TEKNOBGT
Cara Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan 2018
Cara Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan 2018

Cara Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan 2018

Hello, Sobat Teknobgt! Pada artikel kali ini, kita akan membahas tentang cara perhitungan BPJS Ketenagakerjaan 2018. Seiring dengan semakin banyaknya jumlah pekerja di Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu program yang sangat penting karena memberikan jaminan perlindungan bagi para pekerja. Namun, banyak orang yang masih bingung tentang cara perhitungan BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, mari kita simak penjelasannya secara detail.

Apa itu BPJS Ketenagakerjaan?

BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial yang memberikan perlindungan bagi para pekerja di Indonesia. Program ini mencakup berbagai jenis perlindungan, seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun. Setiap pekerja yang bekerja di perusahaan di Indonesia wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan

Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan didasarkan pada gaji yang diterima oleh pekerja. Besaran iuran yang harus dibayar oleh pekerja dan perusahaan berbeda-beda tergantung dari gaji pokok yang diterima. Berikut ini adalah cara perhitungannya:

1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) diberikan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau sakit akibat pekerjaan. Besaran iuran JKK yang harus dibayar oleh pekerja sebesar 0,24% dari gaji pokok. Sedangkan besaran iuran yang harus dibayar oleh perusahaan sebesar 0,30% dari gaji pokok.

2. Jaminan Kematian (JKM)

Jaminan Kematian (JKM) diberikan kepada ahli waris dari pekerja yang meninggal dunia. Besaran iuran JKM yang harus dibayar oleh pekerja sebesar 0,3% dari gaji pokok. Sedangkan besaran iuran yang harus dibayar oleh perusahaan sebesar 0,375% dari gaji pokok.

3. Jaminan Hari Tua (JHT)

Jaminan Hari Tua (JHT) diberikan kepada pekerja yang telah mencapai usia pensiun. Besaran iuran JHT yang harus dibayar oleh pekerja sebesar 3,7% dari gaji pokok. Sedangkan besaran iuran yang harus dibayar oleh perusahaan sebesar 2% dari gaji pokok.

4. Jaminan Pensiun (JP)

Jaminan Pensiun (JP) diberikan kepada pekerja yang telah mencapai usia pensiun. Besaran iuran JP yang harus dibayar oleh pekerja sebesar 2% dari gaji pokok. Sedangkan besaran iuran yang harus dibayar oleh perusahaan sebesar 3% dari gaji pokok.

FAQ tentang Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan

Berikut ini adalah beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan tentang perhitungan BPJS Ketenagakerjaan:

1. Apakah iuran BPJS Ketenagakerjaan bisa dihitung berdasarkan gaji bulanan?

Ya, iuran BPJS Ketenagakerjaan dihitung berdasarkan gaji bulanan yang diterima oleh pekerja.

2. Apakah perusahaan wajib membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan?

Ya, perusahaan wajib membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk setiap pekerjanya.

3. Apa yang terjadi jika perusahaan tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan?

Jika perusahaan tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, maka perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa denda atau bahkan penutupan perusahaan.

4. Apakah iuran BPJS Ketenagakerjaan bisa dihitung berdasarkan gaji di luar negeri?

Tidak, iuran BPJS Ketenagakerjaan hanya dihitung berdasarkan gaji yang diterima di Indonesia.

5. Apakah pekerja yang bekerja sebagai freelancer wajib mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan?

Ya, pekerja yang bekerja sebagai freelancer wajib mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran sendiri.

6. Apakah pekerja yang telah mencapai usia pensiun masih perlu membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan?

Tidak, pekerja yang telah mencapai usia pensiun tidak perlu lagi membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

7. Apakah pekerja yang bekerja di perusahaan asing juga wajib mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan?

Ya, pekerja yang bekerja di perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia juga wajib mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

8. Apakah pekerja yang bekerja di perusahaan dengan gaji di bawah UMR (Upah Minimum Regional) juga wajib membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan?

Ya, pekerja yang bekerja di perusahaan dengan gaji di bawah UMR juga wajib membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

9. Apakah iuran BPJS Ketenagakerjaan bisa dihitung berdasarkan gaji di luar negeri?

Tidak, iuran BPJS Ketenagakerjaan hanya dihitung berdasarkan gaji yang diterima di Indonesia.

10. Apakah pekerja yang bekerja sebagai buruh tani juga wajib mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan?

Ya, pekerja yang bekerja sebagai buruh tani juga wajib mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran sendiri.

Kesimpulan

BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial yang memberikan perlindungan bagi para pekerja di Indonesia. Perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan didasarkan pada gaji yang diterima oleh pekerja, dan besaran iuran yang harus dibayar oleh pekerja dan perusahaan berbeda-beda tergantung dari jenis perlindungan yang diberikan. Semoga artikel ini dapat membantu Sobat Teknobgt untuk memahami cara perhitungan BPJS Ketenagakerjaan dan menghindari kesalahan dalam membayar iuran.

Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya!

Cara Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan 2018