Hello Sobat Teknobgt, kali ini kita akan membahas tentang cara perhitungan BPHTB waris. Bagi kamu yang baru saja menerima warisan, pasti bertanya-tanya bagaimana cara menghitung BPHTB yang harus dibayarkan. BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak yang harus dibayarkan saat seseorang mendapatkan hak atas tanah dan bangunan. Nah, untuk mengetahui cara menghitung BPHTB waris, simak penjelasan berikut ini.
Pengertian BPHTB Waris
BPHTB waris adalah pajak yang harus dibayarkan oleh penerima warisan saat mendapatkan hak atas tanah dan bangunan dari pewaris. Pajak ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. BPHTB waris harus dibayarkan dalam waktu 30 hari setelah seseorang menerima warisan.
Cara Perhitungan BPHTB Waris
Untuk menghitung BPHTB waris, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:
1. Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP)
NPOP adalah nilai yang digunakan sebagai dasar perhitungan BPHTB. Nilai ini dihitung berdasarkan nilai pasar objek pajak pada saat terjadinya peralihan hak. Nilai pasar tersebut ditetapkan oleh pemerintah setiap tahunnya dan terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan.
2. Tarif Pajak
Tarif pajak BPHTB waris dihitung berdasarkan persentase dari NPOP. Tarif ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
3. Pengurangan Objek Pajak
Objek pajak yang dapat dikurangkan dalam perhitungan BPHTB waris adalah:
- Beban waris
- Pajak tontonan
- Pajak penghasilan
- Biaya perolehan objek pajak
- Beban perolehan objek pajak
4. Perhitungan Pajak
Setelah mengetahui NPOP, tarif pajak, dan pengurangan objek pajak, selanjutnya kita dapat menghitung BPHTB waris dengan rumus berikut:
BPHTB Waris = NPOP x Tarif Pajak – Pengurangan Objek Pajak
FAQ
1. Apa saja objek pajak yang dapat dikurangkan dalam perhitungan BPHTB waris?
Objek pajak yang dapat dikurangkan dalam perhitungan BPHTB waris adalah beban waris, pajak tontonan, pajak penghasilan, biaya perolehan objek pajak, dan beban perolehan objek pajak.
2. Kapan BPHTB waris harus dibayarkan?
BPHTB waris harus dibayarkan dalam waktu 30 hari setelah seseorang menerima warisan.
3. Bagaimana cara menghitung BPHTB waris?
BPHTB waris dihitung berdasarkan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), tarif pajak, dan pengurangan objek pajak. Setelah mengetahui ketiga hal tersebut, kita dapat menghitung BPHTB waris dengan rumus BPHTB Waris = NPOP x Tarif Pajak – Pengurangan Objek Pajak.
4. Apa saja aturan yang mengatur BPHTB waris?
BPHTB waris diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dan Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
5. Bagaimana jika saya tidak membayar BPHTB waris?
Jika kamu tidak membayar BPHTB waris, maka kamu dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga atas keterlambatan pembayaran.
6. Apakah ada cara untuk mengurangi besaran BPHTB waris?
Salah satu cara untuk mengurangi besaran BPHTB waris adalah dengan mengurangi objek pajak yang dapat dikurangkan, seperti beban waris, pajak tontonan, pajak penghasilan, biaya perolehan objek pajak, dan beban perolehan objek pajak.
7. Apakah BPHTB waris berlaku di seluruh Indonesia?
Ya, BPHTB waris berlaku di seluruh Indonesia.
8. Apakah ada batas maksimal besaran BPHTB waris?
Tidak ada batas maksimal besaran BPHTB waris. Besaran BPHTB waris tergantung pada NPOP, tarif pajak, dan pengurangan objek pajak.
Kesimpulan
Dengan mengetahui cara perhitungan BPHTB waris, kamu dapat mempersiapkan diri untuk membayar pajak tersebut dengan tepat waktu dan besaran yang sesuai. Jangan lupa untuk melaporkan pembayaran BPHTB waris ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setelah membayarnya. Semoga artikel ini bermanfaat untuk kamu. Terima kasih telah membaca sampai akhir.
Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya.