Apakah Sobat Teknobgt Sudah Tahu Cara Perhitungan THR Belum 1 Tahun?
Hello Sobat Teknobgt! Pada artikel kali ini, kita akan membahas tentang cara perhitungan THR belum 1 tahun. THR atau Tunjangan Hari Raya adalah salah satu tunjangan yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan setiap tahunnya. Namun, bagaimana jika karyawan belum bekerja selama 1 tahun? Apakah karyawan tersebut berhak menerima THR? Yuk, simak penjelasannya di bawah ini!
Siapa Saja Karyawan yang Berhak Menerima THR?
Sebelum membahas tentang cara perhitungan THR belum 1 tahun, kita harus tahu terlebih dahulu siapa saja karyawan yang berhak menerima THR. Karyawan yang berhak menerima THR adalah karyawan yang sudah bekerja selama minimal 3 bulan di perusahaan tersebut. Jadi, jika karyawan sudah bekerja selama 3 bulan atau lebih, maka karyawan tersebut berhak menerima THR.
Bagaimana Cara Perhitungan THR Bagi Karyawan yang Belum Bekerja Selama 1 Tahun?
Bagi karyawan yang belum bekerja selama 1 tahun, perhitungan THR dilakukan dengan cara mengalikan gaji pokok dengan persentase yang sudah ditentukan oleh perusahaan. Persentase yang digunakan untuk perhitungan THR biasanya berkisar antara 1-3 bulan gaji pokok.
Contohnya, jika gaji pokok karyawan adalah Rp 5.000.000 dan persentase THR yang diberikan oleh perusahaan adalah 2 bulan gaji pokok, maka perhitungan THR yang diterima karyawan adalah sebagai berikut:
THR = Gaji Pokok x Persentase THR
THR = Rp 5.000.000 x 2
THR = Rp 10.000.000
Apakah Karyawan yang Belum Bekerja Selama 1 Tahun Berhak Menerima THR Penuh?
Saat karyawan belum bekerja selama 1 tahun, biasanya perusahaan akan memberikan THR yang proporsional sesuai dengan masa kerja karyawan. Contohnya, jika karyawan baru bekerja selama 6 bulan, maka THR yang diterima oleh karyawan tersebut hanya sebesar 1 bulan gaji pokok.
Bagaimana Jika Karyawan Keluar Sebelum Masa Kerja 1 Tahun?
Jika karyawan keluar sebelum masa kerja 1 tahun, maka karyawan tersebut masih berhak menerima THR sesuai dengan masa kerja yang telah ditempuh. Namun, perhitungan THR yang diterima oleh karyawan tersebut hanya sebesar 1 bulan gaji pokok.
Apakah Karyawan Kontrak Berhak Menerima THR?
Karyawan kontrak juga berhak menerima THR jika sudah bekerja selama minimal 3 bulan di perusahaan tersebut. Namun, perhitungan THR yang diterima oleh karyawan kontrak biasanya lebih rendah dibandingkan dengan karyawan tetap.
Bagaimana Cara Perhitungan THR Bagi Karyawan yang Baru Keluar dari Masa Percobaan?
Jika karyawan sudah keluar dari masa percobaan, maka karyawan tersebut berhak menerima THR sesuai dengan masa kerja yang telah ditempuh. Perhitungan THR dilakukan dengan cara mengalikan gaji pokok dengan persentase yang sudah ditentukan oleh perusahaan.
Apakah Karyawan yang Sudah Pensiun Masih Berhak Menerima THR?
Karyawan yang sudah pensiun juga berhak menerima THR jika sudah bekerja selama minimal 3 bulan di perusahaan tersebut. Namun, perhitungan THR yang diterima oleh karyawan yang sudah pensiun biasanya berbeda dengan karyawan yang masih aktif bekerja.
Bagaimana Cara Menghitung THR Bagi Karyawan yang Sudah Pensiun?
Perhitungan THR bagi karyawan yang sudah pensiun dilakukan dengan cara mengalikan jumlah gaji terakhir dengan persentase yang sudah ditentukan oleh perusahaan. Persentase yang digunakan untuk perhitungan THR biasanya berkisar antara 1-3 bulan gaji terakhir.
Apakah THR Dapat Dipotong oleh Perusahaan?
THR tidak dapat dipotong oleh perusahaan kecuali terjadi kesepakatan antara perusahaan dan karyawan. Namun, potongan THR hanya dapat dilakukan jika ada kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan.
Bagaimana Jika Perusahaan Tidak Membayar THR?
Jika perusahaan tidak membayar THR sesuai dengan yang telah ditetapkan, maka karyawan berhak untuk mengajukan tuntutan ke pengadilan atau ke Dinas Tenaga Kerja.
Apakah THR Termasuk Penghasilan yang Dikenakan Pajak?
THR termasuk penghasilan yang dikenakan pajak. Namun, ada beberapa ketentuan yang berlaku untuk penghitungan pajak THR. Untuk lebih jelasnya, Sobat Teknobgt bisa bertanya langsung ke pihak HRD atau ke kantor pajak terdekat.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa karyawan yang belum bekerja selama 1 tahun masih berhak menerima THR. Perhitungan THR dilakukan dengan cara mengalikan gaji pokok dengan persentase yang sudah ditentukan oleh perusahaan. Jika perusahaan tidak membayar THR, maka karyawan berhak untuk mengajukan tuntutan ke pengadilan atau ke Dinas Tenaga Kerja.
FAQ
Q: Apakah karyawan kontrak berhak menerima THR?
A: Ya, karyawan kontrak juga berhak menerima THR jika sudah bekerja selama minimal 3 bulan di perusahaan tersebut.
Q: Apakah THR dapat dipotong oleh perusahaan?
A: THR tidak dapat dipotong oleh perusahaan kecuali terjadi kesepakatan antara perusahaan dan karyawan. Namun, potongan THR hanya dapat dilakukan jika ada kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan.
Q: Apakah THR termasuk penghasilan yang dikenakan pajak?
A: Ya, THR termasuk penghasilan yang dikenakan pajak. Namun, ada beberapa ketentuan yang berlaku untuk penghitungan pajak THR.
Q: Apakah karyawan yang sudah pensiun masih berhak menerima THR?
A: Ya, karyawan yang sudah pensiun juga berhak menerima THR jika sudah bekerja selama minimal 3 bulan di perusahaan tersebut.
Q: Bagaimana jika perusahaan tidak membayar THR?
A: Jika perusahaan tidak membayar THR sesuai dengan yang telah ditetapkan, maka karyawan berhak untuk mengajukan tuntutan ke pengadilan atau ke Dinas Tenaga Kerja.