Cara Penghitungan PPN dan PPH
Cara Penghitungan PPN dan PPH

Cara Penghitungan PPN dan PPH

Hello Sobat Teknobgt! Pada artikel kali ini, kita akan membahas tentang cara penghitungan PPN dan PPH. Bagi kamu yang memiliki usaha atau bekerja di bidang keuangan, pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah PPN dan PPH. Namun, bagi kamu yang masih awam, jangan khawatir. Kita akan bahas secara lengkap dan detail.

Apa itu PPN?

PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah jenis pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa. PPN ini dikenakan oleh pemerintah pada setiap tahap pembelian barang atau jasa, mulai dari produsen hingga konsumen akhir. PPN ini dikenakan pada setiap barang atau jasa yang memiliki nilai tambah.

Contohnya, kamu membeli sebuah laptop dengan harga Rp 10.000.000 di sebuah toko. Dalam harga tersebut sudah termasuk PPN sebesar 10%. Jadi, harga dasar laptop tersebut adalah Rp 9.090.909, sedangkan PPN-nya adalah Rp 909.091 (10% dari Rp 9.090.909). Total harga yang harus kamu bayar adalah Rp 10.000.000.

Cara Menghitung PPN

Untuk menghitung PPN, kamu bisa menggunakan rumus berikut:

PPN = Harga Dasar x Persentase PPN

Contohnya, kamu ingin menghitung PPN dari sebuah barang yang memiliki harga dasar sebesar Rp 1.000.000 dengan persentase PPN sebesar 10%:

PPN = Rp 1.000.000 x 10% = Rp 100.000

Jadi, PPN dari barang tersebut adalah sebesar Rp 100.000.

Apa itu PPH?

PPH atau Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan seseorang atau badan usaha. PPH ini dikenakan pada setiap bentuk penghasilan, baik itu dari gaji, usaha, investasi, atau bentuk penghasilan lainnya.

Contohnya, kamu bekerja di sebuah perusahaan dan mendapatkan gaji sebesar Rp 5.000.000 per bulan. Gaji tersebut akan dikenakan PPH sesuai dengan tarif yang berlaku.

Cara Menghitung PPH

Untuk menghitung PPH, kamu bisa menggunakan rumus berikut:

PPH = Jumlah Penghasilan Bruto x Tarif Pajak

Contohnya, kamu memiliki penghasilan bruto sebesar Rp 60.000.000 per tahun dan tarif pajak yang berlaku adalah 5%:

PPH = Rp 60.000.000 x 5% = Rp 3.000.000

Jadi, PPH yang harus kamu bayar adalah sebesar Rp 3.000.000 per tahun.

FAQ

Q: Apa bedanya antara PPN dan PPH?

A: PPN dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa, sedangkan PPH dikenakan pada penghasilan seseorang atau badan usaha.

Q: Apakah PPN dan PPH sama-sama dikenakan pada setiap barang atau jasa?

A: Tidak. PPN dikenakan pada setiap barang atau jasa yang memiliki nilai tambah, sedangkan PPH dikenakan pada penghasilan seseorang atau badan usaha.

Q: Bagaimana cara membayar PPN dan PPH?

A: PPN dan PPH bisa dibayarkan melalui bank atau kantor pajak yang sudah ditentukan.

Kesimpulan

Itulah pembahasan tentang cara penghitungan PPN dan PPH. Kedua jenis pajak ini sangat penting untuk diketahui oleh setiap orang, terutama bagi mereka yang memiliki usaha atau bekerja di bidang keuangan. Dengan mengetahui cara menghitung PPN dan PPH, kamu bisa menghemat pengeluaran dan menghindari sanksi dari pemerintah. Jangan lupa untuk selalu membayar pajak tepat waktu ya! Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya.

Cara Penghitungan PPN dan PPH