TEKNOBGT
Cara Perhitungan Pesangon PHK
Cara Perhitungan Pesangon PHK

Cara Perhitungan Pesangon PHK

Hello, Sobat Teknobgt! Kamu mungkin sudah pernah mendengar atau bahkan pernah mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) di tempat kerjamu. PHK bisa terjadi karena berbagai alasan, seperti restrukturisasi perusahaan, perampingan karyawan, atau penutupan usaha. Saat mengalami PHK, kamu berhak mendapatkan pesangon. Namun, apakah kamu tahu bagaimana cara perhitungan pesangon PHK? Artikel ini akan membahasnya secara detail dan terperinci.

Apa itu Pesangon PHK?

Pesangon PHK adalah uang kompensasi yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang di-PHK. Pesangon ini bertujuan untuk memberikan jaminan sosial dan perlindungan hukum bagi karyawan yang kehilangan pekerjaannya secara tidak adil. Besar pesangon PHK biasanya diatur oleh peraturan perundang-undangan atau perjanjian kerja antara perusahaan dan karyawan.

Bagaimana Cara Perhitungan Pesangon PHK?

Perhitungan pesangon PHK didasarkan pada beberapa faktor, seperti masa kerja, gaji, dan hak-hak lain yang dimiliki karyawan. Berikut adalah cara perhitungan pesangon PHK berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:

1. Masa Kerja

Masa kerja adalah lama waktu karyawan bekerja di perusahaan sejak awal kontrak kerja. Perhitungan masa kerja dihitung dalam tahun dan bulan. Jika masa kerja kurang dari 1 tahun, maka dihitung sebagai 1 tahun. Jika masa kerja lebih dari 1 tahun dan kurang dari 12 tahun, maka dihitung sebagai masa kerja bulan ke-12 terakhir. Jika masa kerja lebih dari 12 tahun, maka dihitung sebagai masa kerja 12 tahun.

2. Gaji

Gaji yang digunakan untuk perhitungan pesangon PHK adalah gaji yang diterima karyawan dalam waktu 1 bulan terakhir sebelum di-PHK. Gaji ini meliputi gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja. Ada beberapa jenis gaji yang tidak termasuk dalam perhitungan, seperti uang lembur, uang makan, uang transportasi, dan uang kehadiran.

3. Hak-hak Lain

Hak-hak lain yang dimaksud adalah hak-hak yang diterima karyawan selama bekerja di perusahaan, seperti uang cuti yang belum diambil, uang THR, dan uang pensiun. Hak-hak ini harus dibayar oleh perusahaan bersamaan dengan pesangon PHK.

Berapa Besar Pesangon PHK yang Diterima Karyawan?

Besarnya pesangon PHK yang diterima karyawan tergantung pada faktor-faktor yang telah disebutkan sebelumnya. Berikut adalah rumus perhitungan pesangon PHK:

Pesangon PHK = Masa Kerja x Gaji x 1/2 + Hak-hak Lain

Misalnya, karyawan A yang di-PHK memiliki masa kerja 5 tahun, gaji bulanan Rp 5 juta, dan hak-hak lain sebesar Rp 10 juta. Maka, pesangon PHK yang diterima oleh karyawan A adalah:

5 tahun x Rp 5 juta x 1/2 + Rp 10 juta = Rp 32,5 juta

Sehingga, karyawan A berhak menerima pesangon PHK sebesar Rp 32,5 juta sebagai kompensasi atas pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh perusahaan.

FAQ

1. Apakah pesangon PHK harus dibayar secara tunai?

Ya, perusahaan harus membayar pesangon PHK secara tunai kepada karyawan yang di-PHK. Pembayaran bisa dilakukan secara langsung atau melalui transfer ke rekening karyawan. Perusahaan juga harus memberikan bukti pembayaran pesangon PHK kepada karyawan.

2. Apakah karyawan yang di-PHK wajib menerima pesangon PHK?

Tidak selalu. Ada beberapa kondisi di mana karyawan tidak berhak menerima pesangon PHK, seperti karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela atau karyawan yang melakukan pelanggaran berat terhadap perusahaan. Namun, ketentuan ini harus diatur dalam peraturan perundang-undangan atau perjanjian kerja.

3. Apakah besarnya pesangon PHK bisa dinegosiasikan?

Tidak. Besarnya pesangon PHK sudah diatur oleh peraturan perundang-undangan atau perjanjian kerja. Jadi, karyawan tidak bisa menawar atau menentukan sendiri besarnya pesangon PHK yang diterima.

4. Apakah karyawan dapat mengajukan gugatan jika perusahaan tidak membayar pesangon PHK?

Ya, karyawan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan jika perusahaan tidak membayar pesangon PHK. Namun, sebelum itu karyawan harus melakukan upaya persuasif terlebih dahulu, seperti mengirim surat permintaan pembayaran atau melakukan mediasi dengan perusahaan.

5. Apakah perusahaan harus membayar pesangon PHK jika karyawan di-PHK karena kebijakan pemerintah?

Tergantung pada kebijakan pemerintah dan perjanjian kerja antara perusahaan dan karyawan. Jika di dalam perjanjian kerja sudah diatur bahwa perusahaan tidak wajib membayar pesangon PHK jika karyawan di-PHK karena kebijakan pemerintah, maka perusahaan tidak perlu membayarnya. Namun, jika tidak ada perjanjian semacam itu, maka perusahaan tetap harus membayar pesangon PHK kepada karyawan.

6. Apakah pesangon PHK termasuk dalam penghasilan karyawan?

Tidak. Pesangon PHK bukan termasuk dalam penghasilan karyawan dan tidak dikenakan pajak penghasilan. Namun, jika pesangon PHK melebihi batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), maka karyawan harus membayar pajak atas kelebihannya.

Kesimpulan

Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa perhitungan pesangon PHK didasarkan pada masa kerja, gaji, dan hak-hak lain yang dimiliki karyawan. Besarnya pesangon PHK diatur oleh peraturan perundang-undangan atau perjanjian kerja antara perusahaan dan karyawan. Karyawan yang di-PHK berhak menerima pesangon PHK sebagai kompensasi atas pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh perusahaan. Jika perusahaan tidak membayar pesangon PHK, karyawan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.

Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya!

Cara Perhitungan Pesangon PHK