Cara Perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi
Cara Perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi

Cara Perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi

Sobat Teknobgt, apakah kamu tahu apa itu pajak penghasilan pribadi? Pajak penghasilan pribadi adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan seseorang yang didapatkan dari berbagai sumber seperti gaji, usaha, investasi, dan lain sebagainya. Namun, bagaimana cara menghitung pajak penghasilan pribadi? Yuk, simak penjelasannya di bawah ini!

Penghasilan Kena Pajak

Pertama-tama, kamu harus mengetahui apa saja jenis penghasilan yang kena pajak. Penghasilan yang kena pajak antara lain gaji, bonus, tunjangan, honorarium, penghasilan dari sewa, bunga deposito, dan lain sebagainya. Namun, terdapat beberapa jenis penghasilan yang dikenakan pajak dengan tarif lebih rendah atau bahkan tidak kena pajak, seperti tunjangan hari tua, THR, dan lain sebagainya.

Tarif Pajak Penghasilan Pribadi

Setelah mengetahui jenis penghasilan yang kena pajak, kamu juga harus mengetahui besaran tarif pajak yang dikenakan. Tarif pajak penghasilan pribadi di Indonesia tergantung pada jumlah penghasilan yang diterima. Semakin tinggi penghasilan, maka semakin tinggi pula tarif pajak yang harus dibayar. Tarif pajak penghasilan pribadi di Indonesia berkisar antara 5% hingga 30%.

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi

Untuk menghitung pajak penghasilan pribadi, kamu harus mengetahui jumlah penghasilan bruto atau penghasilan sebelum dipotong pajak. Jumlah penghasilan bruto tersebut kemudian dikurangi dengan jumlah penghasilan yang tidak kena pajak, seperti tunjangan hari tua, THR, dan lain sebagainya. Hasilnya adalah jumlah penghasilan neto atau penghasilan setelah dipotong pajak.Setelah mengetahui jumlah penghasilan neto, kamu dapat menghitung besaran pajak penghasilan pribadi yang harus dibayar dengan menggunakan rumus sebagai berikut:Pajak = (Jumlah Penghasilan Neto – Penghasilan Tidak Kena Pajak) x Tarif PajakContohnya, jika kamu memiliki penghasilan bruto sebesar Rp10.000.000 dan tunjangan hari tua sebesar Rp1.000.000, maka jumlah penghasilan neto adalah Rp9.000.000. Jika tarif pajak yang berlaku adalah 10%, maka pajak yang harus dibayar adalah (Rp9.000.000 – Rp0) x 10% = Rp900.000.

FAQ

1. Apakah penghasilan dari investasi kena pajak?

Ya, penghasilan dari investasi seperti bunga deposito, dividen, dan capital gain kena pajak.

2. Apakah THR kena pajak?

Tunjangan Hari Raya (THR) tidak kena pajak jika jumlahnya tidak melebihi 1x gaji pokok.

3. Apa saja jenis penghasilan yang tidak kena pajak?

Beberapa jenis penghasilan yang tidak kena pajak antara lain tunjangan hari tua, THR, santunan kematian, dan lain sebagainya.

4. Bagaimana cara membayar pajak penghasilan pribadi?

Pajak penghasilan pribadi dapat dibayar melalui bank, kantor pos, atau melalui aplikasi e-banking.

5. Apakah ada sanksi jika tidak membayar pajak penghasilan pribadi?

Ya, jika tidak membayar pajak penghasilan pribadi, kamu dapat dikenakan sanksi berupa denda dan/atau pidana.Sobat Teknobgt, itulah cara perhitungan pajak penghasilan pribadi yang perlu kamu ketahui. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kamu yang ingin menaikkan peringkat di mesin pencari Google. Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya!

Cara Perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi