Hello Sobat Teknobgt, dalam dunia kerja, lembur menjadi hal yang sangat biasa terjadi. Terkadang, kita diharuskan untuk bekerja melebihi jam kerja normal untuk menyelesaikan tugas yang diberikan oleh atasan. Namun, tidak semua perusahaan memberikan upah lembur dengan benar. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengetahui cara perhitungan lembur yang benar menurut Depnaker.
Apa itu Depnaker?
Depnaker atau kepanjangan dari Kementerian Ketenagakerjaan merupakan kementerian di Indonesia yang bertanggung jawab atas pengembangan tenaga kerja dan perlindungan tenaga kerja. Depnaker memiliki wewenang dalam menetapkan peraturan tentang tenaga kerja, termasuk peraturan tentang lembur.
Bagaimana Cara Perhitungan Lembur Menurut Depnaker?
Menurut Depnaker, perhitungan lembur dilakukan berdasarkan pada jam kerja normal sehari atau sebulan. Adapun aturan perhitungan lembur menurut Depnaker adalah sebagai berikut:
1. Upah lembur per jam adalah 1,5 kali dari upah kerja normal per jam. Misalnya, jika upah kerja normal per jam adalah Rp10.000, maka upah lembur per jam adalah Rp15.000.
2. Durasi lembur perhari tidak boleh lebih dari 3 jam, sedangkan durasi lembur perbulan tidak boleh lebih dari 14 jam.
3. Upah lembur perhari atau perbulan dihitung berdasarkan jumlah jam lembur yang dilakukan dikali dengan upah lembur per jam. Jumlah jam lembur dihitung berdasarkan perbedaan antara jam kerja normal dan jam kerja yang dilakukan.
4. Jika lembur dilakukan pada hari libur atau hari raya, maka upah lembur per jam adalah 2 kali dari upah kerja normal per jam.
Contoh Perhitungan Lembur Menurut Depnaker
Untuk memahami lebih jelas tentang perhitungan lembur menurut Depnaker, berikut adalah contoh perhitungan lembur:
Seorang karyawan bekerja selama 8 jam per hari dengan upah normal per jam sebesar Rp10.000. Karyawan tersebut melakukan lembur selama 2 jam pada hari kerja dan 1 jam pada hari libur. Berikut adalah perhitungannya:
1. Upah lembur per jam = Rp10.000 x 1,5 = Rp15.000
2. Durasi lembur pada hari kerja = 2 jam
3. Durasi lembur pada hari libur = 1 jam
4. Total upah lembur = (2 x Rp15.000) + (1 x (Rp10.000 x 2)) = Rp40.000
FAQ
1. Apakah perusahaan wajib memberikan upah lembur?
Ya, menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan wajib memberikan upah lembur kepada karyawan yang melakukan lembur.
2. Apakah karyawan bisa menolak untuk melakukan lembur?
Ya, karyawan berhak menolak untuk melakukan lembur jika lembur tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perusahaan atau Undang-Undang Ketenagakerjaan.
3. Apakah perusahaan bisa memberikan upah lembur lebih rendah dari yang ditetapkan oleh Depnaker?
Tidak, perusahaan wajib memberikan upah lembur sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Depnaker.
4. Apakah lembur perbulan bisa dilakukan lebih dari 14 jam?
Tidak, lembur perbulan tidak boleh dilakukan lebih dari 14 jam sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Depnaker.
5. Apa yang harus dilakukan jika perusahaan tidak memberikan upah lembur dengan benar?
Karyawan dapat mengajukan pengaduan ke Depnaker terkait hal tersebut dan Depnaker akan melakukan investigasi terhadap perusahaan yang bersangkutan.
Kesimpulan
Dalam dunia kerja, lembur menjadi hal yang sangat biasa terjadi. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengetahui cara perhitungan lembur yang benar menurut Depnaker. Perhitungan lembur dilakukan berdasarkan pada jam kerja normal sehari atau sebulan. Upah lembur per jam adalah 1,5 kali dari upah kerja normal per jam. Durasi lembur perhari tidak boleh lebih dari 3 jam, sedangkan durasi lembur perbulan tidak boleh lebih dari 14 jam. Jika lembur dilakukan pada hari libur atau hari raya, maka upah lembur per jam adalah 2 kali dari upah kerja normal per jam.
Semoga artikel ini bermanfaat untuk Sobat Teknobgt dalam memahami cara perhitungan lembur menurut Depnaker. Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya!