Hello Sobat Teknobgt! Pemilu 2019 telah usai dan kini saatnya untuk menghitung suara. Namun, tahukah kamu bagaimana tata cara penghitungan suara pemilu 2019? Berikut ini adalah penjelasannya.
1. Penghitungan Suara di TPS
Penghitungan suara dimulai di Tempat Pemungutan Suara (TPS) setelah pemungutan suara selesai. Pada saat ini, petugas KPPS melakukan pengecekan terhadap surat suara dan mencocokkan jumlah surat suara yang masuk dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Setelah itu, petugas KPPS melakukan penghitungan suara.
2. Cara Penghitungan Suara
Petugas KPPS melakukan penghitungan suara dengan cara membuka amplop surat suara dan menghitung jumlah suara untuk masing-masing calon. Jumlah suara untuk masing-masing calon dicatat pada formulir C1. Formulir C1 ini kemudian disampaikan ke KPU setempat untuk dihitung secara keseluruhan.
3. Penghitungan Suara di KPU
Setelah formulir C1 diterima dari TPS, KPU melakukan penghitungan suara secara keseluruhan. Penghitungan suara dilakukan dengan cara mengumpulkan formulir C1 dari seluruh TPS kemudian menjumlahkan suara untuk masing-masing calon.
4. Pengumuman Hasil Pemilu
Setelah penghitungan suara selesai, KPU akan mengumumkan hasil pemilu. Hasil pemilu ini akan disampaikan secara resmi oleh KPU kepada publik melalui berbagai media, seperti televisi, radio, dan situs web resmi KPU.
5. Proses Penyelesaian Sengketa Pemilu
Apabila terdapat sengketa pemilu, proses penyelesaian sengketa pemilu dilakukan melalui proses gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK akan memeriksa gugatan dan menentukan apakah hasil pemilu sah atau tidak. Jika hasil pemilu dinyatakan tidak sah, maka akan dilakukan pemilihan ulang.
FAQ
1. Apa yang harus saya lakukan setelah melakukan pemungutan suara?
Setelah melakukan pemungutan suara, jangan lupa untuk mengecek apakah tinta pada jari sudah hilang. Jika masih ada tinta pada jari, bersihkan dengan menggunakan alkohol atau penghapus pensil.
2. Bagaimana jika saya tidak terdaftar dalam DPT?
Jika kamu tidak terdaftar dalam DPT, kamu tidak bisa melakukan pemungutan suara.
3. Apakah saya bisa memilih lebih dari satu calon?
Tidak, kamu hanya bisa memilih satu calon dalam satu surat suara.
4. Apakah saya harus membawa surat suara dari rumah?
Tidak, surat suara akan disediakan oleh petugas KPPS di TPS.
5. Apakah saya bisa memilih calon yang tidak terdaftar dalam surat suara?
Tidak, kamu hanya bisa memilih calon yang terdaftar dalam surat suara.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa tata cara penghitungan suara pemilu 2019 dimulai dari TPS dengan cara membuka amplop surat suara dan menghitung jumlah suara untuk masing-masing calon. Setelah itu, formulir C1 disampaikan ke KPU untuk dihitung secara keseluruhan. Hasil pemilu kemudian diumumkan oleh KPU dan jika terdapat sengketa, proses penyelesaian sengketa dilakukan melalui proses gugatan ke MK.
Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya!