TEKNOBGT
Cara Perhitungan Legislatif 2019
Cara Perhitungan Legislatif 2019

Cara Perhitungan Legislatif 2019

Apa itu Perhitungan Legislatif?

Hello Sobat Teknobgt, pada tahun 2019, kita semua menyaksikan bagaimana Pemilu serentak digelar di Indonesia. Salah satu yang menjadi perhatian adalah perhitungan suara legislatif. Perhitungan suara legislatif merupakan proses penghitungan suara pada pemilu legislatif. Suara yang telah dihitung nantinya akan menjadi dasar bagi partai politik untuk mendapatkan kursi di DPR.

Bagaimana Cara Perhitungan Legislatif Dilakukan?

Pada saat pemungutan suara, masyarakat akan memberikan suara pada partai politik yang mereka pilih. Setelah itu, suara tersebut akan dikumpulkan oleh petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dan disimpan dalam kotak suara. Setelah seluruh kotak suara dikumpulkan, suara tersebut dihitung oleh PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan dimasukkan ke dalam form C1.

Setelah form C1 dibuat, suara tersebut dikirim ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk dihitung kembali. KPU akan memeriksa dan memastikan keabsahan suara tersebut, jika ditemukan adanya kecurangan, suara tersebut akan dinyatakan tidak sah.

Setelah semua suara dihitung, KPU akan membuat Daftar Perolehan Suara (DPS). DPS inilah yang menjadi dasar pembagian kursi di DPR. Kursi DPR diberikan pada partai politik yang memenuhi ambang batas parlemen. Ambang batas parlemen adalah persentase suara sah minimal yang harus dicapai oleh partai politik untuk mendapatkan kursi di DPR.

Bagaimana Cara Menghitung Kursi di DPR?

Untuk menghitung kursi di DPR, KPU menggunakan metode Sainte-Laguë. Metode ini menghitung kursi dengan cara membagi suara partai politik dengan deret angka ganjil yang dimulai dari angka 1, 3, 5, dan seterusnya. Setelah suara dibagi, KPU akan mencari hasil terbanyak sehingga partai politik tersebut mendapatkan satu kursi.

Setelah satu kursi didapatkan, suara partai politik tersebut akan dibagi lagi dengan deret angka ganjil untuk mencari kursi selanjutnya. Proses ini akan terus berlanjut hingga seluruh kursi di DPR terisi.

FAQ

1. Apa itu KPPS?

KPPS adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang bertugas untuk mengawasi dan memeriksa pemungutan suara pada saat pemilu.

2. Apa itu PPK?

PPK adalah Panitia Pemilihan Kecamatan yang bertugas untuk menghitung suara pada pemilu dan membuat form C1.

3. Apa itu DPS?

DPS adalah Daftar Perolehan Suara yang menjadi dasar bagi KPU untuk membagi kursi di DPR.

4. Apa itu Ambang Batas Parlemen?

Ambang Batas Parlemen adalah persentase suara sah minimal yang harus dicapai oleh partai politik untuk mendapatkan kursi di DPR.

5. Apa itu Metode Sainte-Laguë?

Metode Sainte-Laguë adalah metode perhitungan kursi di DPR dengan cara membagi suara partai politik dengan deret angka ganjil.

6. Apa yang terjadi jika suara tidak sah?

Jika suara tidak sah, suara tersebut tidak akan dihitung dan tidak akan menjadi dasar bagi partai politik untuk mendapatkan kursi di DPR.

7. Berapa jumlah kursi di DPR?

Jumlah kursi di DPR adalah 575 kursi.

8. Apa yang terjadi jika partai politik tidak memenuhi ambang batas parlemen?

Jika partai politik tidak memenuhi ambang batas parlemen, partai politik tersebut tidak akan mendapatkan kursi di DPR.

9. Berapa persentase ambang batas parlemen pada Pemilu 2019?

Persentase ambang batas parlemen pada Pemilu 2019 adalah 4%.

10. Apa saja partai politik yang berhasil memenuhi ambang batas parlemen pada Pemilu 2019?

Partai politik yang berhasil memenuhi ambang batas parlemen pada Pemilu 2019 adalah PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, Nasdem, Demokrat, dan PKS.

Kesimpulan

Dalam perhitungan legislatif 2019, suara yang telah dihitung nantinya akan menjadi dasar bagi partai politik untuk mendapatkan kursi di DPR. KPU menggunakan metode Sainte-Laguë untuk menghitung kursi di DPR. Sebelum suara dihitung, suara tersebut akan diperiksa dan dipastikan keabsahannya oleh KPU. Jumlah kursi di DPR adalah 575 kursi. Partai politik harus memenuhi ambang batas parlemen untuk mendapatkan kursi di DPR.

Sekian informasi mengenai cara perhitungan legislatif 2019. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Sobat Teknobgt. Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya.

Cara Perhitungan Legislatif 2019