Cara Penghitungan THR Menurut Depnaker
Cara Penghitungan THR Menurut Depnaker

Cara Penghitungan THR Menurut Depnaker

Pengantar

Hello Sobat Teknobgt, dalam artikel kali ini kita akan membahas tentang cara penghitungan THR menurut Depnaker. THR atau Tunjangan Hari Raya merupakan hak karyawan yang harus diberikan oleh perusahaan pada hari raya Idul Fitri atau Natal. Penentuan besarnya THR harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Nah, berikut ini akan dijelaskan cara penghitungan THR menurut Depnaker.

Cara Penghitungan THR Menurut Depnaker

1. THR harus diberikan kepada karyawan yang telah bekerja selama minimal 3 bulan di perusahaan tersebut.2. Besarnya THR harus dihitung berdasarkan gaji pokok karyawan.3. Perhitungan THR dilakukan dengan rumus 1/12 kali gaji pokok.4. Gaji pokok yang dimaksud adalah gaji pokok bulan terakhir sebelum lebaran atau natal.5. Karyawan yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun tetap berhak menerima THR, namun besarnya dihitung proporsional terhadap masa kerja.6. Karyawan yang sudah bekerja selama 1 tahun atau lebih, tetapi mengundurkan diri sebelum hari raya, tetap berhak menerima THR dengan hitungan proporsional.7. THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.8. Jika perusahaan tidak mampu membayarkan THR, maka perusahaan tersebut harus memberikan surat pemberitahuan kepada karyawan selambat-lambatnya 2 minggu sebelum hari raya.9. Perusahaan yang tidak memberikan THR sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda atau pencabutan izin usaha.

FAQ

1. Apakah karyawan kontrak berhak menerima THR?Ya, karyawan kontrak yang telah bekerja minimal 3 bulan berhak menerima THR.2. Apakah THR harus diberikan pada hari raya Idul Adha?Tidak, THR hanya diberikan pada hari raya Idul Fitri atau Natal.3. Apa yang harus dilakukan jika perusahaan tidak mampu membayarkan THR?Perusahaan harus memberikan surat pemberitahuan kepada karyawan selambat-lambatnya 2 minggu sebelum hari raya.4. Apa sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan THR sesuai ketentuan?Perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda atau pencabutan izin usaha.

Kesimpulan

Demikianlah cara penghitungan THR menurut Depnaker. Perusahaan harus memperhatikan ketentuan yang berlaku agar tidak terkena sanksi administratif. Karyawan juga harus mengetahui haknya untuk menerima THR dan dapat melakukan tindakan jika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya. Semoga artikel ini bermanfaat dan sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya. Terima kasih telah membaca artikel ini, Sobat Teknobgt!

Cara Penghitungan THR Menurut Depnaker