Hello Sobat Teknobgt! Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2019 telah usai dilaksanakan pada 17 April 2019 kemarin. Namun, proses penghitungan suara masih terus berlangsung hingga saat ini. Sebagai warga negara yang baik, kita perlu tahu bagaimana cara penghitungan suara pileg 2019 ini dilakukan. Artikel ini akan membahas secara detail dan terperinci tentang proses penghitungan suara pileg 2019. Yuk, simak bersama!
Penghitungan Manual dan Elektronik
Penghitungan suara pileg 2019 dilakukan dengan dua cara, yaitu manual dan elektronik. Penghitungan manual dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di setiap tempat pemungutan suara (TPS) dengan menghitung surat suara satu per satu secara manual. Sedangkan penghitungan elektronik dilakukan di TPS tertentu yang menggunakan sistem pemungutan suara elektronik (PSE).
Di TPS yang menggunakan PSE, setiap pemilih diberikan surat suara yang dilengkapi dengan chip elektronik. Setelah memilih, pemilih kemudian memasukkan surat suara ke dalam kotak suara elektronik. Data suara yang tercatat pada chip elektronik kemudian dihitung oleh sistem komputer yang ada di TPS tersebut.
Proses Penghitungan Manual
Proses penghitungan manual dimulai setelah pemungutan suara selesai. Petugas PPK membuka kotak suara dan mengeluarkan surat suara satu per satu. Surat suara yang sudah terbuka kemudian dihitung oleh petugas penghitung suara secara manual. Setiap suara yang tercatat pada surat suara dihitung oleh petugas penghitung suara dan dicatat pada formulir C1.
Formulir C1 adalah formulir yang berisi hasil penghitungan suara di TPS tersebut. Formulir ini kemudian ditandatangani oleh petugas penghitung suara, saksi-saksi dari partai politik yang bertanding, dan juga saksi-saksi dari calon anggota legislatif yang bertanding. Setelah itu, formulir C1 dimasukkan ke dalam kotak suara untuk kemudian dihitung kembali di tingkat PPS dan KPU.
Proses Penghitungan Elektronik
Proses penghitungan suara pileg 2019 dengan menggunakan PSE berbeda dengan penghitungan manual. Setelah pemungutan suara selesai, data suara yang tercatat pada chip elektronik dihitung oleh sistem komputer yang ada di TPS tersebut. Hasil penghitungan suara kemudian dicetak pada formulir C1.
Formulir C1 untuk TPS yang menggunakan PSE memiliki format yang berbeda dengan formulir C1 untuk TPS yang menggunakan penghitungan manual. Formulir C1 untuk TPS yang menggunakan PSE berisi hasil penghitungan suara yang telah dihitung oleh sistem komputer dan dicetak pada kertas.
Proses Penghitungan di Tingkat PPS dan KPU
Setelah formulir C1 dari semua TPS dikumpulkan, proses penghitungan suara dilanjutkan di tingkat PPS dan KPU. Di tingkat PPS, formulir C1 dari beberapa TPS yang berada dalam satu kecamatan dihitung kembali. Hasil penghitungan suara dari formulir C1 kemudian dicatat pada formulir C1 Plano.
Formulir C1 Plano adalah formulir yang berisi hasil penghitungan suara di kecamatan tersebut. Formulir ini kemudian ditandatangani oleh petugas penghitung suara, saksi-saksi dari partai politik yang bertanding, dan juga saksi-saksi dari calon anggota legislatif yang bertanding. Setelah itu, formulir C1 Plano dimasukkan ke dalam kotak suara untuk kemudian dihitung kembali di tingkat KPU.
Di tingkat KPU, formulir C1 Plano dari seluruh kecamatan dihitung kembali. Hasil penghitungan suara dari formulir C1 Plano kemudian dicatat pada formulir DPP. Formulir DPP adalah formulir yang berisi hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di suatu daerah pemilihan.
FAQ
1. Apa itu TPS?
TPS adalah Tempat Pemungutan Suara. Tempat di mana warga negara Indonesia dapat memberikan suara mereka pada saat pemilihan umum.
2. Apa itu PPK?
PPK adalah Panitia Pemilihan Kecamatan. Panitia yang bertanggung jawab untuk melaksanakan pemilihan umum di tingkat kecamatan.
3. Apa itu PSE?
PSE adalah Pemungutan Suara Elektronik. Sistem pemungutan suara yang menggunakan teknologi elektronik untuk menghitung suara pada saat pemilihan umum.
4. Apa itu C1?
C1 adalah formulir yang berisi hasil penghitungan suara di TPS.
5. Apa itu Plano?
Plano adalah formulir yang berisi hasil penghitungan suara di kecamatan.
6. Apa itu DPP?
DPP adalah formulir yang berisi hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di suatu daerah pemilihan.
7. Apa yang terjadi jika terjadi kecurangan pada saat penghitungan suara?
Jika terjadi kecurangan pada saat penghitungan suara, KPU dapat mengambil tindakan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. KPU juga dapat membatalkan hasil pemilihan umum di TPS atau daerah pemilihan tertentu jika terbukti terjadi kecurangan yang signifikan.
8. Kapan penghitungan suara pileg 2019 selesai dilaksanakan?
Penghitungan suara pileg 2019 selesai dilaksanakan pada tanggal 22 Mei 2019.
9. Apa yang terjadi setelah penghitungan suara selesai dilaksanakan?
Setelah penghitungan suara selesai dilaksanakan, KPU akan mengumumkan hasil resmi pemilihan umum. Partai politik yang memperoleh suara terbanyak akan mendapatkan kursi di DPR dan DPD.
10. Apa yang harus dilakukan oleh calon anggota legislatif yang tidak terpilih pada saat penghitungan suara?
Calon anggota legislatif yang tidak terpilih pada saat penghitungan suara dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika merasa terjadi kecurangan atau pelanggaran pada saat pemilihan umum.
Kesimpulan
Penghitungan suara pileg 2019 adalah proses yang sangat penting dalam pemilihan umum. Proses ini dilakukan dengan dua cara, yaitu manual dan elektronik. Hasil penghitungan suara kemudian dicatat pada formulir C1, C1 Plano, dan DPP. Penghitungan suara dilakukan di tingkat TPS, PPS, dan KPU untuk memastikan hasil yang akurat dan transparan. Semoga artikel ini dapat memberikan gambaran yang lebih jelas tentang cara penghitungan suara pileg 2019. Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya!