TEKNOBGT
Cara Penghitungan Surat Suara Pemilu 2019
Cara Penghitungan Surat Suara Pemilu 2019

Cara Penghitungan Surat Suara Pemilu 2019

Salam hangat untuk Sobat Teknobgt yang selalu setia membaca artikel kami. Pada artikel kali ini, kita akan membahas tentang cara penghitungan surat suara pada Pemilu 2019 yang lalu. Sebagai warga negara yang baik, kita harus mengetahui proses ini agar bisa memberikan pengawasan dan kepercayaan kepada penyelenggara Pemilu. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Pelaksanaan Pemilu 2019

Pemilu 2019 dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019, di mana rakyat Indonesia memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD. Setiap peserta pemilu harus memilih satu pasangan calon presiden dan wakil presiden serta satu partai politik untuk anggota DPR, DPD, dan DPRD. Setelah selesai memilih, pemilih akan mendapatkan selembar surat suara.

Penghitungan Suara di TPS

Setelah pemilih selesai memberikan suaranya, surat suara akan dimasukkan ke dalam kotak suara. Setelah pemungutan suara selesai, kotak suara akan digembok dan dikawal oleh petugas TPS. Pada hari penghitungan, kotak suara akan dibuka oleh petugas KPPS dan dilakukan penghitungan suara secara manual. Petugas KPPS akan membuka surat suara satu per satu, kemudian mencatat hasil suara pada formulir C1.

Formulir C1

Formulir C1 merupakan formulir yang berisi hasil rekapitulasi suara di TPS. Petugas KPPS akan mengisi formulir ini setelah selesai melakukan penghitungan suara. Formulir ini akan ditandatangani oleh semua petugas KPPS dan diserahkan kepada PPS untuk selanjutnya dikirim ke KPUD setempat.

Penghitungan Suara di KPU

Setelah formulir C1 sampai ke KPUD, seluruh formulir C1 akan dihitung ulang oleh petugas KPUD. Penghitungan suara di KPUD dilakukan dengan menggunakan sistem hitung cepat yang telah diprogram sebelumnya. Setelah selesai, hasil perhitungan akan diumumkan kepada publik.

Penghitungan Suara di KPU Pusat

Setelah hasil penghitungan suara di KPUD diumumkan, seluruh hasil perhitungan tersebut akan dikirim ke KPU Pusat. Seluruh formulir C1 akan diproses kembali oleh KPU Pusat menggunakan sistem penghitungan suara elektronik. Setelah selesai, hasil akhir penghitungan suara akan diumumkan oleh KPU Pusat.

Rekapitulasi Suara Nasional

Setelah KPU Pusat mengumumkan hasil akhir penghitungan suara, dilakukan rekapitulasi suara nasional. Rekapitulasi suara nasional dilakukan dengan mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh provinsi di Indonesia. Hasil rekapitulasi suara nasional inilah yang menentukan pemenang dari Pemilu 2019.

FAQ

1. Apa saja persyaratan untuk menjadi petugas KPPS?

Untuk menjadi petugas KPPS, seseorang harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh KPU. Beberapa syarat tersebut antara lain memiliki KTP elektronik, berusia minimal 17 tahun, dan tidak sedang terlibat dalam organisasi politik.

2. Apa yang terjadi jika terdapat surat suara yang rusak atau tidak sah?

Surat suara yang rusak atau tidak sah akan dicoret dan tidak dihitung sebagai suara sah. Surat suara yang tidak sah dapat terjadi karena pemilih salah mencoblos atau mencoret surat suara.

3. Bagaimana jika terdapat perbedaan hasil suara antara TPS dengan KPUD?

Jika terdapat perbedaan hasil suara antara TPS dengan KPUD, maka akan dilakukan penghitungan ulang pada TPS terkait.

4. Apakah hasil rekapitulasi suara nasional bisa digugat?

Hasil rekapitulasi suara nasional bisa digugat oleh peserta pemilu yang merasa tidak puas dengan hasilnya. Namun, gugatan tersebut harus dilakukan melalui jalur hukum yang telah ditetapkan.

Kesimpulan

Demikianlah penjelasan tentang cara penghitungan surat suara pada Pemilu 2019. Proses penghitungan suara dilakukan dengan hati-hati dan teliti untuk memastikan hasil yang akurat dan transparan. Mari kita jaga dan awasi bersama-sama setiap tahap Pemilu agar tercipta Pemilu yang bersih dan adil. Terima kasih telah membaca, sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya.

Cara Penghitungan Surat Suara Pemilu 2019