Hello Sobat Teknobgt, kali ini kita akan membahas tentang cara perhitungan PHK. PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja adalah salah satu hal yang tidak diinginkan oleh karyawan maupun perusahaan. Namun, terkadang PHK menjadi suatu keharusan karena beberapa alasan seperti restrukturisasi, penurunan kinerja perusahaan, atau bahkan pandemi seperti saat ini.
Apa itu PHK?
Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh perusahaan untuk memberhentikan karyawan secara sepihak atau dengan persetujuan bersama. PHK bisa dilakukan oleh perusahaan karena beberapa alasan seperti kebijakan perusahaan yang berubah, penurunan kinerja, restrukturisasi, maupun pandemi seperti saat ini.
Cara Perhitungan PHK
Untuk melakukan PHK, perusahaan harus melakukan perhitungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berikut adalah cara perhitungan PHK:
1. Hitung masa kerja karyawan
Masa kerja karyawan dihitung dari tanggal awal masuk kerja hingga saat di-PHK. Jika karyawan sudah masuk kerja selama 12 bulan atau lebih, maka dia berhak atas pesangon sesuai UU No. 13 Tahun 2003.
2. Hitung besaran pesangon
Besaran pesangon dihitung berdasarkan masa kerja karyawan dan gaji terakhir yang diterima. Besaran pesangon yang harus diberikan adalah sebesar 1 bulan gaji untuk setiap tahun masa kerja. Jika masa kerja karyawan kurang dari 1 tahun, maka pesangon dihitung perbulan.
3. Hitung uang penggantian hak
Uang penggantian hak adalah uang yang diberikan kepada karyawan yang di-PHK sebagai ganti atas hak-hak yang tidak terpenuhi selama bekerja di perusahaan. Besaran uang penggantian hak dihitung berdasarkan gaji dan tunjangan karyawan.
4. Hitung uang pesangon dan uang penggantian hak
Setelah diketahui besaran pesangon dan uang penggantian hak, maka keduanya dijumlahkan untuk mendapatkan total jumlah yang harus diberikan kepada karyawan yang di-PHK.
FAQ tentang PHK
1. Apa saja alasan perusahaan melakukan PHK?
Perusahaan melakukan PHK karena beberapa alasan seperti kebijakan perusahaan yang berubah, penurunan kinerja perusahaan, restrukturisasi, maupun pandemi seperti saat ini.
2. Apakah karyawan berhak atas pesangon jika di-PHK?
Jika karyawan sudah masuk kerja selama 12 bulan atau lebih, maka dia berhak atas pesangon sesuai UU No. 13 Tahun 2003.
3. Bagaimana cara menghitung besaran pesangon?
Besaran pesangon dihitung berdasarkan masa kerja karyawan dan gaji terakhir yang diterima. Besaran pesangon yang harus diberikan adalah sebesar 1 bulan gaji untuk setiap tahun masa kerja.
Kesimpulan
PHK adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh perusahaan untuk memberhentikan karyawan secara sepihak atau dengan persetujuan bersama. Untuk melakukan PHK, perusahaan harus melakukan perhitungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Cara perhitungan PHK meliputi hitung masa kerja karyawan, hitung besaran pesangon, hitung uang penggantian hak, dan hitung uang pesangon dan uang penggantian hak. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Sobat Teknobgt.
Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya.