Hello Sobat Teknobgt! Anda sebagai pegawai pasti sudah familiar dengan PPh Pasal 21. PPh Pasal 21 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan karyawan yang diterima dari pemberi kerja. Pada artikel kali ini, kita akan membahas tata cara penghitungan PPh Pasal 21 dengan lebih detail.
1. Pengertian PPh Pasal 21
PPh Pasal 21 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan karyawan yang diterima dari pemberi kerja. Pajak ini dipotong langsung oleh pemberi kerja dari gaji karyawan dan disetor ke kas negara. Pajak ini dikenakan atas penghasilan bruto karyawan, termasuk tunjangan, bonus, uang lembur, dan lain-lain.
2. Besaran Tarif PPh Pasal 21
Besaran tarif PPh Pasal 21 tergantung pada besarnya penghasilan karyawan. Tarif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.010/2019. Berikut adalah besaran tarif PPh Pasal 21:
– Penghasilan hingga Rp50 juta per tahun dikenakan tarif 5%
– Penghasilan di atas Rp50 juta hingga Rp250 juta per tahun dikenakan tarif 15%
– Penghasilan di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta per tahun dikenakan tarif 25%
– Penghasilan di atas Rp500 juta per tahun dikenakan tarif 30%
3. Penghitungan PPh Pasal 21
Penghitungan PPh Pasal 21 dilakukan dengan mengalikan tarif pajak dengan penghasilan bruto karyawan. Sebagai contoh, jika penghasilan bruto karyawan sebesar Rp10 juta per bulan, dengan tarif pajak 5%, maka PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah:
PPh Pasal 21 = 5% x Rp10 juta = Rp500 ribu
4. Penghitungan PPh Pasal 21 dengan Menggunakan PTKP
PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah penghasilan karyawan yang tidak dikenakan pajak. Pada umumnya, setiap karyawan memiliki PTKP yang berbeda-beda tergantung statusnya. PTKP juga dapat digunakan untuk mengurangi besaran pajak yang harus dibayar.
Penghitungan PPh Pasal 21 dengan menggunakan PTKP dilakukan dengan mengurangi PTKP dari penghasilan bruto karyawan sebelum menghitung tarif pajak. Sebagai contoh, jika penghasilan bruto karyawan sebesar Rp10 juta per bulan, dengan tarif pajak 5%, dan PTKP sebesar Rp4,5 juta, maka PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah:
PPh Pasal 21 = 5% x (Rp10 juta – Rp4,5 juta) = Rp275 ribu
5. Cara Pembayaran PPh Pasal 21
PPh Pasal 21 yang telah dipotong oleh pemberi kerja harus disetor ke kas negara paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Pembayaran ini dapat dilakukan melalui bank atau lewat e-filing. Pastikan untuk membayar pajak tepat waktu agar tidak dikenakan sanksi.
6. FAQ
1. Apa saja yang termasuk penghasilan bruto karyawan?
Penghasilan bruto karyawan termasuk gaji pokok, tunjangan, bonus, uang lembur, dan lain-lain.
2. Apa itu PTKP?
PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah penghasilan karyawan yang tidak dikenakan pajak. PTKP juga dapat digunakan untuk mengurangi besaran pajak yang harus dibayar.
3. Apa sanksi yang dikenakan jika tidak membayar pajak tepat waktu?
Jika tidak membayar pajak tepat waktu, maka akan dikenakan sanksi berupa bunga keterlambatan dan denda administrasi.
4. Apa yang harus dilakukan jika terjadi kesalahan dalam penghitungan PPh Pasal 21?
Jika terjadi kesalahan dalam penghitungan PPh Pasal 21, segera laporkan ke pihak pajak dan perbaiki kesalahan tersebut.
5. Apakah PPh Pasal 21 dapat dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan karyawan?
Tidak, PPh Pasal 21 tidak dapat dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan karyawan.
Kesimpulan
Dalam artikel ini, kita telah membahas tata cara penghitungan PPh Pasal 21 secara lengkap dan terperinci. PPh Pasal 21 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan karyawan yang diterima dari pemberi kerja. Tarif pajak tergantung pada besarnya penghasilan karyawan. Penghitungan PPh Pasal 21 dilakukan dengan mengalikan tarif pajak dengan penghasilan bruto karyawan. PTKP dapat digunakan untuk mengurangi besaran pajak yang harus dibayar. Pastikan untuk membayar pajak tepat waktu agar tidak dikenakan sanksi. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Sobat Teknobgt. Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya!