Hello, Sobat Teknobgt! Selamat datang di artikel kami kali ini yang akan membahas tentang cara menghitung zakat profesi yang benar. Zakat profesi merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang memiliki penghasilan dari pekerjaannya. Zakat profesi ini akan digunakan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Namun, masih banyak yang bingung tentang bagaimana cara menghitung zakat profesi yang benar. Berikut penjelasannya!
Apa itu Zakat Profesi?
Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan atau profesi tertentu, baik itu gaji bulanan, honorarium, atau penghasilan lainnya. Zakat profesi harus dikeluarkan sebesar 2,5% dari penghasilan yang diperoleh setiap tahunnya. Zakat profesi ini berbeda dengan zakat mal, yang dikeluarkan dari harta yang kita miliki.
Siapa yang Wajib Membayar Zakat Profesi?
Setiap muslim yang memiliki penghasilan dari pekerjaannya wajib membayar zakat profesi. Hal ini berdasarkan pada hadis dari Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa “Harta yang paling utama untuk dikeluarkan adalah zakat dari harta yang berasal dari pekerjaan”. Namun, untuk wajib membayar zakat profesi, penghasilan yang diperoleh harus mencapai nisab.
Bagaimana Cara Menghitung Nisab Zakat Profesi?
Nisab zakat profesi adalah batas jumlah penghasilan yang harus dicapai agar seseorang wajib membayar zakat profesi. Besar nisab ini berbeda-beda tergantung pada keadaan masing-masing wilayah atau negara. Di Indonesia, nisab zakat profesi ditetapkan sebesar Rp 5 juta per tahun.
Bagaimana Cara Menghitung Zakat Profesi?
Setelah mengetahui nisab zakat profesi, langkah selanjutnya adalah menghitung besarnya zakat profesi yang harus dibayar. Berikut adalah cara menghitung zakat profesi:
- Hitung total penghasilan dari pekerjaan selama satu tahun.
- Kurangi pengeluaran yang diperbolehkan seperti biaya hidup, biaya transportasi, dan biaya kesehatan.
- Hitung 2,5% dari jumlah penghasilan yang tersisa setelah dikurangi pengeluaran yang diperbolehkan tersebut.
- Dalam melakukan perhitungan, perlu juga diperhatikan bahwa zakat profesi harus dikeluarkan secara teratur setiap tahunnya.
Contoh Perhitungan Zakat Profesi
Misalnya, seseorang memiliki penghasilan dari pekerjaannya sebesar Rp 10 juta per tahun dan pengeluaran yang diperbolehkan sebesar Rp 6 juta per tahun. Maka, zakat profesi yang harus dibayarkan adalah:
– Penghasilan per tahun: Rp 10.000.000
– Pengeluaran yang diperbolehkan: Rp 6.000.000
– Penghasilan yang tersisa: Rp 4.000.000
– Zakat profesi: 2,5% x Rp 4.000.000 = Rp 100.000
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apakah zakat profesi sama dengan zakat pendapatan?
Ya, zakat profesi sama dengan zakat pendapatan. Keduanya memiliki arti yang sama yaitu zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan tertentu.
2. Apakah zakat profesi termasuk zakat fitrah?
Tidak, zakat profesi bukan termasuk zakat fitrah. Zakat fitrah dikeluarkan pada saat menjelang Idul Fitri sebagai wujud syukur atas nikmat kesehatan dan kelancaran ibadah selama bulan Ramadan.
3. Apakah zakat profesi harus dibayar secara langsung?
Tidak, zakat profesi dapat dibayarkan melalui lembaga-lembaga atau organisasi yang sudah diberi mandat untuk mengumpulkan zakat. Namun, jika ingin membayar secara langsung, maka tidak masalah.
4. Apakah zakat profesi harus dibayar setiap bulan?
Tidak, zakat profesi harus dibayar setiap tahunnya. Namun, jika ingin membayar setiap bulan, maka tidak masalah.
5. Apakah zakat profesi harus dibayar oleh orang yang berpenghasilan rendah?
Tidak, zakat profesi hanya wajib dikeluarkan oleh orang yang memiliki penghasilan dari pekerjaannya mencapai nisab.
6. Apakah zakat profesi dapat diberikan kepada keluarga yang membutuhkan?
Tidak, zakat profesi harus diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan seperti fakir miskin, janda, anak yatim, dan lain sebagainya. Tidak diperbolehkan untuk diberikan kepada keluarga sendiri.
7. Apakah zakat profesi harus dibayar oleh orang yang sudah pensiun?
Tidak, zakat profesi tidak harus dibayar oleh orang yang sudah pensiun. Namun, jika orang yang sudah pensiun masih memiliki penghasilan dari pekerjaan lain, maka ia wajib membayar zakat profesi.
8. Apakah zakat profesi harus dibayar oleh orang yang bekerja di luar negeri?
Ya, orang yang bekerja di luar negeri juga wajib membayar zakat profesi. Namun, besarnya zakat profesi yang harus dibayarkan disesuaikan dengan nisab dan penghasilan yang diperoleh di negara tersebut.
9. Apakah zakat profesi harus dibayar oleh pekerja lepas?
Ya, pekerja lepas yang memiliki penghasilan dari pekerjaannya mencapai nisab juga wajib membayar zakat profesi.
10. Apakah zakat profesi harus dibayar oleh pemilik usaha?
Tidak, zakat profesi hanya dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan atau profesi tertentu. Pemilik usaha harus membayar zakat dari harta yang dimilikinya (zakat mal).
Kesimpulan
Demikianlah penjelasan tentang cara menghitung zakat profesi yang benar. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi Sobat Teknobgt yang sedang bingung dalam menghitung zakat profesi. Ingat, zakat profesi merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki penghasilan dari pekerjaannya. Dengan membayar zakat profesi, kita dapat membantu masyarakat yang membutuhkan. Terima kasih telah membaca artikel ini, sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya!