Hello Sobat Teknobgt, pada kali ini kita akan membahas tentang zakat pertanian dan cara perhitungannya. Sebelum kita membahas lebih jauh, mari kita kenali dulu apa itu zakat pertanian.
Apa Itu Zakat Pertanian?
Zakat pertanian merupakan zakat yang dikeluarkan oleh petani dari hasil panen pertaniannya. Zakat pertanian wajib dikeluarkan apabila hasil panen yang didapatkan sudah mencapai nisab. Nisab zakat pertanian adalah 5 wasaq atau sekitar 653 kilogram untuk setiap jenis tanaman yang ditanam.
Adapun jenis tanaman yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah tanaman yang ditanam secara irigasi atau dengan air. Contoh tanaman yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah padi, jagung, kedelai, kacang hijau, dan lain-lain.
Cara Perhitungan Zakat Pertanian
Setelah mengetahui apa itu zakat pertanian, kita akan membahas tentang cara perhitungannya. Perhitungan zakat pertanian dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:
1. Cara Pertama
Cara pertama adalah dengan menghitung 5% dari hasil panen yang didapatkan. Contohnya, apabila hasil panen padi sebanyak 1000 kg, maka zakat pertanian yang harus dikeluarkan adalah 50 kg.
2. Cara Kedua
Cara kedua adalah dengan menghitung berdasarkan nilai rupiah dari hasil panen yang didapatkan. Nilai rupiah yang digunakan adalah harga pasar pada saat panen atau pada saat zakat dikeluarkan. Contohnya, apabila harga pasar padi pada saat panen adalah Rp 5.000 per kg dan hasil panen padi sebanyak 1000 kg, maka nilai zakat yang harus dikeluarkan adalah 5% x Rp 5.000 x 1000 kg = Rp 2.500.000.
Kapan Zakat Pertanian Harus Dikeluarkan?
Zakat pertanian harus dikeluarkan pada saat panen atau pada saat tanaman sudah matang dan siap untuk dipanen. Namun, apabila petani tidak dapat mengeluarkan zakat pada saat panen, maka zakat pertanian dapat dikeluarkan setelah hasil panen dijual atau digunakan untuk keperluan sendiri.
FAQ
1. Apakah semua jenis tanaman harus dikeluarkan zakatnya?
Tidak semua jenis tanaman harus dikeluarkan zakatnya. Hanya tanaman yang ditanam dengan irigasi atau dengan air yang wajib dikeluarkan zakatnya.
2. Bagaimana jika hasil panen tidak mencapai nisab?
Apabila hasil panen yang didapatkan tidak mencapai nisab, maka petani tidak wajib mengeluarkan zakat pertanian.
3. Apakah zakat pertanian dapat dikeluarkan setelah panen?
Ya, zakat pertanian dapat dikeluarkan setelah hasil panen dijual atau digunakan untuk keperluan sendiri. Namun, sebaiknya zakat pertanian dikeluarkan pada saat panen atau pada saat tanaman sudah matang dan siap untuk dipanen.
4. Apakah zakat pertanian dapat diberikan kepada orang yang membutuhkan?
Ya, zakat pertanian dapat diberikan kepada orang yang membutuhkan atau disalurkan melalui lembaga zakat yang terpercaya.
5. Apakah zakat pertanian harus dikeluarkan setiap tahun?
Ya, zakat pertanian harus dikeluarkan setiap tahun jika hasil panen sudah mencapai nisab.
Kesimpulan
Demikianlah pembahasan tentang zakat pertanian dan cara perhitungannya. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Sobat Teknobgt yang ingin mengetahui tentang zakat pertanian. Jangan lupa untuk selalu mengeluarkan zakat pertanian setiap tahunnya dan disalurkan kepada orang yang membutuhkan melalui lembaga zakat yang terpercaya. Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya.