Hello Sobat Teknobgt, dalam artikel kali ini kita akan membahas tentang cara perhitungan BPJS Ketenagakerjaan 2017. BPJS Ketenagakerjaan adalah program asuransi sosial yang memberikan perlindungan bagi pekerja di Indonesia. Program ini mengatur tentang jaminan sosial yang harus diberikan oleh pengusaha kepada pekerjanya. Nah, mari kita simak bersama-sama cara perhitungan BPJS Ketenagakerjaan 2017 yang perlu Anda ketahui.
Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan?
BPJS Ketenagakerjaan adalah program asuransi sosial yang memberikan perlindungan bagi pekerja di Indonesia. Program ini mengatur tentang jaminan sosial yang harus diberikan oleh pengusaha kepada pekerjanya. Jaminan sosial tersebut mencakup jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.
Cara Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan 2017
Untuk menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:
1. Besaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan tergantung pada gaji pokok yang diterima oleh pekerja. Pada tahun 2017, besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 0,24% dari gaji pokok.
- Jaminan Kematian (JK) sebesar 0,3% dari gaji pokok.
- Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 3,7% dari gaji pokok.
- Jaminan Pensiun (JP) sebesar 2% dari gaji pokok.
Jadi, total besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2017 adalah 6,24% dari gaji pokok.
2. Gaji Pokok
Gaji pokok adalah gaji yang diterima oleh pekerja dari pengusaha. Besaran gaji pokok yang digunakan untuk menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah gaji pokok bruto, yaitu gaji pokok sebelum dipotong pajak dan tunjangan lainnya.
3. Maksimal Gaji Pokok
Terdapat batas maksimal gaji pokok yang digunakan untuk menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan. Pada tahun 2017, batas maksimal gaji pokok adalah Rp11.063.000,-. Artinya, jika gaji pokok pekerja melebihi batas tersebut, maka yang digunakan untuk perhitungan iuran adalah batas maksimal tersebut.
4. Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dilakukan oleh pengusaha dan pekerja. Besaran iuran yang dibayarkan oleh pengusaha adalah sebesar 3,7% dari gaji pokok pekerja. Sedangkan besaran iuran yang dibayarkan oleh pekerja adalah sebesar 2% dari gaji pokok pekerja.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apa yang dimaksud dengan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)?
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja jika mengalami kecelakaan kerja atau sakit akibat pekerjaan. Jaminan ini mencakup biaya perawatan medis, santunan cacat, dan santunan kematian.
2. Apa yang dimaksud dengan Jaminan Kematian (JK)?
Jaminan Kematian (JK) adalah jaminan yang diberikan kepada ahli waris pekerja jika pekerja meninggal dunia. Jaminan ini mencakup santunan kematian dan biaya pemakaman.
3. Apa yang dimaksud dengan Jaminan Hari Tua (JHT)?
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja ketika mencapai usia pensiun. Jaminan ini mencakup simpanan hari tua dan pensiun bulanan.
4. Apa yang dimaksud dengan Jaminan Pensiun (JP)?
Jaminan Pensiun (JP) adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja ketika mencapai usia pensiun. Jaminan ini mencakup pensiun bulanan.
5. Apakah yang harus dilakukan jika terjadi kesalahan dalam perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan?
Jika terjadi kesalahan dalam perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan, maka harus segera dilakukan perbaikan. Pengusaha harus membayar selisih iuran yang kurang dibayarkan atau mengajukan pembebasan dari sanksi administratif.
6. Apakah pekerja yang tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan klaim?
Tidak, hanya pekerja yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan yang dapat mengajukan klaim. Oleh karena itu, sangat penting bagi pekerja untuk memiliki BPJS Ketenagakerjaan agar mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial yang baik.
7. Apakah iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat dikurangi?
Tidak, iuran BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat dikurangi. Pengusaha dan pekerja harus membayar iuran sesuai dengan besaran yang ditetapkan.
Kesimpulan
BPJS Ketenagakerjaan adalah program asuransi sosial yang memberikan perlindungan bagi pekerja di Indonesia. Untuk menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan, perlu diperhatikan besaran iuran, gaji pokok, maksimal gaji pokok, dan pembayaran iuran. Dalam program ini terdapat jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun yang memberikan perlindungan dan jaminan sosial yang baik. Dengan mengetahui cara perhitungan BPJS Ketenagakerjaan 2017, diharapkan dapat membantu pekerja dan pengusaha dalam mengatur dan membayar iuran dengan benar.
Sekian pembahasan tentang cara perhitungan BPJS Ketenagakerjaan 2017. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Sobat Teknobgt semua. Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya.