Cara Menghitung THR Perusahaan
Cara Menghitung THR Perusahaan

Cara Menghitung THR Perusahaan

Selamat datang, Sobat TeknoBgt! Pada artikel kali ini, kami akan memberikan panduan lengkap tentang cara menghitung THR perusahaan. THR atau Tunjangan Hari Raya adalah tunjangan yang harus diberikan oleh perusahaan kepada karyawan setiap tahunnya, terutama menjelang hari raya besar. Bagi sebagian karyawan, THR menjadi tambahan penghasilan yang sangat dibutuhkan. Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami cara menghitung THR dengan benar dan tepat.

Apa itu THR?

Tunjangan Hari Raya atau THR adalah tunjangan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan setiap tahunnya, terutama menjelang hari raya besar seperti Lebaran atau Natal. THR merupakan bentuk penghargaan perusahaan kepada karyawan atas kerja keras dan loyalitas selama setahun penuh. THR juga bertujuan untuk membantu karyawan dalam mempersiapkan kebutuhan selama menjelang hari raya besar.

THR sendiri diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 4 dalam UU tersebut menyatakan bahwa setiap karyawan berhak atas penghasilan yang layak dan adil, termasuk di dalamnya tunjangan hari raya.

Siapa yang Berhak Menerima THR?

Setiap karyawan di perusahaan berhak menerima THR, baik karyawan tetap, kontrak, maupun karyawan magang. Namun, syaratnya adalah bahwa karyawan tersebut sudah bekerja selama minimal satu tahun penuh di perusahaan. Jadi, jika kamu baru masuk kerja di perusahaan kurang dari satu tahun, maka kamu belum berhak menerima THR.

Berapa Besar THR yang Harus Diberikan?

Besarnya THR yang harus diberikan kepada karyawan diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 4 Ayat 2 menjelaskan bahwa besarnya THR minimal sebesar 1 kali gaji bulanan karyawan. Artinya, jika kamu memiliki gaji bulanan sebesar Rp3.500.000, maka besarnya THR minimal yang harus kamu terima adalah Rp3.500.000.

Namun, besarnya THR juga bisa disesuaikan dengan kebijakan perusahaan. Beberapa perusahaan mungkin memberikan THR lebih dari 1 kali gaji bulanan, tergantung pada kondisi dan kinerja perusahaan.

Kapan THR Harus Diberikan?

THR harus diberikan oleh perusahaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya besar. Jadi, jika kamu beragama Islam dan merayakan Lebaran, maka THR harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri.

Namun, perlu diingat bahwa perusahaan harus memberikan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya, bukan pada hari raya itu sendiri. Jadi, jika perusahaan kamu memberikan THR pada hari raya atau setelah hari raya, maka perusahaan tersebut melanggar ketentuan yang ada.

Bagaimana Cara Menghitung THR?

Cara menghitung THR cukup mudah. Berikut adalah rumus untuk menghitung THR:

Gaji Pokok+Tunjangan Tetap+Uang Lembur=Penghasilan Bruto
Rp3.500.000+Rp500.000+Rp250.000=Rp4.250.000

Jadi, jika kamu memiliki gaji pokok Rp3.500.000, mendapatkan tunjangan tetap Rp500.000, dan uang lembur Rp250.000, maka penghasilan bruto kamu adalah Rp4.250.000. Besarnya THR yang harus kamu terima minimal adalah 1 kali gaji bulanan, atau Rp3.500.000. Namun, jika perusahaan kamu memberikan THR lebih dari 1 kali gaji bulanan, maka besarnya THR akan disesuaikan dengan kebijakan perusahaan.

Contoh Kasus:

Untuk lebih memahami cara menghitung THR, berikut adalah contoh kasus:

Andi bekerja di sebuah perusahaan selama 1 tahun dengan gaji pokok Rp5.000.000 dan tunjangan tetap Rp1.000.000. Selama setahun, Andi tidak pernah lembur atau mendapatkan bonus. Berapa besar THR yang harus diberikan oleh perusahaan?

Berdasarkan rumus yang sudah dijelaskan sebelumnya, maka penghasilan bruto Andi adalah:

Gaji Pokok+Tunjangan Tetap+Uang Lembur=Penghasilan Bruto
Rp5.000.000+Rp1.000.000+Rp0=Rp6.000.000

Besarnya THR minimal yang harus diberikan kepada Andi adalah 1 kali gaji bulanan, atau Rp5.000.000. Namun, jika perusahaan Andi memberikan THR lebih dari 1 kali gaji bulanan, maka besarnya THR akan disesuaikan dengan kebijakan perusahaan tersebut.

FAQ

1. Apakah karyawan kontrak berhak menerima THR?

Iya, karyawan kontrak juga berhak menerima THR asalkan sudah bekerja selama minimal satu tahun penuh di perusahaan.

2. Bagaimana jika perusahaan tidak memberikan THR?

Jika perusahaan tidak memberikan THR, maka perusahaan tersebut melanggar ketentuan yang ada dan kamu dapat melakukan tindakan hukum, seperti melapor ke Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau mengajukan gugatan ke pengadilan.

3. Apakah besarnya THR sudah termasuk pajak?

Tidak, besarnya THR belum termasuk pajak. Pajak atas THR akan dipotong oleh perusahaan sebelum diberikan kepada karyawan.

4. Apakah karyawan resign masih berhak menerima THR?

Iya, karyawan yang resign masih berhak menerima THR asalkan sudah bekerja selama minimal satu tahun penuh di perusahaan dan masih dalam masa kerja di bulan sebelum THR diberikan.

5. Bagaimana jika gaji bulanan karyawan tidak tetap?

Jika gaji bulanan karyawan tidak tetap, maka perusahaan harus memperhitungkan rata-rata gaji bulanan karyawan selama 12 bulan terakhir sebelum THR diberikan.

Penutup

Itulah panduan lengkap tentang cara menghitung THR perusahaan. Pastikan kamu memahami dengan benar dan tepat agar kamu tidak kehilangan hak yang seharusnya kamu terima. Jangan lupa untuk mengecek kebijakan perusahaan terkait besarnya THR yang akan kamu terima.

Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Menghitung THR Perusahaan