Cara Perhitungan THR Menurut Depnaker untuk Sobat Teknobgt
Cara Perhitungan THR Menurut Depnaker untuk Sobat Teknobgt

Cara Perhitungan THR Menurut Depnaker untuk Sobat Teknobgt

Hello Sobat Teknobgt! Bulan suci Ramadan sudah berlalu dan sebentar lagi kita akan memasuki hari raya Idul Fitri. Selain merayakan kemenangan setelah sebulan penuh berpuasa, kali ini juga menjadi momen yang dinanti-nanti oleh banyak karyawan karena akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Akan tetapi, ada beberapa hal yang perlu Sobat Teknobgt ketahui sebelum menerima THR, yaitu cara perhitungan THR menurut Depnaker.

Apa itu THR?

THR atau Tunjangan Hari Raya adalah salah satu tunjangan yang diberikan oleh pihak perusahaan kepada karyawan yang beragama Islam pada saat hari raya Idul Fitri atau Lebaran. Tujuannya adalah untuk membantu karyawan dalam memenuhi kebutuhan selama merayakan Idul Fitri.

Siapa yang Berhak Menerima THR?

Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap karyawan yang telah bekerja selama minimal 3 bulan secara terus-menerus di sebuah perusahaan berhak menerima THR. Namun, perlu diingat bahwa THR hanya diberikan kepada karyawan yang beragama Islam.

Bagaimana Cara Perhitungan THR Menurut Depnaker?

Depnaker atau Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi telah mengatur cara perhitungan THR melalui Surat Edaran Nomor SE.6/MEN/IV/2007. Secara umum, perhitungan THR dapat dilakukan dengan dua metode, yaitu metode proporsional dan metode reguler.

Metode Proporsional

Metode proporsional dilakukan dengan menghitung THR berdasarkan jumlah gaji yang diterima karyawan selama 1 bulan penuh. Kemudian, jumlah tersebut dikalikan dengan proporsi jumlah hari kerja dalam 1 tahun dan dibagi dengan 12 bulan. Rumus perhitungannya adalah sebagai berikut:

THR = (Gaji Bulanan x Jumlah Hari Kerja dalam 1 Tahun) / 12 Bulan

Contoh: Seorang karyawan dengan gaji bulanan sebesar Rp 5.000.000 bekerja selama 22 hari dalam 1 bulan. Maka, perhitungan THR dengan metode proporsional adalah sebagai berikut:

THR = (Rp 5.000.000 x 264 hari) / 12 bulan = Rp 110.0000

Metode Reguler

Metode reguler dilakukan dengan menghitung THR berdasarkan jumlah gaji yang diterima karyawan selama 1 bulan penuh dan dikalikan dengan jumlah bulan kerja dalam setahun. Rumus perhitungannya adalah sebagai berikut:

THR = (Gaji Bulanan x Jumlah Bulan Kerja dalam 1 Tahun)

Contoh: Seorang karyawan dengan gaji bulanan sebesar Rp 5.000.000 dan bekerja selama 12 bulan dalam 1 tahun. Maka, perhitungan THR dengan metode reguler adalah sebagai berikut:

THR = (Rp 5.000.000 x 12 bulan) = Rp 60.000.000

FAQ (Frequently Asked Questions)

Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan terkait perhitungan THR menurut Depnaker:

1. Apakah karyawan yang telah bekerja kurang dari 3 bulan berhak menerima THR?

Tidak. Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hanya karyawan yang telah bekerja selama minimal 3 bulan secara terus-menerus yang berhak menerima THR.

2. Apakah karyawan yang bukan beragama Islam berhak menerima THR?

Tidak. THR hanya diberikan kepada karyawan yang beragama Islam.

3. Apakah gaji yang digunakan dalam perhitungan THR adalah gaji pokok atau gaji total?

Gaji yang digunakan dalam perhitungan THR adalah gaji total yang diterima karyawan selama satu bulan kerja penuh.

4. Apakah setiap perusahaan wajib memberikan THR?

Ya. Setiap perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan

Nah, itu tadi beberapa hal yang perlu Sobat Teknobgt ketahui terkait cara perhitungan THR menurut Depnaker. Dalam perhitungannya, terdapat dua metode yang dapat digunakan yaitu metode proporsional dan metode reguler. Selain itu, hanya karyawan yang telah bekerja selama minimal 3 bulan secara terus-menerus yang berhak menerima THR. Semoga informasi ini bermanfaat dan selamat merayakan Idul Fitri!

Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya, Sobat Teknobgt!

Cara Perhitungan THR Menurut Depnaker untuk Sobat Teknobgt