Hello Sobat Teknobgt, apakah kamu sudah mengetahui cara menghitung zakat sewa rumah? Jika belum, kamu berada di artikel yang tepat. Zakat adalah salah satu kewajiban bagi umat Muslim yang harus dikeluarkan setiap tahunnya. Selain zakat fitrah, zakat yang juga harus dikeluarkan adalah zakat mal. Salah satu jenis zakat mal adalah zakat pada harta yang disewakan, termasuk rumah. Berikut ini adalah cara menghitung zakat sewa rumah yang benar.
Menentukan Nisab
Sebelum melakukan perhitungan zakat, kamu harus menentukan terlebih dahulu nisab yang berlaku pada tahun ini. Nisab adalah jumlah harta yang harus dicapai agar wajib mengeluarkan zakat. Pada zakat mal, nisab yang berlaku adalah 85 gram emas atau setara dengan harta sebesar Rp 7.5 juta. Jika harta yang kamu miliki telah mencapai nisab tersebut, maka kamu wajib mengeluarkan zakat.
Menghitung Jumlah Harta yang Harus Dizakatkan
Setelah menentukan nisab, langkah selanjutnya adalah menghitung jumlah harta yang harus dizakatkan. Pada rumah yang disewakan, zakat yang harus dikeluarkan adalah 10% dari keuntungan bersih selama satu tahun. Keuntungan bersih adalah selisih antara total pendapatan dengan total biaya yang dikeluarkan selama satu tahun.
Contoh perhitungan:
Total pendapatan selama satu tahun: Rp 60 juta
Total biaya yang dikeluarkan selama satu tahun: Rp 30 juta
Maka, keuntungan bersih selama satu tahun adalah:
Rp 60 juta – Rp 30 juta = Rp 30 juta
10% dari Rp 30 juta adalah Rp 3 juta. Jumlah ini adalah jumlah zakat yang harus kamu keluarkan pada tahun ini.
Mengeluarkan Zakat
Setelah mengetahui jumlah zakat yang harus kamu keluarkan, langkah terakhir adalah mengeluarkan zakat tersebut. Ada beberapa pilihan cara yang dapat kamu lakukan, diantaranya adalah:
- Mengeluarkan langsung kepada mustahik atau orang yang membutuhkan.
- Mengeluarkan melalui Badan Amil Zakat (BAZ) atau lembaga zakat resmi lainnya.
- Mengeluarkan melalui program-program zakat online yang terpercaya.
Kesimpulan
Sekarang kamu sudah mengetahui cara menghitung zakat sewa rumah yang benar. Jangan lupa untuk selalu mengeluarkan zakat pada waktu yang tepat dan melalui cara yang benar. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat membantu kamu dalam mengeluarkan zakat. Terima kasih telah membaca artikel ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya!
FAQ
1. Apakah saya harus mengeluarkan zakat pada rumah yang belum disewakan?
Tidak, kamu hanya wajib mengeluarkan zakat pada rumah yang telah disewakan dan menghasilkan keuntungan.
2. Apakah saya harus mengeluarkan zakat pada rumah yang disewakan namun masih dalam masa cicilan?
Ya, kamu tetap harus mengeluarkan zakat pada rumah yang disewakan meskipun masih dalam masa cicilan. Yang dihitung adalah keuntungan bersih selama satu tahun dari sewa yang didapatkan.
3. Apakah saya harus mengeluarkan zakat pada rumah yang disewakan namun belum mencapai nisab?
Tidak, kamu hanya wajib mengeluarkan zakat pada rumah yang telah mencapai nisab yang berlaku.