TEKNOBGT
Cara Penghitungan Upah Lembur dengan Mudah dan Tepat
Cara Penghitungan Upah Lembur dengan Mudah dan Tepat

Cara Penghitungan Upah Lembur dengan Mudah dan Tepat

Salam hangat untuk Sobat Teknobgt, pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang cara penghitungan upah lembur. Bagi pekerja, lembur adalah hal yang biasa terjadi. Namun, apakah Sobat Teknobgt tahu bagaimana cara menghitung upah lembur dengan benar? Berikut ini adalah penjelasannya.

Apa itu Upah Lembur?

Upah lembur adalah tambahan upah yang diberikan kepada pekerja atas waktu kerja yang melebihi batas waktu kerja normal. Biasanya, batas waktu kerja normal adalah 8 jam sehari atau 40 jam seminggu. Upah lembur diatur dalam peraturan perundang-undangan dan biasanya diatur dalam perjanjian kerja antara perusahaan dengan pekerja.

Cara Menghitung Upah Lembur

Ada beberapa cara yang dapat digunakan untuk menghitung upah lembur. Berikut ini adalah cara yang paling umum digunakan di Indonesia.1. Menggunakan Upah HarianCara pertama adalah dengan menghitung upah lembur berdasarkan upah harian pekerja. Misalnya, jika upah harian pekerja adalah Rp100.000,- dan pekerja lembur selama 2 jam, maka upah lembur yang diterima adalah:(Upah Harian / Jumlah Jam Kerja dalam Sehari) x Faktor Lembur x Jumlah Jam Lembur(100.000 / 8) x 2 x 1,5 = Rp37.500,-Faktor lembur biasanya adalah 1,5 untuk lembur pada hari biasa dan 2 untuk lembur pada hari libur.2. Menggunakan Upah MingguanCara kedua adalah dengan menghitung upah lembur berdasarkan upah mingguan pekerja. Misalnya, jika upah mingguan pekerja adalah Rp500.000,- dan pekerja lembur selama 2 jam, maka upah lembur yang diterima adalah:(Upah Mingguan / Jumlah Jam Kerja dalam Seminggu) x Faktor Lembur x Jumlah Jam Lembur(500.000 / 40) x 2 x 1,5 = Rp18.750,-3. Menggunakan Upah BulananCara ketiga adalah dengan menghitung upah lembur berdasarkan upah bulanan pekerja. Misalnya, jika upah bulanan pekerja adalah Rp2.000.000,- dan pekerja lembur selama 2 jam, maka upah lembur yang diterima adalah:(Upah Bulanan / Jumlah Jam Kerja dalam Sebulan) x Faktor Lembur x Jumlah Jam Lembur(2.000.000 / 160) x 2 x 1,5 = Rp37.500,-

Faktor Lembur

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, faktor lembur adalah angka yang digunakan untuk menghitung upah lembur. Biasanya, faktor lembur adalah 1,5 untuk lembur pada hari biasa dan 2 untuk lembur pada hari libur. Namun, terkadang faktor lembur dapat bervariasi tergantung pada peraturan perusahaan atau kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja.

FAQ

Berikut ini adalah beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan terkait dengan penghitungan upah lembur.1. Apakah semua jenis pekerjaan mendapatkan upah lembur?Tidak semua jenis pekerjaan mendapatkan upah lembur. Biasanya, pekerja yang bekerja pada waktu malam atau pada hari libur lah yang mendapatkan upah lembur.2. Bagaimana jika pekerja lembur lebih dari 8 jam sehari atau 40 jam seminggu?Jika pekerja lembur lebih dari 8 jam sehari atau 40 jam seminggu, maka upah lembur yang diterima akan lebih besar.3. Apakah upah lembur dapat dikurangi oleh perusahaan?Tidak, upah lembur tidak dapat dikurangi oleh perusahaan. Upah lembur harus dibayar sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja.

Kesimpulan

Demikianlah cara penghitungan upah lembur yang dapat Sobat Teknobgt lakukan. Jangan lupa untuk selalu memperhatikan peraturan perundang-undangan dan kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja terkait dengan upah lembur. Semoga artikel ini bermanfaat dan sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya.

Cara Penghitungan Upah Lembur dengan Mudah dan Tepat