TEKNOBGT
Cara Menghitung THR yang Belum Setahun
Cara Menghitung THR yang Belum Setahun

Cara Menghitung THR yang Belum Setahun

Hello Sobat TeknoBgt, kali ini kita akan membahas cara menghitung THR yang belum setahun. THR atau tunjangan hari raya adalah hak yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang sudah bekerja selama setahun penuh. Namun, bagaimana jika karyawan baru bekerja kurang dari setahun? Mari kita simak langkah-langkahnya.

1. Tentukan Periode Waktu

Sebelum menghitung THR, Anda perlu menentukan periode waktu terlebih dahulu. Misalnya, seorang karyawan mulai bekerja pada tanggal 1 Januari 2021 dan ingin mengajukan THR pada tanggal 13 April 2021. Periode waktu yang harus dihitung adalah 1 Januari 2021 hingga 13 April 2021.

Contoh:

TanggalKeterangan
1 Januari 2021Mulai bekerja
31 Maret 2021Akhir periode
13 April 2021Tanggal pengajuan THR

2. Hitung Gaji Pokok

Langkah selanjutnya adalah menghitung gaji pokok karyawan. Gaji pokok adalah jumlah uang yang diterima karyawan setiap bulan sebelum dipotong pajak dan tunjangan lainnya. Gaji pokok dapat ditemukan dalam slip gaji.

Contoh:

Gaji pokok karyawan sebesar Rp 5.000.000,- per bulan.

3. Hitung Tunjangan Tetap

Tunjangan tetap adalah tunjangan yang diberikan kepada karyawan setiap bulan dengan jumlah yang tetap. Tunjangan tetap dapat berupa tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan kesehatan.

Contoh:

Tunjangan tetap karyawan sebesar Rp 1.000.000,- per bulan.

4. Hitung Tunjangan Tidak Tetap

Tunjangan tidak tetap adalah tunjangan yang diberikan kepada karyawan tidak setiap bulan dengan jumlah yang tetap. Tunjangan tidak tetap dapat berupa uang lembur, bonus, atau tunjangan transportasi.

Contoh:

Tunjangan tidak tetap karyawan selama periode waktu sebesar Rp 500.000,-.

5. Hitung Total Penghasilan

Total penghasilan adalah jumlah gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap selama periode waktu yang ditentukan.

Contoh:

Total penghasilan karyawan selama periode waktu sebesar Rp 7.500.000,-.

6. Hitung THR

THR dihitung dengan rumus: Total penghasilan dikali dengan jumlah bulan bekerja dibagi 12.

Contoh:

Total penghasilan karyawan selama periode waktu sebesar Rp 7.500.000,-. Karyawan bekerja selama 3 bulan dari 12 bulan. Maka, THR yang diterima karyawan adalah:

RP 7.500.000,- x 3 / 12 = Rp 1.875.000,-.

FAQ

1. Apa yang dimaksud dengan THR yang belum setahun?

THR yang belum setahun adalah tunjangan hari raya yang diberikan kepada karyawan yang belum bekerja selama setahun penuh.

2. Bagaimana cara menghitung THR yang belum setahun?

Untuk menghitung THR yang belum setahun, Anda perlu menentukan periode waktu, menghitung gaji pokok, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, total penghasilan, dan THR.

3. Apakah karyawan yang belum setahun bekerja berhak mendapatkan THR?

Ya, karyawan yang belum setahun bekerja berhak mendapatkan THR sesuai dengan perhitungan yang telah ditentukan.

4. Apakah THR yang belum setahun harus dibayarkan secara penuh?

Tidak, THR yang belum setahun dihitung berdasarkan jumlah bulan kerja. Jadi, jika karyawan baru bekerja selama 3 bulan dalam setahun, maka THR yang dibayarkan juga hanya sebesar 3/12 bagian.

5. Apakah rumus menghitung THR selalu sama?

Ya, rumus menghitung THR selalu sama yaitu: Total penghasilan dikali dengan jumlah bulan bekerja dibagi 12.

Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.

Cara Menghitung THR yang Belum Setahun