Cara Penghitungan Lembur Menurut Depnaker
Cara Penghitungan Lembur Menurut Depnaker

Cara Penghitungan Lembur Menurut Depnaker

Hello Sobat Teknobgt, pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang cara penghitungan lembur menurut Depnaker. Bagi karyawan atau pekerja yang bekerja lembur, pasti ingin mengetahui bagaimana cara menghitung lembur yang benar agar tidak dirugikan. Depnaker sendiri memiliki aturan yang harus diikuti dalam penghitungan lembur. Yuk, simak ulasan berikut ini!

Definisi Lembur Menurut Depnaker

Sebelum membahas cara menghitung lembur menurut Depnaker, alangkah baiknya kita mengetahui terlebih dahulu definisi lembur menurut Depnaker. Lembur adalah jam kerja yang dilakukan di luar jam kerja normal yang telah ditetapkan oleh perusahaan atau pemerintah. Lembur bisa dilakukan atas permintaan perusahaan atau karyawan, namun harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

Cara Penghitungan Lembur Menurut Depnaker

Bagaimana cara menghitung lembur menurut Depnaker? Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penghitungan lembur menurut Depnaker, antara lain:

  1. Karyawan yang bekerja lembur harus mendapatkan upah lembur yang setara dengan gaji pokok yang diterima.
  2. Penghitungan lembur dilakukan per jam.
  3. Jumlah jam lembur yang dihitung adalah jam kerja yang dilakukan di luar jam kerja normal yang telah ditetapkan.
  4. Upah lembur yang diterima karyawan harus lebih dari atau sama dengan upah minimum yang telah ditetapkan.
  5. Penghitungan lembur dilakukan berdasarkan waktu yang sebenarnya. Jika karyawan bekerja selama 30 menit, maka waktu lembur yang dihitung adalah 30 menit.

Contoh Perhitungan Lembur Menurut Depnaker

Untuk memudahkan pemahaman, berikut adalah contoh perhitungan lembur menurut Depnaker:

Jam kerja normal per hari: 8 jam

Gaji pokok per bulan: Rp 5.000.000

Upah minimum: Rp 3.000.000

Jumlah jam kerja lembur: 2 jam

Berdasarkan contoh di atas, maka:

  1. Upah lembur per jam = Gaji pokok per bulan / 173 jam (jumlah jam kerja dalam satu bulan) / 8 jam (jumlah jam kerja normal per hari) x 2 (jumlah jam kerja lembur) = Rp 56.497
  2. Jumlah upah lembur yang diterima = Upah lembur per jam x jumlah jam kerja lembur = Rp 112.994
  3. Upah lembur yang diterima karyawan lebih besar dari upah minimum yang ditetapkan.

FAQ

1. Apa yang dimaksud dengan lembur menurut Depnaker?

Lembur menurut Depnaker adalah jam kerja yang dilakukan di luar jam kerja normal yang telah ditetapkan oleh perusahaan atau pemerintah.

2. Bagaimana cara menghitung lembur menurut Depnaker?

Cara menghitung lembur menurut Depnaker adalah dengan memperhatikan beberapa hal, antara lain: karyawan harus mendapatkan upah lembur yang setara dengan gaji pokok, penghitungan lembur dilakukan per jam, jumlah jam lembur yang dihitung adalah jam kerja yang dilakukan di luar jam kerja normal, upah lembur yang diterima karyawan harus lebih dari atau sama dengan upah minimum, dan penghitungan lembur dilakukan berdasarkan waktu yang sebenarnya.

3. Apakah upah lembur harus lebih besar dari upah minimum yang ditetapkan?

Ya, upah lembur yang diterima karyawan harus lebih besar dari atau sama dengan upah minimum yang telah ditetapkan.

4. Apakah penghitungan lembur dilakukan berdasarkan waktu yang sebenarnya?

Ya, penghitungan lembur dilakukan berdasarkan waktu yang sebenarnya. Misalnya, jika karyawan bekerja selama 30 menit, maka waktu lembur yang dihitung adalah 30 menit.

5. Apa yang harus dilakukan jika perusahaan tidak membayar upah lembur dengan benar?

Jika perusahaan tidak membayar upah lembur dengan benar, karyawan dapat mengajukan pengaduan ke Depnaker atau menggunakan jasa pengacara untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Kesimpulan

Dalam penghitungan lembur, kita harus memperhatikan aturan yang berlaku, terutama aturan yang ditetapkan oleh Depnaker. Dengan mengikuti aturan yang berlaku, karyawan dapat memastikan bahwa upah lembur yang diterima adalah sesuai dengan yang seharusnya. Jangan ragu untuk mengajukan pengaduan jika perusahaan tidak membayar upah lembur dengan benar. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Sobat Teknobgt. Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya!

Cara Penghitungan Lembur Menurut Depnaker