewenangan ini meliputi pengaturan pengelolaan limbah, pengendalian polusi udara, air, dan tanah, serta pengaturan penggunaan sumber daya alam.

Kewenangan Dalam Bidang Transportasi

Pemerintah pusat memiliki kewenangan dalam bidang transportasi untuk mengatur dan mengawasi seluruh aspek transportasi di Indonesia. Kewenangan ini meliputi pengaturan angkutan umum, pengendalian lalu lintas, serta pengaturan dan pengawasan terhadap lembaga transportasi.

Kewenangan Dalam Bidang Pariwisata

Pemerintah pusat memiliki kewenangan dalam bidang pariwisata untuk mengatur dan mengawasi seluruh aspek pariwisata di Indonesia. Kewenangan ini meliputi pengaturan promosi pariwisata, pengembangan objek wisata, serta pengendalian harga jasa pariwisata.

Kewenangan Dalam Bidang Perdagangan

Pemerintah pusat memiliki kewenangan dalam bidang perdagangan untuk mengatur dan mengawasi seluruh aspek perdagangan di Indonesia. Kewenangan ini meliputi pengaturan perdagangan dalam negeri dan luar negeri, pengendalian harga barang dan jasa, serta pengaturan dan pengawasan terhadap lembaga perdagangan.

Kewenangan Dalam Bidang Keamanan Pangan

Pemerintah pusat memiliki kewenangan dalam bidang keamanan pangan untuk mengatur dan mengawasi seluruh aspek keamanan pangan di Indonesia. Kewenangan ini meliputi pengaturan bahan makanan, pengendalian mutu makanan, serta pengaturan dan pengawasan terhadap lembaga pangan.

Kewenangan Dalam Bidang Kelautan dan Perikanan

Pemerintah pusat memiliki kewenangan dalam bidang kelautan dan perikanan untuk mengatur dan mengawasi seluruh aspek kelautan dan perikanan di Indonesia. Kewenangan ini meliputi pengaturan produksi perikanan, penelitian dan pengembangan kelautan dan perikanan, serta pengendalian harga produk perikanan.

Kewenangan Dalam Bidang Kebudayaan

Pemerintah pusat memiliki kewenangan dalam bidang kebudayaan untuk mengatur dan mengawasi seluruh aspek kebudayaan di Indonesia. Kewenangan ini meliputi pengaturan promosi kebudayaan, pengembangan seni, serta pengaturan dan pengawasan terhadap lembaga kebudayaan.

Kewenangan Dalam Bidang Perhubungan

Pemerintah pusat memiliki kewenangan dalam bidang perhubungan untuk mengatur dan mengawasi seluruh aspek perhubungan di Indonesia. Kewenangan ini meliputi pengaturan transportasi darat, laut, udara, serta pengaturan dan pengawasan terhadap lembaga transportasi.

Kewenangan Dalam Bidang Telekomunikasi

Pemerintah pusat memiliki kewenangan dalam bidang telekomunikasi untuk mengatur dan mengawasi seluruh aspek telekomunikasi di Indonesia. Kewenangan ini meliputi pengaturan jaringan telekomunikasi, pengaturan tarif telekomunikasi, serta pengaturan dan pengawasan terhadap lembaga telekomunikasi.

Kewenangan Dalam Bidang Sosial

Pemerintah pusat memiliki kewenangan dalam bidang sosial untuk mengatur dan mengawasi seluruh aspek sosial di Indonesia. Kewenangan ini meliputi pengaturan pelayanan sosial, penanggulangan kemiskinan, serta pengaturan dan pengawasan terhadap lembaga sosial.

Kewenangan Dalam Bidang Ketenagakerjaan

Pemerintah pusat memiliki kewenangan dalam bidang ketenagakerjaan untuk mengatur dan mengawasi seluruh aspek ketenagakerjaan di Indonesia. Kewenangan ini meliputi pengaturan upah minimum, pengaturan hubungan industrial, serta pengaturan dan pengawasan terhadap lembaga ketenagakerjaan.

Kewenangan Dalam Bidang Hukum

Pemerintah pusat memiliki kewenangan dalam bidang hukum untuk mengatur dan mengawasi seluruh aspek hukum di Indonesia. Kewenangan ini meliputi pengaturan sistem peradilan, penegakan hukum, serta pengaturan dan pengawasan terhadap lembaga hukum.

Kesimpulan

Kewenangan pemerintah pusat sangat luas dan meliputi berbagai bidang kehidupan di Indonesia. P

Artikel Kewenangan Pemerintah Pusat

© Copyright 2023 TEKNOBGT.COM