TEKNOBGT
Cara Perhitungan THR Menurut Undang-Undang
Cara Perhitungan THR Menurut Undang-Undang

Cara Perhitungan THR Menurut Undang-Undang

Hello Sobat Teknobgt! Siapa yang tidak senang mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR)? THR merupakan hak setiap karyawan yang bekerja di perusahaan. THR juga diatur oleh undang-undang untuk memberikan kepastian bagi karyawan dan perusahaan terkait besaran THR yang harus diberikan. Namun, apakah kamu tahu cara perhitungan THR menurut undang-undang? Yuk, simak artikel berikut ini!

Apa itu THR?

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan tunjangan yang diberikan kepada karyawan sebagai pengganti penghasilan yang biasanya diterima saat hari raya. THR diberikan setiap tahunnya dan wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan, baik yang beragama Islam maupun tidak.

Siapa yang Berhak Menerima THR?

Semua karyawan yang sudah bekerja minimal satu bulan di perusahaan berhak menerima THR, baik yang bekerja dengan sistem harian, mingguan, bulanan, atau tahunan. Namun, tidak semua karyawan menerima THR, seperti karyawan yang sudah mengundurkan diri atau dipecat sebelum hari raya tiba.

Berapa Besarnya THR?

Besarnya THR ditentukan oleh perusahaan, namun perlu diingat bahwa ada aturan yang mengatur besaran THR minimal yang harus diberikan oleh perusahaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, besaran THR minimal yang harus diberikan adalah satu bulan gaji atau satu bulan upah karyawan.

Bagaimana Cara Menghitung THR?

Cara menghitung THR sebenarnya cukup sederhana. Berikut ini rumus perhitungan THR:

THR = Jumlah Gaji atau Upah / 12 x Jumlah Bulan Kerja

Dalam rumus di atas, jumlah gaji atau upah yang dimaksud adalah gaji atau upah bruto atau sebelum dipotong pajak. Jumlah bulan kerja yang dimaksud adalah jumlah bulan kerja karyawan di perusahaan pada saat hari raya tiba.

Apakah THR Dikenakan Pajak?

THR merupakan penghasilan tambahan bagi karyawan, sehingga wajib dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pajak THR akan dipotong oleh perusahaan dan disetorkan ke pihak yang berwenang.

Apakah THR Dapat Diberikan di Luar Waktu yang Ditentukan?

Perusahaan wajib memberikan THR sebelum hari raya tiba, namun ada perusahaan yang memberikan THR di luar waktu yang ditentukan. Jika perusahaan memberikan THR di luar waktu yang ditentukan, maka perusahaan wajib membayar bunga sebesar 2% per bulan dari besaran THR yang seharusnya diberikan.

Bagaimana Jika Perusahaan Tidak Memberikan THR?

Jika perusahaan tidak memberikan THR atau memberikan THR kurang dari besaran yang seharusnya, maka karyawan dapat melakukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial. Perusahaan yang terbukti tidak memberikan THR atau memberikan THR kurang dari besaran yang seharusnya, dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana.

Apakah THR Dapat Diganti Dengan Uang Lain?

THR tidak dapat diganti dengan uang lain, seperti bonus atau insentif. Perusahaan wajib memberikan THR dalam bentuk uang kepada karyawan.

Apakah THR Dapat Diberikan Secara Berkala?

THR hanya diberikan satu kali dalam setahun, tepatnya sebelum hari raya tiba. Perusahaan tidak dapat memberikan THR secara berkala atau dipecah menjadi beberapa kali pembayaran.

Apakah THR Dapat Diberikan Secara Proporsional?

THR dapat diberikan secara proporsional, tergantung pada jumlah bulan kerja karyawan di perusahaan. Jika karyawan hanya bekerja beberapa bulan di perusahaan pada saat hari raya tiba, maka besaran THR yang diterima akan disesuaikan dengan jumlah bulan kerja tersebut.

Bagaimana Jika Karyawan Keluar Sebelum Hari Raya Tiba?

Jika karyawan keluar sebelum hari raya tiba, maka karyawan tidak berhak menerima THR. Namun, jika karyawan keluar setelah hari raya tiba, maka karyawan berhak menerima THR sesuai dengan besaran yang seharusnya.

Apakah THR Dapat Diberikan Secara Setengah?

THR tidak dapat diberikan secara setengah. Perusahaan wajib memberikan THR dalam bentuk uang yang utuh, tidak boleh dipecah menjadi setengah atau sebagian lainnya.

Bagaimana Jika Karyawan Sudah Menerima THR dari Perusahaan Sebelumnya?

Jika karyawan sudah menerima THR dari perusahaan sebelumnya, maka karyawan tidak berhak menerima THR lagi dari perusahaan yang baru. Karyawan hanya berhak menerima satu kali THR dalam setahun.

Kesimpulan

Dari artikel di atas, dapat disimpulkan bahwa THR merupakan hak setiap karyawan yang bekerja di perusahaan. Besaran THR minimal yang harus diberikan oleh perusahaan adalah satu bulan gaji atau satu bulan upah karyawan. Cara menghitung THR cukup sederhana, yaitu dengan menggunakan rumus THR = Jumlah Gaji atau Upah / 12 x Jumlah Bulan Kerja. THR juga wajib dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika perusahaan tidak memberikan THR atau memberikan THR kurang dari besaran yang seharusnya, maka karyawan dapat melakukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial.

FAQ

1. Siapa yang berhak menerima THR?
Semua karyawan yang sudah bekerja minimal satu bulan di perusahaan berhak menerima THR.

2. Berapa besarnya THR minimal yang harus diberikan oleh perusahaan?
THR minimal yang harus diberikan oleh perusahaan adalah satu bulan gaji atau satu bulan upah karyawan.

3. Apakah THR dapat diberikan di luar waktu yang ditentukan?
Perusahaan wajib memberikan THR sebelum hari raya tiba, namun ada perusahaan yang memberikan THR di luar waktu yang ditentukan. Jika perusahaan memberikan THR di luar waktu yang ditentukan, maka perusahaan wajib membayar bunga sebesar 2% per bulan dari besaran THR yang seharusnya diberikan.

4. Apakah THR dapat diganti dengan uang lain?
THR tidak dapat diganti dengan uang lain, seperti bonus atau insentif. Perusahaan wajib memberikan THR dalam bentuk uang kepada karyawan.

5. Bagaimana jika perusahaan tidak memberikan THR?
Jika perusahaan tidak memberikan THR atau memberikan THR kurang dari besaran yang seharusnya, maka karyawan dapat melakukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial. Perusahaan yang terbukti tidak memberikan THR atau memberikan THR kurang dari besaran yang seharusnya, dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana.

Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya!

Cara Perhitungan THR Menurut Undang-Undang