TEKNOBGT
Cara Perhitungan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Cara Perhitungan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Cara Perhitungan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Hello Sobat Teknobgt! Pensiun merupakan salah satu hal yang harus dipersiapkan oleh setiap pekerja. Berbicara mengenai pensiun, BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu lembaga yang memberikan jaminan pensiun bagi pekerja. Namun, sebelum memperoleh jaminan pensiun, perlu diketahui terlebih dahulu bagaimana cara perhitungan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan.

Apa itu BPJS Ketenagakerjaan?

BPJS Ketenagakerjaan adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diberikan kepada pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Program ini memberikan perlindungan bagi pekerja dalam hal terjadi risiko sosial seperti sakit, kecelakaan kerja, dan meninggal dunia.

Apa itu Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan?

Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial yang memberikan penghasilan pengganti kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan setelah memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total dan tetap yang menyebabkan peserta tidak dapat bekerja lagi.

Bagaimana Cara Perhitungan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan?

Cara perhitungan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan tergantung pada beberapa faktor, yakni:

  1. Masa kerja peserta
  2. Gaji peserta
  3. Batas usia pensiun
  4. Uang yang telah disetor oleh peserta dan perusahaan

Adapun rumus perhitungan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

Jaminan Pensiun = Masa kerja x Gaji x Faktor Pembagian / 12

Faktor pembagian adalah angka yang ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan batas usia pensiun dan masa kerja peserta. Semakin tinggi masa kerja peserta dan batas usia pensiun, maka semakin besar faktor pembagian yang diberikan.

Contoh Perhitungan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Misalnya seorang peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan masa kerja 20 tahun dan gaji sebesar Rp 10.000.000,- memasuki usia pensiun 58 tahun. Faktor pembagian yang diberikan adalah 1,25. Maka, perhitungan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan dapat dihitung sebagai berikut:

Jaminan Pensiun = 20 x 10.000.000 x 1,25 / 12 = Rp 2.083.333,-

Jadi, peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut akan memperoleh jaminan pensiun sebesar Rp 2.083.333,- per bulan setelah memasuki usia pensiun.

FAQ

1. Apakah wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan?

Ya, wajib. Setiap pekerja yang bekerja di Indonesia harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

2. Apakah perusahaan wajib membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan?

Ya, perusahaan wajib membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar 3,7% dari gaji karyawan dan 2% dari gaji karyawan untuk program Jaminan Hari Tua.

3. Bagaimana cara mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan?

Cara mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau melalui aplikasi mobile BPJS Ketenagakerjaan.

4. Apakah perhitungan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan sama untuk setiap peserta?

Tidak. Perhitungan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan tergantung pada faktor-faktor yang telah dijelaskan sebelumnya.

5. Apa yang harus dilakukan jika terjadi kesalahan dalam perhitungan jaminan pensiun?

Jika terjadi kesalahan dalam perhitungan jaminan pensiun, peserta dapat mengajukan keberatan kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan bukti-bukti yang diperlukan.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa perhitungan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan tergantung pada masa kerja peserta, gaji peserta, batas usia pensiun, dan uang yang telah disetor. Semakin tinggi masa kerja peserta dan batas usia pensiun, maka semakin besar jaminan pensiun yang diberikan. Sebagai pekerja, penting untuk mempersiapkan diri dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan menyimpan uang pensiun secara teratur untuk masa depan yang lebih baik.

Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya!

Cara Perhitungan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan