TEKNOBGT
Cara Menghitung Tunggakan PBB
Cara Menghitung Tunggakan PBB

Cara Menghitung Tunggakan PBB

Halo Sobat TeknoBgt! Apakah kamu sedang bingung cara menghitung tunggakan PBB? Jangan khawatir, karena dalam artikel ini saya akan membahas dengan lengkap dan mudah dipahami. Yuk, simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

Apa itu PBB?

PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang dibayarkan oleh pemilik atau penghuni bangunan atau tanah kepada pemerintah daerah setempat. Pajak ini diatur berdasarkan undang-undang dan berlaku di seluruh Indonesia. Pajak ini berguna untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik di daerah masing-masing.

Apa Saja yang Termasuk dalam PBB?

Secara umum, objek pajak PBB meliputi:

NoJenis Objek Pajak
1Tanah
2Bangunan
3Bangunan dan Tanah

Objek PBB dikenakan tarif tertentu yang berdasarkan pada NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). NJOP ini ditetapkan oleh pemerintah daerah dan diperbarui setiap tahun. Besar tarif PBB berbeda-beda tergantung dari lokasi dan jenis bangunan atau tanah.

Apa yang Dimaksud dengan Tunggakan PBB?

Tunggakan PBB adalah pajak yang belum dibayarkan atau masih terhutang pada batas waktu pembayaran yang telah ditentukan. Jika tunggakan ini tidak segera diselesaikan, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan denda.

Bagaimana Cara Menghitung Tunggakan PBB?

Cara menghitung tunggakan PBB dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

1. Pastikan Data yang Diperlukan Tersedia

Untuk menghitung tunggakan PBB, pastikan kamu sudah memiliki data-data sebagai berikut:

  • Nomor Objek Pajak (NOP)
  • NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)
  • Tahun pembayaran PBB
  • Tarif PBB

2. Hitung Besarnya PBB

Untuk menghitung besarnya PBB, kamu dapat menggunakan rumus sebagai berikut:

PBB = NJOP x Tarif PBB

Contoh kasus:

  • Nomor Objek Pajak (NOP): 123456789
  • NJOP: Rp. 500.000.000
  • Tahun pembayaran PBB: 2020
  • Tarif PBB: 0,5%

Maka:

PBB = Rp. 500.000.000 x 0,5% = Rp. 2.500.000

3. Hitung Besarnya Tunggakan

Tunggakan PBB dihitung berdasarkan besarnya PBB dan jumlah tahun tunggakan. Cara menghitungnya adalah sebagai berikut:

Tunggakan PBB = PBB x Jumlah Tahun Tunggakan

Contoh kasus:

  • Nomor Objek Pajak (NOP): 123456789
  • NJOP: Rp. 500.000.000
  • Tahun pembayaran PBB: 2020
  • Tarif PBB: 0,5%
  • Jumlah tahun tunggakan: 2 (2018 dan 2019)

Maka:

PBB = Rp. 500.000.000 x 0,5% = Rp. 2.500.000

Tunggakan PBB = Rp. 2.500.000 x 2 = Rp. 5.000.000

FAQ

1. Sanksi Administratif Apa Saja yang Akan Dikenakan Jika Tunggakan PBB Tidak Dibayar?

Jika tunggakan PBB tidak dibayar, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan denda. Besar bunga dan denda ditetapkan berdasarkan pada peraturan yang berlaku di daerah masing-masing.

2. Bagaimana Cara Membayar Tunggakan PBB?

Untuk membayar tunggakan PBB, kamu dapat membayar langsung ke kantor pajak setempat atau melalui jaringan bank yang bekerja sama dengan pemerintah daerah.

3. Apakah Ada Cara Agar Tidak Mengalami Tunggakan PBB?

Untuk menghindari tunggakan PBB, pastikan kamu membayar pajak tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika memungkinkan, kamu juga bisa membayar PBB secara langsung selama tahun berjalan agar tidak menunggak.

Semoga Bermanfaat dan Sampai Jumpa di Artikel Menarik Lainnya

Cara Menghitung Tunggakan PBB