TEKNOBGT
Cara Perhitungan SHU: Mengoptimalkan Keuntungan Koperasi
Cara Perhitungan SHU: Mengoptimalkan Keuntungan Koperasi

Cara Perhitungan SHU: Mengoptimalkan Keuntungan Koperasi

Hello, Sobat Teknobgt! Sebagai anggota koperasi, mungkin kamu pernah mendengar istilah SHU. SHU atau Surplus Hasil Usaha adalah keuntungan yang didapat koperasi dari selisih antara pendapatan dan pengeluaran. Dalam artikel ini, kita akan membahas cara perhitungan SHU secara detail dan terperinci. Simak ya!

Apa Itu SHU?

Sebelum membahas cara perhitungan SHU, mari kita pahami terlebih dahulu apa itu SHU. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, SHU adalah keuntungan yang didapat koperasi melalui selisih antara pendapatan dan pengeluaran. Keuntungan ini kemudian dibagikan kepada anggota koperasi berdasarkan kontribusi masing-masing dalam kegiatan usaha koperasi.

Cara Perhitungan SHU

Ada beberapa cara perhitungan SHU yang umum digunakan oleh koperasi. Berikut adalah penjelasan mengenai cara perhitungan SHU yang umum digunakan:

1. Metode Persentase

Pada metode persentase, SHU dihitung berdasarkan persentase dari total modal yang dimiliki koperasi. Persentase ini ditentukan oleh rapat anggota koperasi atau keputusan pengurus koperasi. Contohnya, jika persentase SHU yang ditetapkan adalah 10%, maka jika koperasi memiliki total modal sebesar Rp 100 juta, maka SHU yang diperoleh adalah sebesar Rp 10 juta.

2. Metode Sisa Hasil Usaha

Pada metode ini, SHU dihitung berdasarkan sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi setelah mengalokasikan dana cadangan. Dana cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menghadapi risiko dan kebutuhan koperasi di masa depan. Contohnya, jika koperasi memiliki total hasil usaha sebesar Rp 1 miliar dan dana cadangan sebesar Rp 100 juta, maka SHU yang diperoleh adalah sebesar Rp 900 juta.

3. Metode Pembagian Sisa Hasil Usaha

Pada metode ini, SHU dihitung berdasarkan pembagian sisa hasil usaha yang telah dikurangi dana cadangan dan pengeluaran operasional. Pembagian ini dilakukan berdasarkan kontribusi masing-masing anggota koperasi dalam kegiatan usaha koperasi. Contohnya, jika koperasi memiliki sisa hasil usaha sebesar Rp 1 miliar, dana cadangan sebesar Rp 100 juta, dan pengeluaran operasional sebesar Rp 200 juta, maka SHU yang diperoleh adalah sebesar Rp 700 juta. SHU ini kemudian dibagikan kepada anggota koperasi berdasarkan kontribusi masing-masing dalam kegiatan usaha koperasi.

FAQ

1. Apa yang dimaksud dengan SHU?

SHU atau Surplus Hasil Usaha adalah keuntungan yang didapat koperasi dari selisih antara pendapatan dan pengeluaran.

2. Bagaimana cara perhitungan SHU?

Cara perhitungan SHU tergantung pada metode yang digunakan oleh koperasi. Ada beberapa metode yang umum digunakan seperti metode persentase, metode sisa hasil usaha, dan metode pembagian sisa hasil usaha.

3. Apa yang menjadi dasar pembagian SHU kepada anggota koperasi?

Pembagian SHU kepada anggota koperasi biasanya didasarkan pada kontribusi masing-masing anggota dalam kegiatan usaha koperasi.

4. Apa manfaat dari perhitungan SHU?

Perhitungan SHU dapat membantu koperasi dalam mengoptimalkan keuntungan yang didapat dan meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi.

Kesimpulan

Dalam artikel ini, kita telah membahas cara perhitungan SHU secara detail dan terperinci. Perhitungan SHU sangat penting bagi koperasi untuk mengoptimalkan keuntungan yang didapat dan meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi. Dengan mengetahui cara perhitungan SHU, diharapkan anggota koperasi dapat lebih memahami tentang kegiatan usaha koperasi dan manfaat yang didapat dari keikutsertaan dalam koperasi. Jadi, terus dukung koperasi lokal ya! Sampai jumpa di artikel menarik lainnya.

Cara Perhitungan SHU: Mengoptimalkan Keuntungan Koperasi