Cara Penghitungan Suara Caleg
Cara Penghitungan Suara Caleg

Cara Penghitungan Suara Caleg

Bagaimana Cara Menghitung Suara Caleg?

Hello Sobat Teknobgt, pada artikel kali ini kita akan membahas tentang cara penghitungan suara caleg. Pemilihan umum legislatif atau Pemilu Legislatif (Pileg) adalah pemilihan umum yang diadakan setiap lima tahun sekali. Dalam Pileg, masyarakat akan memilih wakil mereka di parlemen. Namun, sebelum seorang caleg dapat duduk di kursi parlemen, mereka harus terlebih dahulu memperoleh suara dari masyarakat. Nah, bagaimana cara menghitung suara caleg? Yuk, kita simak penjelasannya di bawah ini!

1. Penghitungan Suara Caleg di TPS

Setelah pemilih memberikan suaranya, petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan menghitung suara tersebut. Penghitungan suara dilakukan secara manual dan diawasi oleh saksi dari masing-masing partai politik. Suara yang diberikan untuk caleg akan dicatat dalam formulir penghitungan suara.

2. Perolehan Suara Caleg pada Setiap Partai

Setelah penghitungan suara selesai dilakukan di TPS, formulir penghitungan suara tersebut akan dikirimkan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). PPK akan melakukan perhitungan suara dari setiap TPS di wilayah kecamatan dan mencatat perolehan suara caleg pada setiap partai politik.

3. Perolehan Suara Caleg pada Setiap Kabupaten/Kota

Setelah suara caleg pada setiap partai politik dihitung di kecamatan, formulir penghitungan suara tersebut akan dikirimkan ke Panitia Pemilihan Kabupaten/Kota (PPKab/Kota). PPKab/Kota akan melakukan perhitungan suara dari setiap kecamatan di wilayah kabupaten/kota dan mencatat perolehan suara caleg pada setiap partai politik.

4. Penetapan Caleg Terpilih

Setelah perhitungan suara selesai dilakukan di kabupaten/kota, formulir penghitungan suara tersebut akan dikirimkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU akan melakukan perhitungan suara dari setiap kabupaten/kota di seluruh Indonesia dan menetapkan caleg terpilih berdasarkan perolehan suara.

FAQ

1. Apa yang dimaksud dengan suara sah caleg?

Suara sah caleg adalah suara yang diberikan oleh pemilih untuk caleg yang sah secara hukum. Suara sah caleg akan dihitung dalam perolehan suara pada masing-masing partai politik.

2. Apa yang dimaksud dengan suara tidak sah caleg?

Suara tidak sah caleg adalah suara yang tidak sah secara hukum karena pemilih tidak memilih caleg dengan benar. Suara tidak sah caleg tidak akan dihitung dalam perolehan suara pada masing-masing partai politik.

3. Apa yang dimaksud dengan Dapil?

Dapil adalah singkatan dari Daerah Pemilihan. Dalam Pemilu Legislatif, Indonesia dibagi menjadi beberapa Dapil. Setiap Dapil memiliki beberapa kursi di parlemen yang akan diisi oleh caleg terpilih dari partai politik yang mendapatkan suara terbanyak pada Dapil tersebut.

Kesimpulan

Itulah beberapa penjelasan tentang cara penghitungan suara caleg pada Pemilu Legislatif. Penghitungan suara dilakukan secara bertahap dari TPS hingga KPU. Suara caleg yang sah akan dihitung dalam perolehan suara pada masing-masing partai politik dan caleg terpilih akan ditetapkan berdasarkan perolehan suara di seluruh Indonesia. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Sobat Teknobgt dan dapat menambah wawasan tentang Pemilu Legislatif. Sampai jumpa dalam artikel menarik lainnya!

Cara Penghitungan Suara Caleg