Hello, Sobat TeknoBgt! Apa kabar? Kali ini kita akan membahas tentang cara penghitungan pph pasal 25. Ada beberapa hal yang harus Sobat TeknoBgt pahami terlebih dahulu sebelum menghitung pph pasal 25. Yuk, kita simak bersama-sama!
Apa itu Pph Pasal 25?
Sebelum membahas tentang cara penghitungan pph pasal 25, Sobat TeknoBgt harus tahu dulu apa itu pph pasal 25. Pph pasal 25 adalah pajak penghasilan yang dipotong oleh pihak yang membayar atas penghasilan yang diterima oleh penerima penghasilan yang bukan WP (Wajib Pajak) dalam negeri.
Penerima penghasilan yang bukan WP dalam negeri adalah orang atau badan yang tinggal atau berkantor di luar negeri dan memperoleh penghasilan dari dalam negeri. Sedangkan WP dalam negeri adalah orang atau badan yang tinggal atau berkantor di dalam negeri dan memperoleh penghasilan dari dalam negeri atau luar negeri.
Bagaimana Cara Menghitung Pph Pasal 25?
1. Tentukan Tarif Pph Pasal 25
Tarif pph pasal 25 ditentukan berdasarkan jenis penghasilan yang diterima oleh penerima penghasilan. Berikut adalah tarif pph pasal 25 berdasarkan jenis penghasilan:
Jenis Penghasilan | Tarif Pph Pasal 25 |
---|---|
Dividen | 20% |
Bunga | 15% |
Royalti | 20% |
2. Hitung Total Penghasilan
Setelah menentukan tarif pph pasal 25, Sobat TeknoBgt harus menghitung total penghasilan yang diterima oleh penerima penghasilan dari dalam negeri. Total penghasilan ini akan digunakan sebagai dasar penghitungan pph pasal 25.
3. Hitung Pph Pasal 25 yang Harus Dipotong
Setelah menentukan tarif pph pasal 25 dan total penghasilan, Sobat TeknoBgt bisa menghitung pph pasal 25 yang harus dipotong. Caranya adalah:
Pph Pasal 25 = Total Penghasilan x Tarif Pph Pasal 25
4. Potong dan Setor Pph Pasal 25
Setelah menghitung pph pasal 25 yang harus dipotong, pihak yang membayar harus memotong pph pasal 25 tersebut dan menyetorkannya ke kantor pajak.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Terjadi Kesalahan dalam Penghitungan Pph Pasal 25?
Jika terjadi kesalahan dalam penghitungan pph pasal 25, pihak yang membayar atau penerima penghasilan bisa mengajukan permohonan perbaikan. Permohonan perbaikan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu 1 tahun sejak pembayaran dilakukan.
Frequently Asked Questions (FAQ)
1. Apakah Pph Pasal 25 Hanya Berlaku untuk Penerima Penghasilan yang Bukan WP dalam Negeri?
Ya, pph pasal 25 hanya berlaku untuk penerima penghasilan yang bukan WP dalam negeri.
2. Apa yang Harus Dilakukan Jika Pihak yang Membayar Tidak Mau Memotong dan Menyetor Pph Pasal 25?
Jika pihak yang membayar tidak mau memotong dan menyetor pph pasal 25, penerima penghasilan harus melaporkan hal tersebut ke kantor pajak.
3. Apakah Pph Pasal 25 Sama dengan Pph Pasal 21?
Tidak, pph pasal 25 dan pph pasal 21 berbeda. Pph pasal 21 adalah pajak penghasilan yang dipotong oleh pihak yang membayar atas penghasilan yang diterima oleh WP dalam negeri.
4. Apa Saja Jenis Penghasilan yang Dikenakan Pph Pasal 25?
Jenis penghasilan yang dikenakan pph pasal 25 antara lain dividen, bunga, dan royalti.
5. Bagaimana Jika Penerima Penghasilan Tidak Memiliki NPWP?
Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, pihak yang membayar harus menyetor pph pasal 25 ke kantor pajak menggunakan nomor identitas penerima penghasilan.
Kesimpulan
Nah, itulah tadi Sobat TeknoBgt, cara penghitungan pph pasal 25 yang perlu Sobat TeknoBgt ketahui. Ingat, tarif pph pasal 25 berbeda-beda tergantung jenis penghasilan yang diterima oleh penerima penghasilan. Jangan lupa untuk selalu menghitung pph pasal 25 dengan benar dan menyetorkannya tepat waktu. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!