Hello Sobat Teknobgt, apakah kamu sudah mengetahui cara perhitungan SPT tahunan pribadi? Jangan khawatir, dalam artikel ini kami akan membahas secara detail dan terperinci tentang cara perhitungan SPT tahunan pribadi.
Apa itu SPT Tahunan Pribadi?
SPT Tahunan Pribadi adalah laporan pajak tahunan yang harus disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi kepada Direktorat Jenderal Pajak. Laporan ini berisi tentang penghasilan, pengurangan, dan pajak yang telah dibayar selama satu tahun.
Siapa yang Wajib Mengisi SPT Tahunan Pribadi?
Wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas batas yang telah ditentukan oleh pemerintah harus mengisi SPT Tahunan Pribadi. Batas penghasilan ini berbeda-beda setiap tahunnya dan bisa dilihat di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Bagaimana Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi?
Untuk mengisi SPT Tahunan Pribadi, pertama-tama kamu harus mengunduh formulir SPT Tahunan Pribadi dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak. Setelah itu, kamu bisa mengisi formulir tersebut dengan data-data yang lengkap dan akurat.
Data yang harus diisi antara lain nama lengkap, alamat, tanggal lahir, NPWP, penghasilan bruto, pengurangan-pengurangan, dan pajak yang telah dibayar selama satu tahun.
Bagaimana Cara Menghitung Penghasilan Bruto?
Untuk menghitung penghasilan bruto, kamu harus menghitung semua penghasilan yang kamu terima selama satu tahun. Penghasilan ini bisa berasal dari gaji, tunjangan, bonus, honorarium, dan lain-lain.
Jika kamu memiliki penghasilan dari usaha, maka kamu juga harus menghitung penghasilan bruto dari usaha tersebut.
Apa Saja Pengurangan yang Bisa Dilakukan?
Ada beberapa pengurangan yang bisa kamu lakukan, antara lain:
- Penghasilan tidak kena pajak
- Penghasilan yang sudah dikenai pajak di luar negeri
- Penghasilan yang sudah dikenai PPh final
- Penghasilan yang diinvestasikan di reksadana
- Pengeluaran-pengeluaran yang bisa dikurangkan, seperti biaya kesehatan, biaya pendidikan, dan lain-lain
Bagaimana Cara Menghitung Pajak yang Harus Dibayar?
Setelah kamu menghitung penghasilan bruto dan pengurangan, kamu bisa menghitung pajak yang harus dibayar. Untuk menghitung pajak yang harus dibayar, kamu bisa menggunakan rumus sebagai berikut:
Pajak yang harus dibayar = (Penghasilan bruto – pengurangan) x tarif pajak
Tarif pajak yang harus digunakan bisa dilihat di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Kapan Batas Waktu Penyerahan SPT Tahunan Pribadi?
Batas waktu penyerahan SPT Tahunan Pribadi setiap tahunnya berbeda-beda. Untuk tahun 2021, batas waktu penyerahan SPT Tahunan Pribadi adalah tanggal 31 Maret 2022. Jika kamu terlambat menyerahkan, maka kamu akan dikenakan sanksi administratif.
Bagaimana Cara Menyerahkan SPT Tahunan Pribadi?
Kamu bisa menyerahkan SPT Tahunan Pribadi melalui dua cara, yaitu:
- Online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak
- Offline dengan datang ke kantor pajak terdekat
Apa yang Harus Dilakukan Jika Terjadi Kesalahan dalam Pengisian SPT Tahunan Pribadi?
Jika terjadi kesalahan dalam pengisian SPT Tahunan Pribadi, kamu bisa mengajukan perbaikan SPT Tahunan Pribadi. Perbaikan ini bisa dilakukan maksimal sampai batas waktu penyerahan SPT Tahunan Pribadi.
Bagaimana Cara Mengajukan Perbaikan SPT Tahunan Pribadi?
Untuk mengajukan perbaikan SPT Tahunan Pribadi, kamu harus mengajukan Surat Permohonan Perbaikan SPT Tahunan Pribadi ke kantor pajak terdekat. Surat ini harus dilampirkan dengan SPT Tahunan Pribadi yang sudah diisi dan perbaikan yang ingin dilakukan.
Bagaimana Jika Tidak Mengisi SPT Tahunan Pribadi?
Jika kamu tidak mengisi SPT Tahunan Pribadi, kamu akan dikenakan sanksi administratif dan denda. Selain itu, kamu juga tidak bisa melakukan beberapa hal, seperti mengajukan kredit bank atau mengikuti seleksi CPNS.
Kesimpulan
Itulah cara perhitungan SPT Tahunan Pribadi yang bisa kamu ketahui. Jangan lupa untuk selalu mengisi SPT Tahunan Pribadi dengan benar dan tepat waktu agar tidak mendapatkan sanksi administratif dan denda. Jika kamu masih memiliki pertanyaan, silakan tanyakan pada kolom FAQ di bawah ini.
FAQ
1. Apa itu SPT Tahunan Pribadi?
SPT Tahunan Pribadi adalah laporan pajak tahunan yang harus disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi kepada Direktorat Jenderal Pajak.
2. Siapa yang wajib mengisi SPT Tahunan Pribadi?
Wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas batas yang telah ditentukan oleh pemerintah harus mengisi SPT Tahunan Pribadi.
3. Bagaimana cara mengisi SPT Tahunan Pribadi?
Untuk mengisi SPT Tahunan Pribadi, kamu bisa mengunduh formulir SPT Tahunan Pribadi dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak. Setelah itu, kamu bisa mengisi formulir tersebut dengan data-data yang lengkap dan akurat.
4. Kapan batas waktu penyerahan SPT Tahunan Pribadi?
Batas waktu penyerahan SPT Tahunan Pribadi setiap tahunnya berbeda-beda. Untuk tahun 2021, batas waktu penyerahan SPT Tahunan Pribadi adalah tanggal 31 Maret 2022.
5. Apa yang harus dilakukan jika terjadi kesalahan dalam pengisian SPT Tahunan Pribadi?
Jika terjadi kesalahan dalam pengisian SPT Tahunan Pribadi, kamu bisa mengajukan perbaikan SPT Tahunan Pribadi.
6. Bagaimana jika tidak mengisi SPT Tahunan Pribadi?
Jika kamu tidak mengisi SPT Tahunan Pribadi, kamu akan dikenakan sanksi administratif dan denda.
Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya.