TEKNOBGT
Cara Perhitungan Lembur Menurut Undang-Undang
Cara Perhitungan Lembur Menurut Undang-Undang

Cara Perhitungan Lembur Menurut Undang-Undang

Hello Sobat Teknobgt! Apakah kamu sering bekerja lembur dan bingung bagaimana cara perhitungan lembur yang sesuai dengan undang-undang? Jangan khawatir, artikel ini akan membahas tuntas tentang cara perhitungan lembur yang benar menurut undang-undang.

Definisi Lembur Menurut Undang-Undang

Lembur adalah waktu kerja yang dilakukan di luar jam kerja normal yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Undang-undang ketenagakerjaan mengatur bahwa waktu kerja normal adalah 8 jam dalam sehari dan 40 jam dalam seminggu. Oleh karena itu, waktu kerja yang dilakukan di atas jam kerja normal tersebut disebut lembur.

Cara Perhitungan Upah Lembur

Perhitungan upah lembur harus sesuai dengan ketentuan undang-undang. Berikut adalah cara perhitungan upah lembur menurut undang-undang:

1. Upah Lembur = Upah Normal x 1,5

Artinya, upah lembur adalah 1,5 kali dari upah normal yang biasa diterima oleh pekerja. Misalnya, jika upah normal seorang pekerja adalah Rp 100.000 per jam, maka upah lembur yang harus dibayarkan adalah Rp 150.000 per jam.

2. Upah Lembur pada Hari Libur Nasional = Upah Normal x 2

Upah lembur pada hari libur nasional harus dibayar 2 kali lipat dari upah normal yang biasa diterima oleh pekerja.

3. Upah Lembur pada Hari Raya = Upah Normal x 3

Upah lembur pada hari raya harus dibayar 3 kali lipat dari upah normal yang biasa diterima oleh pekerja.

FAQ

Q: Apakah setiap pekerja berhak menerima upah lembur?

A: Tidak semua pekerja berhak menerima upah lembur. Hal ini tergantung pada perjanjian kerja antara perusahaan dengan pekerja.

Q: Apakah waktu kerja dihitung berdasarkan jam kerja atau hari kerja?

A: Waktu kerja dihitung berdasarkan jam kerja. Setiap perusahaan dapat menentukan jam kerja normal dalam sehari dan seminggu, namun tidak boleh lebih dari 8 jam dalam sehari dan 40 jam dalam seminggu.

Q: Bagaimana jika pekerja melakukan lembur di luar jam kerja yang telah ditetapkan oleh perusahaan?

A: Pekerja tidak berhak menerima upah lembur jika melakukan lembur di luar jam kerja yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Namun, perusahaan dapat memberikan insentif atau bonus atas lembur tersebut.

Kesimpulan

Demikianlah artikel tentang cara perhitungan lembur menurut undang-undang. Penting bagi perusahaan dan pekerja untuk memahami ketentuan perhitungan upah lembur agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Jangan lupa untuk selalu mematuhi undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku. Terima kasih sudah membaca, sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya!

Cara Perhitungan Lembur Menurut Undang-Undang