TEKNOBGT
Cara Perhitungan Warisan Menurut Islam
Cara Perhitungan Warisan Menurut Islam

Cara Perhitungan Warisan Menurut Islam

Hello Sobat Teknobgt, pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang cara perhitungan warisan menurut Islam. Warisan atau harta pusaka merupakan harta benda yang ditinggalkan oleh seseorang setelah meninggal dunia. Pada umumnya, harta pusaka ini dibagi kepada ahli waris yang telah ditentukan oleh hukum Islam.

Ahli Waris Menurut Islam

Menurut hukum Islam, ahli waris terdiri dari enam orang, yaitu suami, istri, ayah, ibu, anak laki-laki, dan anak perempuan. Bagi yang tidak memiliki keturunan langsung, maka waris akan ditentukan oleh keluarga terdekat seperti saudara kandung atau saudara seibu.

Cara Perhitungan Warisan Menurut Islam

Perhitungan warisan menurut Islam dilakukan setelah pemilik harta meninggal dunia. Dalam perhitungan ini, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:

1. Hutang piutang

Sebelum pembagian harta pusaka dilakukan, terlebih dahulu harus dilunasi hutang piutang yang ada. Hal ini dilakukan agar pembagian harta bisa dilakukan secara adil dan tidak menimbulkan sengketa di antara ahli waris.

2. Pengelompokan harta

Setelah hutang piutang dilunasi, harta pusaka yang ditinggalkan akan dikelompokan menjadi tiga bagian, yaitu:

a. Al-Quran dan harta benda yang wajib dikeluarkan zakat

b. Harta pusaka yang bisa dibagi-bagikan

c. Harta pusaka yang tidak dapat dibagi-bagikan

3. Pembagian harta

Setelah harta dipisahkan, maka pembagian harta bisa dilakukan. Pembagian ini dilakukan berdasarkan hukum waris yang berlaku dalam Islam. Ada dua jenis hukum waris dalam Islam, yaitu:

a. Hukum waris wajibah

Hukum waris wajibah merupakan pembagian harta yang wajib dilakukan, seperti kepada anak, suami atau istri, ayah, dan ibu. Pembagian harta ini tidak bisa diubah atau dihapuskan dan harus dilakukan secara adil.

b. Hukum waris tarikah

Hukum waris tarikah merupakan pembagian harta yang dilakukan setelah hukum waris wajibah dipenuhi. Pembagian harta ini dilakukan berdasarkan kesepakatan ahli waris atau ketentuan yang diatur dalam wasiat.

FAQ

1. Apa yang dimaksud dengan harta pusaka?

Harta pusaka merupakan harta benda yang ditinggalkan oleh seseorang setelah meninggal dunia.

2. Siapa saja yang termasuk ahli waris menurut hukum Islam?

Ahli waris menurut hukum Islam terdiri dari enam orang, yaitu suami, istri, ayah, ibu, anak laki-laki, dan anak perempuan.

3. Bagaimana cara perhitungan warisan menurut Islam?

Cara perhitungan warisan menurut Islam dilakukan setelah pemilik harta meninggal dunia. Pembagian harta dilakukan berdasarkan hukum waris yang berlaku dalam Islam.

Kesimpulan

Demikianlah pembahasan mengenai cara perhitungan warisan menurut Islam. Penting bagi kita untuk memahami perhitungan warisan ini agar pembagian harta bisa dilakukan secara adil dan tidak menimbulkan sengketa di antara ahli waris. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Sobat Teknobgt. Sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Perhitungan Warisan Menurut Islam