Pengertian Wasiat Wajibah
Hello Sobat Teknobgt, dalam Islam, wasiat wajibah adalah wasiat yang harus dipenuhi oleh ahli waris. Wasiat wajibah ini berlaku jika orang yang meninggal dunia meninggalkan harta yang belum dibagi-bagikan secara syariah. Wasiat wajibah ini biasanya berupa nafkah untuk orang tua atau kerabat yang tidak menerima bagian warisan sama sekali. Bagaimana cara menghitung wasiat wajibah? Simak penjelasannya di bawah ini.
Cara Menghitung Wasiat Wajibah
Untuk menghitung wasiat wajibah, terlebih dahulu kita harus mengetahui jumlah harta warisan yang ditinggalkan. Kemudian, kita dapat menghitung besarnya wasiat wajibah dengan cara sebagai berikut:
1. Hitung Jumlah Harta Warisan
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghitung jumlah harta warisan yang ditinggalkan. Jumlah harta ini meliputi harta bergerak dan tidak bergerak seperti rumah, tanah, kendaraan, uang tunai, dan lain sebagainya.
2. Bagi Harta Warisan Sesuai Kaidah Waris
Setelah mengetahui jumlah harta warisan, selanjutnya kita harus membagi harta tersebut berdasarkan kaidah waris yang berlaku. Kaidah waris dalam Islam mengatur pembagian harta warisan kepada ahli waris sesuai dengan tingkat hubungan keluarga dengan si pewaris.
3. Hitung Bagian Wajib Ahli Waris
Setelah harta warisan dibagi sesuai kaidah waris, kita dapat menghitung bagian wajib ahli waris. Bagian wajib ahli waris ini adalah bagian warisan yang harus diterima oleh ahli waris secara sah sesuai dengan kaidah waris yang berlaku.
4. Hitung Sisa Harta Warisan
Setelah bagian wajib ahli waris dihitung, sisa harta warisan dapat dihitung. Sisa harta warisan ini adalah bagian dari harta warisan yang masih tersisa setelah bagian wajib ahli waris dipenuhi.
5. Hitung Besarnya Wasiat Wajibah
Setelah mengetahui sisa harta warisan, kita dapat menghitung besarnya wasiat wajibah. Besarnya wasiat wajibah ini adalah 1/3 dari sisa harta warisan setelah bagian wajib ahli waris dipenuhi. Jadi, jika sisa harta warisan sebesar Rp 300 juta, maka besarnya wasiat wajibah adalah Rp 100 juta.
FAQ
1. Apa itu wasiat wajibah?
Wasiat wajibah adalah wasiat yang harus dipenuhi oleh ahli waris. Wasiat wajibah ini berlaku jika orang yang meninggal dunia meninggalkan harta yang belum dibagi-bagikan secara syariah.
2. Bagaimana cara menghitung wasiat wajibah?
Untuk menghitung wasiat wajibah, terlebih dahulu kita harus mengetahui jumlah harta warisan yang ditinggalkan. Kemudian, kita dapat menghitung besarnya wasiat wajibah dengan cara menghitung 1/3 dari sisa harta warisan setelah bagian wajib ahli waris dipenuhi.
3. Siapa yang berhak menerima wasiat wajibah?
Wasiat wajibah biasanya berupa nafkah untuk orang tua atau kerabat yang tidak menerima bagian warisan sama sekali.
Jika ahli waris tidak memenuhi wasiat wajibah, maka wasiat wajibah tersebut dapat diteruskan kepada ahli waris yang lain atau diserahkan kepada pihak yang berhak menerimanya.
5. Apakah wasiat wajibah dapat dibuat untuk orang yang masih hidup?
Wasiat wajibah hanya berlaku untuk orang yang sudah meninggal dunia dan meninggalkan harta yang belum dibagi-bagikan secara syariah.
6. Apa yang harus dilakukan untuk membuat wasiat wajibah?
Untuk membuat wasiat wajibah, seseorang harus membuat surat wasiat yang berisi pernyataan mengenai wasiat yang ingin diberikan. Surat wasiat ini harus dibuat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan harus disaksikan oleh 2 orang yang dewasa dan berakal sehat.
7. Apakah wasiat wajibah dapat diubah atau dicabut?
Wasiat wajibah dapat diubah atau dicabut selama orang yang membuat wasiat tersebut masih hidup dan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
8. Apa yang terjadi jika wasiat wajibah melebihi 1/3 dari harta warisan?
Jika wasiat wajibah melebihi 1/3 dari harta warisan, maka wasiat tersebut tidak sah dan harus dikurangi hingga mencapai 1/3 dari harta warisan.
9. Apakah wasiat wajibah dapat diberikan kepada orang yang bukan ahli waris?
Wasiat wajibah hanya dapat diberikan kepada orang yang bukan ahli waris jika orang tersebut memang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam wasiat tersebut.
10. Apakah wasiat wajibah harus disampaikan secara tertulis?
Wasiat wajibah dapat disampaikan secara tertulis atau secara lisan. Namun, jika disampaikan secara lisan, harus ada saksi yang menyaksikan.
Kesimpulan
Sekarang Sobat Teknobgt sudah mengetahui cara menghitung wasiat wajibah. Ingatlah bahwa wasiat wajibah hanya berlaku jika ada harta warisan yang belum dibagi-bagikan secara syariah. Selain itu, wasiat wajibah juga harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam hukum Islam. Semoga artikel ini bermanfaat dan sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya.