Cara Penghitungan Pesangon Karyawan PHK
Cara Penghitungan Pesangon Karyawan PHK

Cara Penghitungan Pesangon Karyawan PHK

Hello Sobat Teknobgt, kali ini kita akan membahas tentang cara penghitungan pesangon karyawan PHK atau pemutusan hubungan kerja. PHK menjadi salah satu hal yang tidak diinginkan oleh karyawan. Namun, sebagai seorang karyawan kita harus mengetahui bagaimana cara penghitungan pesangon kita jika suatu saat harus mengalami PHK. Berikut ini adalah cara penghitungan pesangon karyawan PHK yang perlu Sobat Teknobgt ketahui:

Apa itu PHK?

PHK atau pemutusan hubungan kerja adalah suatu tindakan pemberhentian kerja oleh pihak perusahaan kepada karyawan. PHK dapat dilakukan oleh perusahaan karena beberapa alasan seperti restrukturisasi perusahaan, perubahan bisnis, penurunan produksi, dan lain sebagainya.

Berapa Besar Pesangon yang Harus Diberikan?

Besaran pesangon yang harus diberikan kepada karyawan yang mengalami PHK diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Besaran pesangon yang harus diberikan adalah:

1. Karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun, mendapatkan pesangon sebesar satu bulan gaji.

2. Karyawan dengan masa kerja lebih dari satu tahun, mendapatkan pesangon sebesar satu bulan gaji untuk setiap tahun kerja.

3. Karyawan dengan masa kerja lebih dari 12 tahun, mendapatkan pesangon sebesar 10 bulan gaji.

Apa itu Gaji yang Dihitung untuk Penghitungan Pesangon?

Gaji yang dihitung untuk penghitungan pesangon adalah gaji yang terakhir diterima oleh karyawan. Gaji yang dimaksud adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap dan tunjangan kinerja (jika ada).

Berapa Jumlah Maksimal Pesangon yang Harus Diberikan?

Adapun jumlah maksimal pesangon yang harus diberikan adalah sebesar dua kali ketentuan gaji yang telah diatur sebelumnya. Hal ini berlaku apabila perusahaan mengalami kesulitan keuangan atau PHK dilakukan akibat keadaan memaksa, seperti bencana alam, kebakaran, atau hal-hal yang diluar kemampuan perusahaan.

Bagaimana Cara Menghitung Masa Kerja?

Masa kerja dihitung dari awal karyawan bekerja di perusahaan. Masa kerja dihitung dalam tahun dan bulan. Jika masa kerja kurang dari satu tahun, dihitung dalam bulan. Jika masa kerja lebih dari satu tahun, dihitung dalam tahun dan bulan. Contoh: jika karyawan bekerja selama 2 tahun 6 bulan, maka masa kerja yang dihitung adalah 2 tahun 6 bulan.

Bagaimana Jika Karyawan Mengundurkan Diri?

Jika karyawan mengundurkan diri, maka karyawan tidak berhak mendapatkan pesangon. Namun, jika karyawan mengundurkan diri karena adanya perubahan perusahaan yang mengakibatkan perubahan jabatan, lokasi kerja, atau fasilitas kerja, maka karyawan berhak mendapatkan pesangon.

Bagaimana Jika Karyawan Melakukan Pelanggaran?

Jika karyawan melakukan pelanggaran yang cukup berat, maka perusahaan dapat memberikan sanksi pemutusan hubungan kerja tanpa memberikan pesangon. Namun, jika karyawan melakukan pelanggaran ringan, perusahaan tetap harus memberikan pesangon kepada karyawan yang di-PHK.

Bagaimana Jika Perusahaan Tidak Mampu Memberikan Pesangon?

Jika perusahaan tidak mampu memberikan pesangon, maka perusahaan harus memberikan surat keterangan PHK kepada karyawan yang di-PHK. Surat keterangan ini dapat digunakan oleh karyawan untuk mencari pekerjaan baru atau mengajukan klaim di BPJS Ketenagakerjaan.

Bagaimana Jika Karyawan Sudah Mendapatkan Uang Pesangon?

Jika karyawan sudah mendapatkan uang pesangon, maka karyawan tidak berhak untuk mengajukan tuntutan lagi kepada perusahaan. Pembayaran pesangon yang sudah diterima oleh karyawan dianggap sebagai pelunasan hak karyawan.

Bagaimana Jika Karyawan Tidak Setuju dengan Besaran Pesangon yang Diberikan?

Jika karyawan tidak setuju dengan besaran pesangon yang diberikan oleh perusahaan, maka karyawan dapat melakukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Namun, karyawan harus melakukan gugatan dalam waktu 30 hari setelah tanggal PHK.

Kesimpulan

Demikianlah cara penghitungan pesangon karyawan PHK. Penting bagi karyawan untuk mengetahui hak-haknya jika suatu saat harus mengalami PHK. Bersama-sama kita dapat memperjuangkan hak-hak kita sebagai karyawan.

FAQ

Q: Apakah karyawan yang di-PHK berhak mendapatkan uang pesangon?
A: Ya, karyawan yang di-PHK berhak mendapatkan uang pesangon.

Q: Apakah gaji yang dihitung untuk penghitungan pesangon termasuk tunjangan kinerja?
A: Ya, gaji yang dihitung untuk penghitungan pesangon termasuk tunjangan kinerja (jika ada).

Q: Bagaimana jika perusahaan tidak mampu memberikan pesangon?
A: Jika perusahaan tidak mampu memberikan pesangon, maka perusahaan harus memberikan surat keterangan PHK kepada karyawan yang di-PHK.

Q: Berapa lama waktu yang dimiliki karyawan untuk melakukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial?
A: Karyawan harus melakukan gugatan dalam waktu 30 hari setelah tanggal PHK.

Q: Apakah karyawan yang mengundurkan diri berhak mendapatkan pesangon?
A: Tidak, karyawan yang mengundurkan diri tidak berhak mendapatkan pesangon. Namun, jika karyawan mengundurkan diri karena adanya perubahan perusahaan yang mengakibatkan perubahan jabatan, lokasi kerja, atau fasilitas kerja, maka karyawan berhak mendapatkan pesangon.

Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya.

Cara Penghitungan Pesangon Karyawan PHK