Para pekerja dan buruh yang ingin mendapatkan dana bantuan dari pemerintah tahun 2022 ini wajib memenuhi syarat penerima BSU Kemnaker yang tidak bisa diganggu gugat.
Bahkan Kementerian Ketenagakerjaan telah membuat peraturan tentang Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara.
Ada beberapa syarat peneri BSU Kemnaker yang harus diperhatikan oleh para pekerja yang ingin mendapatkan bantuan tunai ini. Untuk mengetahui secara pasti, berikut ini syarat penerima BLT subsidi gaji seperti dilansir situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (12/9/2022).
Syarat Penerima Program BSU 2022
Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022 diberikan 1 kali kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 yang memenuhi persyaratan. Apa saja persyaratannya?
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
4. Bukan PNS, TNI dan Polri
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Para pekerja yang memenuhi syarat bisa mengecek status penerima BSU di bsu.kemnaker.go.id.
Program BSU 2022 diberikan 1 kali kepada pekerja/buruh sebesar Rp600.000 yang memenuhi persyaratan. Pencairan dana BSU tahap pertama bagi 4,36 juta orang pekerja/buruh dengan anggaran mencapai Rp2,61 triliun.
“Insya Allah dana BSU Rp600 ribu bisa diambil secara bertahap mulai Senin hari ini sesuai operasional Bank Himbara. Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara ya,” kata Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi.