Salam hangat untuk Sobat Teknobgt! Dalam dunia kerja, lembur atau kerja lembur adalah suatu hal yang sudah biasa terjadi. Namun, masih banyak karyawan yang bingung tentang bagaimana perhitungan lembur depnaker. Nah, pada artikel kali ini kita akan membahas mengenai cara perhitungan lembur depnaker secara lengkap dan terperinci.
Apa itu Lembur?
Lembur adalah kerja tambahan yang dilakukan oleh karyawan di luar jam kerja normal. Biasanya, lembur dilakukan untuk menyelesaikan pekerjaan yang mendesak ataupun untuk mengejar deadline. Pada umumnya, lembur dapat dilakukan dengan persetujuan dari atasan atau pimpinan perusahaan.
Apa itu Depnaker?
Depnaker adalah singkatan dari Departemen Ketenagakerjaan. Depnaker bertanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi segala hal yang berkaitan dengan tenaga kerja dan ketenagakerjaan di Indonesia.
Cara Perhitungan Lembur Depnaker
Perhitungan lembur depnaker dilakukan berdasarkan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Berikut adalah cara perhitungan lembur depnaker:1. Hitung jam kerja normal dalam sehariJam kerja normal dalam sehari adalah 8 jam. Jika jumlah jam kerja normal dalam sehari berbeda, maka perhitungan lembur akan disesuaikan dengan jam kerja normal tersebut.2. Hitung upah per jamUpah per jam adalah upah yang diterima oleh karyawan per jam. Upah per jam dapat dihitung dengan cara menghitung gaji bulanan dibagi dengan jumlah jam kerja dalam sebulan.3. Hitung upah lemburUpah lembur dihitung berdasarkan upah per jam dikali dengan koefisien lembur. Koefisien lembur ditetapkan berdasarkan aturan yang berlaku dan bergantung pada waktu lembur yang dilakukan.4. Hitung total upah lemburTotal upah lembur dihitung dengan cara menghitung jumlah jam lembur dikali dengan upah lembur per jam.
FAQ
Q: Apakah setiap karyawan berhak atas lembur?
A: Tidak semua karyawan berhak atas lembur. Karyawan yang berhak atas lembur adalah karyawan yang bekerja di luar jam kerja normal dan telah mendapatkan persetujuan dari atasan atau pimpinan perusahaan.Q: Bagaimana cara mengajukan lembur?
A: Karyawan dapat mengajukan lembur dengan cara mengajukan permohonan kepada atasan atau pimpinan perusahaan.Q: Apakah ada batas maksimal jam lembur yang dapat dilakukan?
A: Ada, batas maksimal jam lembur yang dapat dilakukan adalah 3 jam dalam sehari dan 14 jam dalam seminggu.
Kesimpulan
Itulah cara perhitungan lembur depnaker yang dapat Sobat Teknobgt ketahui. Dengan mengetahui cara perhitungan lembur depnaker, diharapkan karyawan dapat memperoleh hak yang seharusnya dan perusahaan dapat memenuhi kewajibannya. Jangan lupa untuk selalu mengikuti aturan yang berlaku dan memperhatikan keselamatan kerja. Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya!