Hello Sobat Teknobgt! Bagi kalian yang sedang mengalami PHK atau pemutusan hubungan kerja, maka kalian pasti akan mendapatkan uang pesangon. Uang pesangon merupakan hak karyawan yang diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Nah, kali ini kita akan membahas cara perhitungan uang pesangon secara detail.
Apa Itu Uang Pesangon?
Sebelum membahas cara perhitungan uang pesangon, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu uang pesangon. Uang pesangon adalah uang yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang di-PHK. Uang pesangon ini sebagai ganti rugi atau kompensasi atas pengalaman, masa kerja, dan hak-hak lainnya yang diterima oleh karyawan.
Berapa Besar Uang Pesangon?
Besarnya uang pesangon tergantung pada masa kerja karyawan dan gaji yang diterima sebelum di-PHK. Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat (1) huruf a, b, dan c, besarnya uang pesangon adalah:
a. 1 bulan gaji untuk masa kerja di bawah 1 tahun
b. 2 bulan gaji untuk masa kerja 1 tahun – 2 tahun
c. 3 bulan gaji untuk masa kerja lebih dari 2 tahun
Bagaimana Cara Menghitung Uang Pesangon?
Nah, berikut adalah cara perhitungan uang pesangon:
1. Hitung terlebih dahulu masa kerja karyawan. Masa kerja dihitung dari tanggal mulai masuk kerja hingga tanggal di-PHK.
2. Hitung gaji karyawan yang akan dijadikan dasar perhitungan uang pesangon. Gaji yang dihitung adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap dan tunjangan kinerja.
3. Tentukan besarnya uang pesangon berdasarkan masa kerja dan gaji karyawan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
4. Kalikan besarnya uang pesangon dengan masa kerja karyawan.
Contoh Perhitungan Uang Pesangon
Supaya lebih mudah dipahami, berikut contoh perhitungan uang pesangon:
Seorang karyawan di-PHK dengan masa kerja selama 3 tahun dan gaji bulanan sebesar Rp 6.000.000,-. Maka,
– Besarnya uang pesangon: 3 bulan gaji x Rp 6.000.000,- = Rp 18.000.000,-
– Masa kerja karyawan: 3 tahun
– Jumlah uang pesangon: Rp 18.000.000,- x 3 tahun = Rp 54.000.000,-
FAQ
1. Apakah uang pesangon diberikan kepada karyawan yang mengundurkan diri?
Tidak, uang pesangon hanya diberikan kepada karyawan yang di-PHK.
2. Apakah uang pesangon dikenakan pajak?
Ya, uang pesangon dihitung sebagai penghasilan dan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan.
3. Apakah perusahaan wajib memberikan uang pesangon?
Ya, perusahaan wajib memberikan uang pesangon sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
4. Apakah karyawan dapat menolak pemberian uang pesangon?
Tidak, karyawan tidak dapat menolak pemberian uang pesangon karena uang pesangon merupakan hak karyawan yang wajib diberikan oleh perusahaan.
5. Apa yang harus dilakukan jika perusahaan tidak memberikan uang pesangon?
Jika perusahaan tidak memberikan uang pesangon, karyawan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial.
Kesimpulan
Nah, itulah cara perhitungan uang pesangon yang harus Sobat Teknobgt ketahui. Perlu diingat bahwa uang pesangon merupakan hak karyawan yang wajib diberikan oleh perusahaan. Semoga artikel ini bermanfaat untuk kalian yang sedang mengalami PHK. Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya!