Hello Sobat Teknobgt! Bagi Anda yang menjabat sebagai komisaris, pasti sudah tidak asing lagi dengan pajak penghasilan (PPh) 21. Pajak ini harus dibayarkan oleh setiap wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan atau usaha yang dilakukan di Indonesia. Berikut adalah cara perhitungan PPh 21 untuk komisaris.
Pph 21 untuk Komisaris
Sebelum membahas lebih lanjut tentang cara perhitungan PPh 21 untuk komisaris, mari kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan komisaris. Komisaris adalah orang yang diangkat oleh pemegang saham untuk mengawasi jalannya perusahaan. Komisaris tidak bertanggung jawab atas operasional perusahaan, namun memiliki kewajiban untuk memberikan nasihat dan pendapat kepada direksi.Sebagai komisaris, Anda akan menerima honorarium atau gaji sesuai dengan keputusan rapat pemegang saham. Honorarium atau gaji yang Anda terima akan dikenakan PPh 21.
Cara Perhitungan PPh 21 untuk Komisaris
Perhitungan PPh 21 untuk komisaris dilakukan berdasarkan penghasilan bruto yang diterima. Penghasilan bruto adalah seluruh penghasilan yang diterima oleh komisaris dari perusahaan, termasuk honorarium, tunjangan, bonus, dan lain sebagainya.Untuk menghitung PPh 21, Anda dapat menggunakan rumus berikut:PPh 21 = (Penghasilan Bruto – PTKP) x Tarif PPh 21PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Pada tahun 2021, PTKP untuk wajib pajak orang pribadi adalah sebesar Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan.Tarif PPh 21 bervariasi tergantung pada besarnya penghasilan. Tarif PPh 21 untuk penghasilan di bawah Rp 50 juta per tahun adalah sebesar 5%. Tarif PPh 21 untuk penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun adalah sebesar 30%.Sebagai contoh, jika penghasilan bruto yang Anda terima selama satu tahun adalah Rp 100 juta dan PTKP yang berlaku adalah Rp 54 juta, maka perhitungan PPh 21 akan sebagai berikut:PPh 21 = (Rp 100 juta – Rp 54 juta) x 5%PPh 21 = Rp 2,300,000Anda harus membayar PPh 21 sebesar Rp 2,300,000 setiap tahunnya.
FAQ
Q: Apakah komisaris dikenakan PPh 21?A: Ya, komisaris dikenakan PPh 21 atas penghasilan yang diterima dari perusahaan.Q: Apa yang dimaksud dengan PTKP?A: PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah penghasilan yang tidak dikenakan pajak.Q: Berapa tarif PPh 21 untuk penghasilan di bawah Rp 50 juta per tahun?A: Tarif PPh 21 untuk penghasilan di bawah Rp 50 juta per tahun adalah sebesar 5%.Q: Apakah PPh 21 harus dilaporkan setiap tahun?A: Ya, PPh 21 harus dilaporkan setiap tahun pada saat membuat laporan pajak tahunan.
Kesimpulan
Demikianlah cara perhitungan PPh 21 untuk komisaris. Perhitungan ini sangat penting untuk memastikan Anda membayar pajak dengan benar dan menghindari sanksi dari pihak berwenang. Jangan lupa untuk selalu mengikuti perkembangan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya!