TEKNOBGT
Cara Perhitungan Lembur 2019
Cara Perhitungan Lembur 2019

Cara Perhitungan Lembur 2019

Hello Sobat Teknobgt, apakah kamu sedang bingung dalam melakukan perhitungan lembur? Jangan khawatir, di artikel ini kami akan membahas secara detail tentang cara perhitungan lembur 2019. Dalam dunia kerja, lembur seringkali terjadi saat ada pekerjaan yang mendesak atau deadline yang harus segera dipenuhi. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengetahui cara perhitungan lembur yang benar agar tidak terjadi kesalahan dan kerugian.

1. Pengertian Lembur

Sebelum membahas cara perhitungan lembur, kita harus memahami terlebih dahulu apa itu lembur. Lembur adalah pekerjaan yang dilakukan di luar jam kerja yang telah ditentukan oleh perusahaan atau pemerintah. Biasanya, jam kerja normal adalah 8 jam sehari atau 40 jam seminggu. Jika pekerjaan dilakukan di luar jam kerja tersebut, maka pekerja akan mendapatkan upah lembur.

2. Syarat Mendapatkan Lembur

Tidak semua pekerjaan diluar jam kerja bisa mendapatkan upah lembur. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar pekerja bisa mendapatkan upah lembur, yaitu:

– Pekerjaan dilakukan di luar jam kerja yang telah ditentukan

– Pekerjaan dilakukan atas perintah dari atasan atau pimpinan perusahaan

– Pekerjaan dilakukan untuk memenuhi target atau deadline yang telah ditentukan

3. Cara Perhitungan Lembur

Setelah memahami pengertian dan syarat mendapatkan lembur, kini saatnya kita membahas cara perhitungan lembur. Berikut adalah rumus perhitungan lembur:

Upah Lembur = (Upah per jam x 1,5) x jumlah jam lembur

Contoh: Jika upah per jam adalah Rp. 10.000 dan jumlah jam lembur adalah 2 jam, maka:

Upah Lembur = (Rp. 10.000 x 1,5) x 2 = Rp. 30.000

Jadi, upah lembur yang didapatkan adalah Rp. 30.000.

4. Perhitungan Lembur di Hari Libur

Selain melakukan lembur di luar jam kerja, terkadang pekerja juga melakukan lembur di hari libur. Berikut adalah perhitungan lembur di hari libur:

Upah Lembur = (Upah per jam x 2) x jumlah jam lembur

Contoh: Jika upah per jam adalah Rp. 10.000 dan jumlah jam lembur di hari libur adalah 2 jam, maka:

Upah Lembur = (Rp. 10.000 x 2) x 2 = Rp. 40.000

Jadi, upah lembur yang didapatkan adalah Rp. 40.000.

5. FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apakah lembur harus dilakukan?

Tidak semua pekerjaan memerlukan lembur. Namun jika pekerjaan membutuhkan waktu yang lebih lama dari jam kerja normal dan tidak dapat ditunda, maka lembur diperlukan.

2. Apakah upah lembur harus diberikan?

Ya, upah lembur harus diberikan kepada pekerja yang melakukan lembur sesuai dengan peraturan yang berlaku.

3. Apakah lembur di hari libur harus dilakukan?

Tergantung pada kebutuhan perusahaan atau pimpinan. Namun, jika pekerja melakukan lembur di hari libur, maka pekerja berhak mendapatkan upah lembur yang lebih besar.

4. Apakah ada batasan jumlah jam lembur?

Ya, setiap pekerja hanya diperbolehkan lembur maksimal 3 jam per hari atau 14 jam per minggu.

5. Apakah ada perbedaan upah lembur di hari biasa dan hari libur?

Ya, upah lembur di hari biasa dan hari libur berbeda. Pada hari biasa, upah lembur adalah 1,5 kali upah per jam, sedangkan pada hari libur upah lembur adalah 2 kali upah per jam.

Kesimpulan

Dalam artikel ini, kita telah membahas secara detail tentang cara perhitungan lembur 2019. Penting bagi kita untuk mengerti cara perhitungan lembur agar tidak terjadi kesalahan dan kerugian. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Sobat Teknobgt dalam melakukan perhitungan lembur. Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya.

Cara Perhitungan Lembur 2019