Halo Sobat TeknoBgt! Apakah kamu sedang bingung bagaimana cara menghitung Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan? Jangan khawatir, pada artikel ini kami akan menjelaskan langkah-langkah cara menghitung THR dengan mudah dan jelas.
Apa itu THR?
Tunjangan Hari Raya atau THR adalah tunjangan yang diberikan kepada karyawan pada saat Hari Raya. THR biasanya diberikan pada saat menjelang Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Natal. Pemberian THR ini wajib dilakukan oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Bagaimana THR dikalkulasi?
Untuk menghitung THR, terdapat beberapa faktor yang harus diperhatikan. Berikut langkah-langkah cara menghitung THR:
Langkah 1: Menentukan Besaran THR
Besaran THR ditentukan berdasarkan gaji pokok karyawan dan masa kerja karyawan di perusahaan. Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, besaran THR minimal adalah 1 bulan gaji.
Contoh:
No | Nama Karyawan | Gaji Pokok | Masa Kerja | Besaran THR |
---|---|---|---|---|
1 | Budi | Rp 5.000.000 | 2 tahun | Rp 5.000.000 |
2 | Ani | Rp 7.500.000 | 3 tahun | Rp 7.500.000 |
Dari contoh di atas, besaran THR karyawan Budi adalah Rp 5.000.000, sedangkan besaran THR karyawan Ani adalah Rp 7.500.000.
Langkah 2: Menentukan Tanggal Pembayaran THR
Tanggal pembayaran THR ditentukan oleh perusahaan. Biasanya, pembayaran THR dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri atau Hari Raya Natal.
Langkah 3: Menghitung Pajak THR
THR merupakan penghasilan bagi karyawan dan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Contoh:
Besar pajak THR karyawan Budi adalah:
Penghasilan | Pajak |
---|---|
Rp 5.000.000 | Rp 137.500 |
Besar pajak THR karyawan Ani adalah:
Penghasilan | Pajak |
---|---|
Rp 7.500.000 | Rp 306.250 |
FAQ Mengenai Cara Menghitung THR
1. Apakah THR wajib diberikan oleh perusahaan?
Ya, THR harus diberikan oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
2. Bagaimana cara menghitung besaran THR?
Besaran THR ditentukan berdasarkan gaji pokok karyawan dan masa kerja karyawan di perusahaan. Besaran THR minimal adalah 1 bulan gaji.
3. Kapan THR harus dibayarkan oleh perusahaan?
THR harus dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri atau Hari Raya Natal.
4. Apakah THR dikenakan pajak?
Ya, THR merupakan penghasilan bagi karyawan dan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Demikianlah penjelasan mengenai cara menghitung THR untuk karyawan. Semoga artikel ini bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.