Hello Sobat Teknobgt!
Mungkin kamu pernah mendengar istilah PPh Pasal 21. PPh Pasal 21 adalah pajak penghasilan yang dipotong oleh pihak penghasil kepada karyawan atau pegawai yang diterima secara bulanan atau berkala. Namun, tahukah kamu bagaimana cara menghitung PPh Pasal 21? Yuk, simak penjelasan berikut ini!
Apa Itu PPh Pasal 21?
PPh Pasal 21 adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh karyawan atau pegawai yang diterima secara bulanan atau berkala. PPh Pasal 21 ini dipotong oleh pihak penghasil dan dibayarkan ke negara. PPh Pasal 21 mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Bagaimana Cara Menghitung PPh Pasal 21?
Cara menghitung PPh Pasal 21 cukup mudah. Berikut ini adalah rumus untuk menghitung PPh Pasal 21:PPh Pasal 21 = (Penghasilan Bruto – Biaya Jabatan – PTKP) x TarifPenghasilan Bruto adalah total penghasilan yang diterima oleh karyawan atau pegawai dalam satu tahun. Biaya Jabatan adalah biaya yang dikeluarkan oleh karyawan atau pegawai untuk menjalankan tugasnya, seperti biaya transportasi atau biaya pribadi lainnya. PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah penghasilan yang tidak dikenakan pajak.
Tarif PPh Pasal 21
Tarif PPh Pasal 21 berbeda-beda, tergantung pada besarnya penghasilan. Berikut ini adalah tarif PPh Pasal 21:- Penghasilan hingga Rp50 juta per tahun: 5%- Penghasilan di atas Rp50 juta hingga Rp250 juta per tahun: 15%- Penghasilan di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta per tahun: 25%- Penghasilan di atas Rp500 juta per tahun: 30%
Contoh Penghitungan PPh Pasal 21
Misalnya, karyawan A memiliki penghasilan bruto sebesar Rp100 juta per tahun. Biaya jabatan yang dikeluarkan karyawan A sebesar Rp5 juta per tahun. PTKP yang berlaku saat ini sebesar Rp54 juta per tahun. Maka, PPh Pasal 21 yang harus dibayarkan oleh karyawan A adalah sebagai berikut:(Penghasilan Bruto – Biaya Jabatan – PTKP) x Tarif(100.000.000 – 5.000.000 – 54.000.000) x 15% = Rp6.150.000
FAQ
1. Apa yang dimaksud dengan PTKP?
PTKP adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak, yaitu penghasilan yang tidak dikenakan pajak.
2. Apa saja yang termasuk dalam Biaya Jabatan?
Biaya Jabatan adalah biaya yang dikeluarkan oleh karyawan atau pegawai untuk menjalankan tugasnya, seperti biaya transportasi atau biaya pribadi lainnya.
3. Apa saja tarif PPh Pasal 21?
Tarif PPh Pasal 21 tergantung pada besarnya penghasilan. Tarifnya adalah 5% untuk penghasilan hingga Rp50 juta per tahun, 15% untuk penghasilan di atas Rp50 juta hingga Rp250 juta per tahun, 25% untuk penghasilan di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta per tahun, dan 30% untuk penghasilan di atas Rp500 juta per tahun.
Kesimpulan
PPh Pasal 21 adalah pajak penghasilan yang dipotong oleh pihak penghasil kepada karyawan atau pegawai yang diterima secara bulanan atau berkala. Cara menghitung PPh Pasal 21 cukup mudah, yakni dengan menggunakan rumus yang sudah ditentukan. Tarif PPh Pasal 21 berbeda-beda, tergantung pada besarnya penghasilan. Semoga penjelasan ini bisa membantu kamu dalam memahami cara menghitung PPh Pasal 21. Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya!