Cara Perhitungan Jamsostek untuk Karyawan
Cara Perhitungan Jamsostek untuk Karyawan

Cara Perhitungan Jamsostek untuk Karyawan

Hello Sobat Teknobgt, kalian pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah Jamsostek. Jamsostek merupakan singkatan dari Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja yang terdiri dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Dalam artikel ini, akan dibahas secara detail tentang cara perhitungan Jamsostek untuk karyawan.

1. Besaran Iuran Jamsostek

Iuran Jamsostek dibayarkan oleh perusahaan dan karyawan. Besaran iuran yang harus dibayarkan tergantung pada gaji karyawan. Iuran Jamsostek yang dibayarkan oleh perusahaan sebesar 3,7% dari gaji karyawan, sedangkan iuran yang harus dibayarkan oleh karyawan sebesar 2% dari gaji karyawan.

2. Penghitungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau menderita penyakit akibat kerja. Besaran JKK yang diberikan tergantung pada gaji karyawan dan lama bekerja. JKK sebesar 0,24% dari gaji karyawan dan dibayarkan oleh perusahaan.

3. Penghitungan Jaminan Kematian (JK)

Jaminan Kematian (JK) adalah jaminan yang diberikan kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia. Besaran JK yang diberikan sebesar 1x gaji bulanan terakhir dan dibayarkan oleh perusahaan.

4. Penghitungan Jaminan Hari Tua (JHT)

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja yang telah pensiun. Besaran JHT yang diberikan tergantung pada gaji karyawan dan lama bekerja. JHT sebesar 3,7% dari gaji karyawan dan dibayarkan oleh perusahaan.

5. Penghitungan Jaminan Pensiun (JP)

Jaminan Pensiun (JP) adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja yang telah pensiun. Besaran JP yang diberikan tergantung pada gaji karyawan dan lama bekerja. JP sebesar 2% dari gaji karyawan dan dibayarkan oleh karyawan.

6. Contoh Perhitungan Jamsostek

Sebagai contoh, misalkan karyawan dengan gaji Rp. 5.000.000 per bulan, maka perusahaan harus membayar iuran Jamsostek sebesar 3,7% x Rp. 5.000.000 = Rp. 185.000 per bulan. Sedangkan karyawan harus membayar iuran Jamsostek sebesar 2% x Rp. 5.000.000 = Rp. 100.000 per bulan. Jadi, total iuran Jamsostek yang harus dibayarkan setiap bulannya sebesar Rp. 285.000.

FAQ

1. Apa itu Jamsostek?

Jamsostek merupakan singkatan dari Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja yang terdiri dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

2. Siapa yang membayar iuran Jamsostek?

Iuran Jamsostek dibayarkan oleh perusahaan dan karyawan. Besaran iuran yang harus dibayarkan tergantung pada gaji karyawan.

3. Bagaimana cara perhitungan Jamsostek untuk karyawan?

Cara perhitungan Jamsostek untuk karyawan tergantung pada jenis jaminan yang diberikan. Besaran iuran yang harus dibayarkan juga tergantung pada gaji karyawan dan lama bekerja.

4. Apa saja jenis jaminan yang diberikan oleh Jamsostek?

Jenis jaminan yang diberikan oleh Jamsostek terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

5. Berapa besaran iuran Jamsostek yang harus dibayarkan?

Besaran iuran Jamsostek yang harus dibayarkan tergantung pada gaji karyawan. Iuran Jamsostek yang dibayarkan oleh perusahaan sebesar 3,7% dari gaji karyawan, sedangkan iuran yang harus dibayarkan oleh karyawan sebesar 2% dari gaji karyawan.

6. Bagaimana cara mengajukan klaim Jamsostek?

Untuk mengajukan klaim Jamsostek, karyawan harus mengisi formulir klaim dan melampirkan dokumen yang diperlukan seperti surat keterangan dari dokter, surat kematian, dan lain-lain. Kemudian, formulir dan dokumen tersebut harus diserahkan ke kantor Jamsostek terdekat.

7. Apakah Jamsostek bisa digunakan di luar negeri?

Jamsostek tidak berlaku di luar negeri. Namun, karyawan yang bepergian ke luar negeri dapat membeli asuransi perjalanan yang mencakup jaminan kecelakaan kerja dan kematian.

8. Apakah Jamsostek bisa dipindah ke perusahaan lain?

Ya, Jamsostek bisa dipindah ke perusahaan lain. Namun, karyawan harus mengisi formulir pindah kepesertaan Jamsostek dan melampirkan surat keterangan dari perusahaan yang lama.

9. Apakah Jamsostek wajib bagi perusahaan?

Ya, Jamsostek wajib bagi perusahaan yang memiliki karyawan lebih dari 10 orang.

10. Apakah Jamsostek bisa digunakan oleh karyawan yang bekerja paruh waktu?

Ya, karyawan yang bekerja paruh waktu juga bisa menggunakan Jamsostek. Namun, besaran iuran yang harus dibayarkan tergantung pada gaji karyawan.

Kesimpulan

Dalam artikel ini, telah dijelaskan secara detail tentang cara perhitungan Jamsostek untuk karyawan. Perlu diingat bahwa Jamsostek merupakan program yang sangat penting untuk memberikan perlindungan kepada pekerja. Oleh karena itu, perusahaan dan karyawan harus memperhatikan besaran iuran yang harus dibayarkan dan memenuhi kewajiban untuk membayar iuran Jamsostek secara tepat waktu.

Sampai Jumpa Kembali di Artikel Menarik Lainnya!

Cara Perhitungan Jamsostek untuk Karyawan